-->






Siap - Siap, Coffee Shop Di Batubara Bakal Dikenakan Pajak

mediasergap | Batubara - Pelaku usaha Kedai Kopi kekinian atau Coffee Shop di Batubara mengalami Pertumbuhan yang signifikan di 12 Kecamatan sehingga berpotensi meningkatkan Pajak lewat usaha warung kopi. 

Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bappenda) Kabupaten Batu Bara mulai memfokuskan peluang itu sebab pertumbuhan kedai kopi di Batu Bara terus mengalami peningkatan namun harus di data terlebih dahulu.

“Kalau dilihat dari sisi Pertumbuhan Pelaku Usaha Warung Kopi atau Coffee Shop di Batu Bara ini kan cukup signifikan, khususnya di Tanjung Tiram, Indrapura dan Kuala Tanjung,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali. (17/2/2022). 

Berdasarkan catatan Bapenda yang diperoleh dari Tim Pendataan, Selain Bisnis jumlah Restoran dan Rumah Makan, jumlah Cafe Shop juga meningkat cukup signifikan, dengan diikuti tempat parkir.

Semua perkembangan tempat usaha ini akan segera diburu dan di data sebagai obyek potensi peningkatan PAD.

Setidaknya dari hampir 100 an kedai kopi yang sudah beroperasi di Batu Bara, namun yang baru-baru ditarik pajaknya baru 7 kedai saja.

“Jumlah kedai kopi kalau dari laporan tahunan kita ada banyak, pertumbuhannya sangat signifikan, namun yang udah WP (Wajib Pajak) baru-baru ini ada sekitar 5 sampai 7. Jumlah ini diluar dari yang sebelum-sebelumnya,” katanya.

Kedai Kopi atau Usaha Cafe sendiri, kata Rijali masuk dalam kategori pajak restoran yang memiliki omset minimal Rp. 10 Juta per bulan.

Rijali juga menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Pelayanan Restoran adalah termasuk Rumah Makan, Cafe, Bar, Catering sejenisnya.

Oleh karena itu, dasar pengenaan pemungutan Pajak Usaha Cafe ini akan mematok pajak dengan jumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan atau konsumen ke Cafe sebesar 10%.

“Andai saja ada 20 Cafe yang baru-baru ini tumbuh di Batu Bara, apabila dalam 1 usaha warung kopi saja bisa memberi kontribusi pajaknya minimal sampai 1 juta perbulannya, jika dikalikanlah 12 bulan kan sudah Rp. 240 Juta juga yang bisa kita dapatkan pajaknya”, katanya.

Lebih lanjut Rijali mengungkap masih banyaknya pengusaha kedai warung kopi yang enggan memungut atau membayar pajaknya.

Padahal kata Rijali, pajak yang seharusnya dipungut dari warung kopi tersebut tidak ditanggung oleh pemilik usaha, melainkan ditanggung oleh setiap konsumen berdasarkan jumlah-jumlah pesanan makanan dan minuman yang masuk ke Kedai Kopi atau Cafe, yang langsung dibebankan kepada Konsumen dengan mengalikan tarif besaran pokok pajak sebesar 10 persen langsung kepada Pelanggan.

“Kami ingatkan kembali bahwa pajak itu kita ambil bukan dari pelaku usahanya, tapi pokok pajaknya itu kita ambil atas pembayaran dari orang, konsumen atau pelanggan yang membeli berdasarkan jumlah-jumlah pesanan makanan dan minuman yang masuk, yang dibebankan kepada pelanggan secara langsung,” ucapnya.

Untuk diketahui pada Tahun 2020 lalu, Bapenda Batu Bara berhasil memunggut pajak restoran dari usaha Coffee TM pada tahun 2020 lalu sebesar Rp. 221.346.000,- kemudian dari Usaha Kuta Cafe di Kuala Tanjung Bappenda berhasil meraup pajak Kuta Cafe mencapai sebesar Rp. 64.761.190,- pada tahun 2020. sementara dari sektor usaha ketring di Kuala Tanjung, Bappenda berhasil meraup Rp. 1.1 miliar dari Kokalum.

Rijali kemudian berharap kedai kopi di Kabupaten Batu Bara ini bisa menjadi Wajib Pajak (WP) yang sadar bahwa Batu Bara saat ini masih banyak membutuhkan Pembangunan.

Rijali meyakini sektor usaha tersebut akan banyak membantu Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang Pembangunan.

Dasar penarikan pajak restoran baik dalam katagori Cafe, Rumah Makan atau Catering sejenisnya tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak Daerah Kabupaten Batu Bara.  [Dani]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini