-->






Sebanyak 60 Desa Di Labura Direncanakan Akan Melaksanakan Pesta Demokrasi PILKADES Serentak Di Tahun 2022

Foto : Kadis DPMD Kab. Labura

mediasergap | LABURA - Meskipun kondisi Kabupaten Labura di sebut sebut masih berada dalam masa situasi Perkada diakibatkan tidak hadirnya beberapa Oknum Anggota DPRD Labura saat diundang melakukan Sidang Paripurna pada Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Daerah Desember 2021 lalu.

Hingga kini kesan dari sikap Oknum Oknum Wakil Rakyat ini sangat menggores Hati Rakyat Labura karena di nilai masyarakat demi kepentingan Kelompok/ Pribadi tega menyandera kepentingan Rakyat Labura.

Namun Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan menjalani beberapa tahapan yang harus dilalui berencana akan tetap melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara serentak di 60 Desa Se-Kabupaten Labuhan Batu Utara  (Labura) Provinsi Sumatera Utara yang di taksir  berlangsung sekitar. Juni - Juli tahun 2022.

Adapun Daerah Pemilihannya : Untuk Kecamatan Kualuh Hulu 10 Desa, Kualuh Leidong 2 Desa, Kualuh Hilir 5 Desa, Aek Kuo 7 Desa, Marbau 10 Desa, Na IX X 9 Desa, Aek Natas 8 Desa dan Kecamatan Kualuh Selatan 8 Desa, di tambah satu Desa dijabat PLT yaitu Desa Simandulang Kualuh Leidong.

Pesta Demokrasi masyarakat Desa ini mencakup 8 (delapan) Kecamatan Labuhan Batu Utara dengan jumlah daerah pemilihan sebanyak 60 Desa, yang mana persiapannya di rencanakan selambat lambatnya di akhir bulan yakni 30 Juni tahun 2022.

Memberi keterangan atas Pesta Demokrasi masyarakat Desa ini, (Pilkades) Kadis DPMD Labura M. Nur Lubis.,AP,M.Si minggu lalu di ruangannya menyampaikan, untuk Pilkades Labura kita lihat regulasinya dulu yakni Ranperda yang belum diundangkan masih di Provinsi dan tindak lanjutnya ada Perbup sebagai tekhnis dalam mengatur tata cara dan tahapannya.

Sedang Rentan waktu tahapan berkisar minimal 75 s/d 90 hari. belum lagi sengketa bila ada yang keberatan. Habisnya masa Jabatan Kepala Desa per 30 Juni 2022.

Harapan Pak Bupati jangan sampai habis Masa Jabatan Kepala Desa supaya jangan muncul Pejabat yang mengisi Jabatan mempersingkat waktunya sementara ada Pertanggungjawaban Keuangan dampaknya bisa kurang bagus nantinya. Untuk Perbup sendiri sudah kami susun saat ini.

Kalau sudah di bentuk Kepanitian Kabupaten disitulah nanti di bicarakan kapan di mulai Tahapan Pilkades itu dilangsungkan.

Dalam Pemilihannya untuk 60 Desa itu pemilihan sekitar 30 Juni keatas jadi 59 Desa murni Kepala Desa Defenitife sedang yang 1 (satu) Penjabat Desa Si Mandulang.

Masalah DPS - DPT serta TPH itu diketahui prosesnya dari Kepanitian Pilkades.

Sedang besarnya anggaran awalnya diketahui berkisar Rp. 2,6 Milyar, usulannya setelah saya menjadi Kadisnya  gambaran nilai usulan kami menjadi kisaran Rp. 1,8 Milyar.

Intinya dilakukan untuk penghematan biaya. Dalam artian Anggaran Pilkades ini berkurang dari usulan mereka yang lalu. Jelas Kadis DPMD Lubis, tranfaran.

Dalam pandangannya atas rencana jadwal Pilkades di Labura Pemerhati Desa asal Aek Kanopan, Bambang Pridilianto.,S.Pd, mengatakan kita sangat mendukung dan mengapresiasi keinginan Bapak Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan kinerja Lining sektor DPMD yang menginginkan pesta rakyat melalui Pilkades akan segera di langsungkan segera, dengan maksud menghindari kerancuan administrasi bila ada lagi Jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di akhir jabatan dengan masa waktu yang singkat ini memang dapat beresiko dalam mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desanya.

Namun melihat dan mengkaji sempitnya rencana waktu pemilihan yang ditargetkan Pemkab melalui DPMD, kita khawatir tidak dapat memenuhi tahapan mekanisme pada alur Pilkades yang diketahui cukup memakan masa waktu yang panjang.

seperti : 

  1. Hari Pembentukan Kepanitiaan Pilkades 10 hari setelah Pemberitahuan Akhir dari Masa Jabatannya.
  2. Laporan Akhir Masa Jabatan Kades kepada Bupati paling lama 30 hari setelah pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.
  3. Perencanaan Pengajuan Biaya Pemilihan kepada Bupati melalui Camat Kecamatan masing masing paling lama 30 hari setelah terbentuknya Panitia.
  4. Persetujuan Bupati atas usulan biaya pemilihan dengan jangka waktu 30 hari sejak di ajukan Panitianya.
  5. Batasan Pendaftaran 14 hari.
  6. Seleksi Pemberkasan Calon.
  7. Data Pemilih Sementara (DPS).
  8. Kampanye/ kalau dilakukan.
  9. Data Pemilih Tetap (DPT).
  10. Menunggu Pengadaan Surat Suara (Percetakan)

Menilik uraian tahapan-tahapan yang berlangsung untuk menuju Pesta Pemilihan Kepala Desa ini sepertinya jadwal yang di rencanakan akan menuai hambatan masa waktu akibat pelaksanaan tahapan tahapan tersebut yang cukup panjang dan memakan batasan waktunya. hal ini harus di kaji dan di godok lebih matang lagi agar rencana yang direncanakan dapat terealisasi tepat waktu. 

Begitupun mudah mudahan apa yang menjadi Program Perencanaan untuk Pilkades oleh Pemkab ini bisa berjalan sesuai  rencana dengan tetap mengikuti arah aturan Permen, Perda dan Perbupnya, terang Bambang.,S.Pd menambahkan masukan.  (YANS).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini