-->






KAUR DESA CITEMU, Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi Rp. 800 Juta

 

Foto : Nurhayati [KAUR DESA CITEMU]

mediasergap | JAKARTA - Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan Dugaan Korupsi APBDes Senilai ± Rp. 800 Juta. Seorang Ibu yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan (KAUR) Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, itu sebelumnya curhat di media sosial dan kemudian viral.

Dilansir mediasergap, Senin (21/2/2022), dalam video yang diunggah di media sosial itu Nurhayati mengaku kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum yang menetapkannya sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi. Dalam kasus itu, Nurhayati mengaku sebagai Pelapor.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon. Nurhayati Sakit diduga karena mengalami tekanan Psikologis.

Kabar sakitnya Nurhayati itu disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim. Nurhayati sudah beberapa hari menjalani perawatan.

"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).

Tak hanya Nurhayati, beban Psikologis juga turut dirasakan oleh keluarganya. Termasuk dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil.

Lukman mengatakan setelah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya yang masing-masing berusia 6,5 tahun dan 5 tahun kerap dirundung teman-temannya.

"Anak-anaknya di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa Ibunya Korupsi," tutur Lukman.

Penjelasan Polisi

Polisi pun memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka itu. Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan oleh Supriyadi hingga menyebabkan Kerugian Negara sekitar ± Rp. 800 Juta.

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan meskipun belum ada bukti Nurhayati telah menikmati uang dari hasil dugaan korupsi tersebut, Nurhayati dianggap Melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait Masalah Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan. AKBP M. Fahri Siregar juga menjelaskan posisi Nurhayati dalam kasus itu.

"Saudari Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun diserahkan kepada Kepala Desa atau Kuwu," tutur AKBP M. Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 sehingga tindakannya tersebut dapat Merugikan Keuangan Negara. Tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," tutur AKBP M. Fahri Siregar.

Petunjuk Jaksa

Polisi sempat menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Akan tetapi berkas dinyatakan Jaksa tidak lengkap.

"Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.

"Setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya Penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU," ujar dia menambahkan.

Setelah adanya petunjuk dari Jaksa, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan pihaknya pun memeriksa secara mendalam kepada Nurhayati. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara Koordinasi dan Konsultasi.

AKBP M. Fahri Siregar menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa Nurhayati menikmati uang dari hasil dugaan korupsi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020. Namun, dalam hal ini, Nurhayati dinilai bersalah karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi.

Kejari Kabupaten Cirebon juga buka suara mengenai kasus ini. Jaksa mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

"Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, Kepala Desa. Kepala Desa ini mempunyai Bendahara bernama Nurhayati," kata Hutamrin saat dimintai konfirmasi.

Hutamrin mengatakan berdasarkan hasil Pemeriksaan Inspektorat, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan Bendaharanya bernama Nurhayati soal Anggaran Desa Tahun 2018-2020.

"Indikasi Kerugian Negaranya itu sekitar ± Rp. 800 Jutaan," ucap Hutamrin.

Berkas kasus itu kemudian diteliti Jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari Jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan pada 23 November 2021, Kejaksaan dan Penyidik menggelar ekspose soal dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

"Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena Kewenangan Penyidikan itu Penyidik tidak ada yang lain," tutur Hutamrin.

Setelah dilakukan ekspose itu, pada 2 Desember 2021 Kejari Kabupaten Cirebon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. Dia menegaskan penetapan tersangka bukan atas Perintah Jaksa.

"Jadi bukan Jaksa Penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," ucap Hutamrin menegaskan.  [Red/Rel]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini