Media Sergap -->



Headline

Anak Didik Jadi Korban, Mahasiswa dan Wali Murid Desak Polres Tangkap Penyegelan MIM Labschool

Anak Didik Jadi Korban, Mahasiswa dan Wali Murid Desak Polres Tangkap Penyegelan MIM Labschool

Sintang Kalbar, mediasergap.comGelombang protes mengguncang Polres Sintang Kalimantan Barat ketika puluhan Mahasiswa STAIMA bersama Komite dan Orangtua Murid Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool menggelar Aksi Longmarch menuju Mapolres Sintang, Kamis (08/01/2026). Massa menuntut Aparat Kepolisian bertindak tegas atas dugaan aksi anarkis berupa penguncian gedung dan pembongkaran ruang sekolah secara paksa.

Aksi ini dipicu oleh Penyegelan Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi keagamaan tanpa dasar hukum maupun surat pemberitahuan resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan premanisme yang secara nyata mengganggu proses belajar mengajar.

“Tolong tangkap mereka supaya kami aman, supaya anak-anak kami bisa belajar dengan tenang. Kami sebagai orangtua adalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan Komite dan Orang Tua Murid, Lisa Listanti, S.Sos, dalam orasinya di depan Mapolres Sintang Kalbar.

Lisa mengungkapkan, demi melindungi kondisi psikologis siswa, pihak orangtua terpaksa mengondisikan anak-anak agar tidak berada di lokasi sekolah saat aksi berlangsung. “Pada saat kami melakukan aksi ini, anak-anak kami larikan untuk kegiatan outbound. Kami tidak ingin mereka melihat orangtuanya berjuang di jalan karena ruang belajar mereka dirampas,” ujarnya.

Menurut Lisa, pihak STAIMA Sintang telah menegaskan bahwa pengelolaan serta izin operasional MIM Labschool secara sah melekat pada Institusi Kampus. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran paksa dan penguncian aset sekolah oleh pihak luar dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang memicu kemarahan Mahasiswa dan Orangtua Murid.

Massa aksi memberikan ultimatum keras kepada Polres Sintang agar segera menangkap para pelaku. Jika dalam waktu 3×24 jam atau hingga Senin, 12 Januari 2026, tidak ada tindakan nyata berupa penegakan hukum, massa memastikan akan membawa persoalan ini ke Tingkat Provinsi. “Kami sudah cukup bersabar. Jika Polres Sintang tidak segera menangkap pelakunya, kami akan menggelar aksi yang lebih besar ke Polda Kalimantan Barat,” tegas Lisa Listanti.

Konflik ini merupakan buntut panjang dari persoalan administrasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Pada Desember 2025 lalu, Kemenag Sintang menerbitkan surat keputusan pemberhentian Kepala Sekolah dan Operator MIM Labschool secara mendadak. Kebijakan tersebut menuai protes karena dinilai tidak prosedural dan hanya merujuk pada surat dari pihak yang mengatasnamakan PCNU Sintang, tanpa klarifikasi kepada STAIMA sebagai Pendiri dan Pengelola Sekolah. Setelah audiensi dengan Kakanwil Kemenag, jabatan Kepala Sekolah dan Operator akhirnya dikembalikan. Namun ironisnya, konflik justru berlanjut ke lapangan dalam bentuk intimidasi fisik berupa penyegelan dan penguncian ruang sekolah.

Penasihat Hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, S.H., menyesalkan adanya pihak yang secara sepihak mengklaim badan pengelola dan menyerahkan urusan sekolah kepada pihak lain tanpa mekanisme hukum yang sah.

Menurutnya, tindakan ilegal tersebut menjadi akar kekacauan yang kini berdampak langsung pada terganggunya hak anak atas pendidikan. “Sengketa administrasi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan dan perusakan fasilitas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” tegas Erwin.

Kronologi Singkat Konflik:

  • 16 Desember 2025: Orangtua Murid menggelar aksi protes di Kantor Kemenag Sintang atas pemecatan sepihak Kepala Sekolah dan Operator.
  • Akhir Desember 2025: Jabatan Kepala Sekolah dan Operator dikembalikan setelah Audiensi.
  • Awal Januari 2026: Muncul aksi Penguncian Gedung dan Penyegelan Ruang Guru oleh Oknum tidak bertanggung jawab.
  • 8 Januari 2026: Mahasiswa dan Orangtua Murid Longmarch ke Mapolres Sintang.
  • 12 Januari 2026: Batas akhir ultimatum penangkapan sebelum aksi digelar ke Polda Kalbar.

Kini Mahasiswa, Komite, dan Orangtua Murid mendesak Polres Sintang bekerja Profesional dan tidak membiarkan tindakan penyegelan fasilitas pendidikan terus berulang. Ketenangan siswa dalam belajar menjadi taruhan utama dalam konflik pengelolaan yang kian memanas.

Massa juga meminta Kementerian Agama lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan agar tidak memicu konflik horizontal yang merugikan dunia pendidikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. (Tim)

Polres Binjai Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV

Polres Binjai Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV

BINJAI, mediasergap.comPolres Binjai melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV yang berlangsung di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (08/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari panen raya jagung serentak yang dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia.

Panen raya jagung di wilayah hukum Polres Binjai tersebut dihadiri oleh Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Binjai, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Binjai serta perangkat pemerintahan setempat.

Kegiatan panen raya ini dilaksanakan secara serentak dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. melalui zoom meeting, sebagai bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Pemerintah Pusat, khususnya dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.

Usai mengikuti zoom meeting bersama Kapolri, Wakapolres Binjai bersama para PJU dan unsur pemerintahan melaksanakan panen jagung secara simbolis di lokasi yang telah disiapkan.

Seluruh rangkaian kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di wilayah hukum Polres Binjai berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional. (Roni)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

Wabup Toba Tinjau Lapangan, Temukan Sejumlah Faktor Penyebab Banjir di Kota Balige

Wabup Toba Tinjau Lapangan, Temukan Sejumlah Faktor Penyebab Banjir di Kota Balige

TOBA, mediasergap.comHujan deras yang mengguyur wilayah Kota Balige pada Kamis (8/1/2026) sore mengakibatkan banjir di sejumlah titik di ibu kota Kabupaten Toba. Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Toba turun langsung ke lapangan untuk meninjau penyebab banjir, Jumat (9/1/2026) pagi.

Wakil Bupati didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Paber Napitupulu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus peninjauan adalah saluran drainase pembuangan akhir di Jalan Siliwangi. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa drainase tersebut memiliki ukuran yang sangat sempit, dengan lebar sekitar 30 sentimeter, sehingga tidak mampu menampung debit air yang besar saat hujan deras.

Selain ukurannya yang terbatas, di atas saluran drainase tersebut juga terdapat bangunan masyarakat, yang semakin memperkecil kapasitas aliran air menuju Danau Toba.

“Kita sudah menemukan bahwa pembuangan air ke Danau Toba di Jalan Siliwangi, yang selama ini menerima aliran air dari dalam kota, kondisinya sangat sempit. Debit air dari kota cukup besar, namun saat akan keluar ke Danau Toba, lebar paritnya hampir kurang dari 30 sentimeter dan bahkan tertutup bangunan masyarakat,” ujar Wakil Bupati di sela-sela peninjauan.

Akibat kondisi tersebut, aliran air dari dalam kota tidak dapat tertampung dengan baik dan meluap ke sejumlah kawasan. “Air yang datang dari kota akhirnya meluap di sekitar Jalan Siliwangi, kemudian meluas hingga Lapangan RBO dan ke depan Kantor Dinas PMD-PPA,” lanjutnya.

Selain permasalahan drainase sempit, Wakil Bupati juga menemukan banyaknya lubang inlet air yang tertutup, serta tumpukan sampah dan bebatuan kecil di dalam saluran drainase, yang semakin mengurangi daya tampung air.

“Kita melihat langsung di dalam drainase banyak sampah plastik, termasuk kulit durian. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena dampaknya akan kembali dirasakan oleh kita semua,” imbau Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan, baik melalui penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase, pembersihan saluran air, maupun perbaikan sistem drainase, guna mencegah terulangnya banjir di Kota Balige ke depan. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Lapangan Merdeka Medan Telan Rp.497 Miliar, Antonius Tumanggor: Faktanya Masih Bocor

Lapangan Merdeka Medan Telan Rp.497 Miliar, Antonius Tumanggor: Faktanya Masih Bocor

MEDAN, mediasergap.comProyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang menelan anggaran fantastis Rp497 miliar dari APBD Kota Medan melalui skema multiyears, hingga kini masih menuai kegaduhan. Alih-alih menjadi ikon kebanggaan kota, hasil pembangunan justru dinilai jauh dari sepadan dengan dana yang telah dikucurkan.

Fakta di lapangan menunjukkan, berbagai kerusakan masih tampak jelas. Mulai dari plafon bocor, drainase bermasalah, hingga fasilitas yang belum tuntas. Kondisi ini disoroti langsung Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang mengaku menyaksikan sendiri persoalan tersebut.

“Sudah sejauh mana sebenarnya pembangunan Lapangan Merdeka ini? Pemko terus mengucurkan dana, media juga ramai memberitakan, tapi sampai sekarang tidak ada solusi yang jelas,” tegas Antonius saat Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026).

Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan pengalamannya saat berada di Lapangan Merdeka pada malam hari di tengah hujan. Hasilnya jauh dari kata memuaskan.

“Saya lihat langsung plafon bocor, air masuk ke dalam. Lalu saat banjir besar 27 November 2025, drainasenya juga tidak terarah. Ini persoalan serius,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Ketua Umum DPW Sopo ATRestorasi itu turut menyinggung persoalan banjir Medan yang tak kunjung tertangani, termasuk pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas pembayarannya.

“Masih banyak warga yang lahannya belum dibayar, sementara wali kota gencar membangun kolam retensi. Pertanyaannya, bagaimana nasib warga yang rumahnya rusak akibat terdampak banjir. Apakah ada ganti rugi?,” ucapnya.

Antonius bahkan mencontohkan kondisi di kawasan tempat tinggalnya di Sei Agul yang terendam banjir hingga 1,5 meter.

“Warga jadi korban, tapi solusi konkretnya mana,” katanya lantang.

Menanggapi kritik tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menyatakan bahwa pembangunan Lapangan Merdeka pada prinsipnya telah selesai dan kini memasuki masa pemeliharaan. Ia berdalih adanya keterlambatan akibat banjir November 2025.

“Air masuk dari pintu depan, lalu lampu mati sehingga pompa tidak berfungsi. Tapi saat diperiksa, tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Ia bahkan menyebut persoalan itu sudah selesai dan ke depan hanya perlu penambahan pompa.

Jawaban tersebut justru membuat Antonius semakin geram.

“Saya lihat sendiri, plafon masih bocor. Di belakang panggung belum selesai sampai bawah. Eskalator, kamar mandi, sampai tenant pedagang juga belum siap. Ini fakta, bukan asumsi,” hardiknya dengan nada kesal.

Proyek bernilai ratusan miliar ini pun kembali dipertanyakan DPRD Medan, selain itu publik pun berkata, selesai di atas kertas, atau benar-benar selesai di lapangan?

Bupati Toba Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Toba Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

TOBA, mediasergap.com Pemerintah Kabupaten Toba menggelar Ibadah Syukur Awal Tahun 2026 di halaman Rumah Dinas Bupati Toba, Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Keluarga Besar Pemerintah Kabupaten Toba serta berbagai Unsur Stakeholder, di antaranya Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba, Camat se-Kabupaten Toba, Kepala Desa se-Kabupaten Toba, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, kalangan Pengusaha, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP, Insan Pers, serta Masyarakat Umum.

Usai pelaksanaan ibadah, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu, S.E, didampingi Wakil Bupati Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si, menyampaikan rasa puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat, perlindungan, dan kesehatan yang diberikan sehingga seluruh pihak dapat mengawali tahun 2026 dengan penuh harapan.

Bupati menjelaskan bahwa ibadah syukur awal tahun ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur dan terima kasih Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Toba atas tuntunan serta perlindungan Tuhan, baik kepada individu, keluarga, maupun kepada Kabupaten Toba secara umum. Kegiatan ini juga menjadi momentum doa bersama seluruh stakeholder demi terwujudnya Kabupaten Toba yang lebih baik di tahun 2026.

“Dengan hati yang damai, kita telah merayakan Natal pada Desember 2025 yang lalu, dan kini kita memasuki tahun baru dengan penuh sukacita serta pengharapan bahwa tahun 2026 akan dipenuhi kebaikan, kedamaian, dan suka cita,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Toba bersama dukungan seluruh stakeholder telah berupaya melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan kepada masyarakat, meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika dan keterbatasan. Namun demikian, kondisi Kabupaten Toba tetap terjaga kondusif dan aman, serta berbagai program dan langkah strategis dapat dilaksanakan dengan cukup optimal.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Toba tersebut juga mengakui bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Toba masih belum sepenuhnya memenuhi harapan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, melalui momentum awal tahun ini, Bupati mengajak seluruh stakeholder untuk terus memperkuat kerja sama dan kebersamaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita saling bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba. Semangat tahun baru 2026 hendaknya kembali menggugah tekad dan keseriusan kita untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya Toba Mantap 2029,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi yang kondusif, aman, dan tenteram agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan menjawab kepentingan masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyinggung peristiwa banjir yang terjadi di Kota Balige pada Kamis (08/01/2026) malam. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, banjir disebabkan oleh saluran drainase yang berukuran kecil serta adanya bangunan masyarakat yang berdiri di atas fasilitas drainase.

“Saya sampaikan dengan tegas, pemerintah harus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama berbenah, menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan. Ia berharap upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba ke Pemerintah Pusat terkait pengelolaan persampahan dapat segera membuahkan hasil, sehingga penanganan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih baik. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Diduga Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Sukaramai, Aparat Diminta Bertindak

Diduga Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Sukaramai, Aparat Diminta Bertindak

BATU BARA, mediasergap.comSungai Besar yang alurnya melintasi Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mencari keuntungan melalui aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi. Dugaan tersebut menguat karena di lokasi tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (galian C) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penambangan pasir tampak berlangsung secara aktif. Terlihat sejumlah dump truck pengangkut pasir, baik yang telah bermuatan maupun yang tengah mengantre untuk memuat pasir di lokasi penambangan.

Dump truck yang telah bermuatan terlihat melintasi tanggul sungai tanpa menggunakan penutup atau terpal pengaman, sehingga pasir banyak tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan debu beterbangan saat cuaca terik dan dinilai membahayakan serta mengganggu kenyamanan pengendara, khususnya roda dua.

Selain itu, kondisi badan jalan di atas tanggul sungai tampak rusak dan bergelombang, diduga akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi penambangan. Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun ini seolah luput dari Pengawasan Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polsek maupun Polres Batu Bara.

Saat ditelusuri ke lokasi galian, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator (beko) sedang memuat pasir ke dump truck secara bergantian. Alat berat tersebut bahkan langsung masuk ke aliran sungai untuk mengeruk pasir, yang berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, serta terganggunya ekosistem makhluk hidup di dalam sungai.

Ketika awak media mencoba menanyakan kepemilikan galian pasir tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai pengawas lapangan berinisial Ijek, yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi dan enggan memberikan keterangan jelas.

Di sepanjang aliran Sungai Besar yang melintasi Desa Sukaramai, awak media juga menemukan setidaknya tiga titik lokasi penambangan pasir. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, mengingat di wilayah lain aktivitas galian C ilegal telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun di lokasi ini justru terkesan dibiarkan beroperasi bebas.

Dampak dari aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal ini dinilai sangat merugikan, di antaranya:

  1. Erosi dan potensi longsor
  2. Kerusakan ekosistem sungai
  3. Perubahan alur air
  4. Pencemaran air dan udara
  5. Dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 35 tentang perizinan dan Pasal 158 tentang ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar, serta sanksi tambahan berupa perampasan hasil tambang, perampasan keuntungan, kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda.

Untuk itu, awak media meminta Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lapangan guna memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas penambangan pasir di Desa Sukaramai. Langkah ini dinilai penting guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan perlakuan tebang pilih.

Ke depan, Awak Media bersama Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda, serta sejumlah perwakilan LSM berencana mendatangi Dinas terkait untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai status perizinan penambangan pasir di Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilakukan agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai penambangan mana yang memiliki izin resmi dan mana yang diduga ilegal. (Biro BB)

Aksi Keprihatinan “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Ruang Pendidikan Jadi Korban Sengketa

Aksi Keprihatinan “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Ruang Pendidikan Jadi Korban Sengketa

SINTANG, mediasergap.comPuluhan orang yang tergabung dalam Komite MIM Labschool STAIMA Sintang menggelar aksi keprihatinan bertajuk “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Kamis (08/01/2026). Aksi dimulai dari halaman STAIMA Sintang dan dilanjutkan dengan longmarch menuju Polres Sintang sebagai bentuk protes atas penutupan ruang belajar yang berdampak langsung Pada Hak Pendidikan Anak.

Aksi ini dipicu oleh tindakan pembongkaran kunci dan penggantian akses sejumlah ruang kelas MIM Labschool Sintang yang dilakukan secara sepihak. Akibatnya, beberapa ruang belajar tidak dapat digunakan, memaksa siswa dan guru menjalani aktivitas belajar dalam kondisi tidak layak, bahkan hanya berdiri di koridor sekolah.

Komite MIM Labschool menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan ruang pendidikan yang tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Sengketa kepemilikan, jika memang ada, seharusnya diselesaikan melalui jalur Hukum Perdata, bukan dengan tindakan sepihak yang merusak Fasilitas Sekolah.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan korban konflik orang dewasa. Sekolah adalah ruang aman, bukan arena tarik-menarik kepentingan,” tegas salah satu Perwakilan Komite dalam orasinya.

Dalam perspektif Hukum Pidana, tindakan merusak pintu, membongkar kunci, serta menguasai ruang tanpa izin bukanlah perbuatan netral. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur pidana terhadap perusakan barang milik orang lain, sementara Pasal 167 ayat (1) KUHP melarang masuk atau berada di suatu ruangan tanpa izin pihak yang berhak.

Praktisi hukum menilai bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur perusakan dan penguasaan ruang secara melawan hukum. Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan bahwa Prinsip “Eigenrichting” atau Main Hakim sendiri tidak dibenarkan dalam Negara Hukum.

Sekolah merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran secara layak. Ketika ruang belajar ditutup akibat tindakan sepihak, maka hak anak atas pendidikan telah dilanggar secara nyata.

Komite menilai pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk, seolah ruang pendidikan boleh dikorbankan demi kepentingan administratif dan klaim sepihak.

Melalui aksi ini, massa mendesak Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas dan profesional, memproses laporan yang telah disampaikan tanpa menunda dengan alasan administratif kepemilikan. Penegakan Hukum, menurut mereka, harus berdiri di atas perlindungan kepentingan umum, khususnya hak anak atas pendidikan.

“Jika Hukum tumpul ketika ruang kelas dirusak, maka yang runtuh bukan hanya pintu sekolah, tetapi juga wibawa Negara,” seru massa aksi.

Aksi keprihatinan berlangsung tertib dengan pengawalan Aparat Kepolisian. Massa berharap suara mereka tidak berhenti di jalanan, tetapi direspons dengan langkah hukum nyata demi menyelamatkan masa depan anak-anak MIM Labschool STAIMA Sintang. (Tim)

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

Tebing Tinggi, mediasergap.comManajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan pasien. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tidak pernah menolak pasien, terutama yang membutuhkan penanganan darurat (emergency).

Direktur RSUD Kumpulan Pane, Lili Marliana, menjelaskan bahwa peristiwa yang viral tersebut murni merupakan bentuk kesalahpahaman komunikasi (miskomunikasi) di lapangan.

Menurut Lili Marliana, insiden bermula saat petugas memberikan informasi mengenai kondisi kapasitas ruang perawatan yang sedang penuh. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap pasien mendapatkan fasilitas perawatan yang layak dan sesuai standar medis.

"Petugas kami menyampaikan bahwa ruang perawatan saat itu sedang penuh. Sebagai solusi medis yang bertanggung jawab, kami menyarankan agar pasien diobservasi sementara di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) atau jika pihak keluarga menghendaki kenyamanan lebih, dapat memilih rumah sakit rekanan lainnya," ujar Direktur.

Diketahui, pasien bernama Ibu Suheli (66) warga Berohol, sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kumpulan Pane pada pekan lalu. Hal inilah yang membuat keluarga merasa nyaman dan bersikeras untuk kembali mendapatkan layanan di RS milik pemerintah kota tersebut.

Menunjukkan sikap rendah hati dan tanggung jawab moral, jajaran manajemen RSUD Kumpulan Pane tidak tinggal diam. Mereka langsung berinisiatif mengunjungi Ibu Suheli yang saat ini dirawat di RS Chevani untuk bersilaturahmi sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Kami secara langsung telah menemui keluarga pasien untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat kesalahpahaman informasi. Bagi kami, keselamatan dan kepuasan pasien adalah prioritas utama," tegas manajemen.

RSUD Kumpulan Pane menyadari sepenuhnya bahwa di era digital, aspirasi masyarakat sangat cepat berkembang di media sosial. Pihak rumah sakit menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi petugas di garda terdepan.

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. RSUD Kumpulan Pane berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan komunikasi antara tenaga medis dan masyarakat berjalan lebih efektif, demi pelayanan kesehatan Tebing Tinggi yang lebih baik," pungkasnya. (Ajs)

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp.38 Juta

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp.38 Juta

MEDAN, mediasergap.comUnit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) KUHP Tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 02 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Erlina (66), seorang wiraswasta, warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni:

  1. Kasihman Sinambela (27), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
  2. Ali (33), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Sira, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga berupa lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset berkapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat kurang lebih 50 kilogram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu, 03 Januari 2026, piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya, pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., M.H., saat melaksanakan patroli, menerima informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, dengan harga Rp.1.700.000, yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya menyambut tahun baru.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Roni)

Modus Bisa Urus Surat Tanah, Ratna Dewi Siregar (Cucu Tiri) Gelapkan Uang Penjualan Tanah Warisan

Modus Bisa Urus Surat Tanah, Ratna Dewi Siregar (Cucu Tiri) Gelapkan Uang Penjualan Tanah Warisan

Medan, mediasergap.comKasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga Alm. Bapak Marasutan Siregar dan Alm. Ibu Siti Maun Br. Hutasuhut, yang terletak di Sigiring-Giring Lombang, Desa Pahat Aek Sagala Sipirok, Kab.Tapanuli Selatan masih terus bergulir. Ratna Dewi Siregar warga Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan hingga saat ini masih menguasai uang tersebut.

Demikian disampaikan salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Sarinah mengungkapkan, modus operandi Ratna Dewi Siregar menguasai uang warisan tersebut dengan mengiming-ngimingi bisa mengurus surat tanah milik keluarganya yang berada dikawasan Mandala By Pass.

"Kakak beserta Abang-Abang saya ditokohinya, katanya dia bisa urus surut tanah kami yang di Mandala By Pass. Sehingga uang penjualan tanah warisan tersebut diberikan kepadanya. Padahal notabenenya tanah tersebut sudah beralih dari Almarhuma Ibu kami kepada saya, ketika masih hidup", jelas Sarinah.

Satu hal, lanjut Sarinah, untuk memuluskan penjualan tanah warisan milik keluarganya yang terletak di Sipirok terjadi korporasi antara si Ratna dan pembeli. Padahal penjualan tanah tersebut secara hukum tidak syah. Karena tidak dihadiri seluruh ahli waris.

"Terkait jual beli tanah di Sipirok itu sudah secara resmi saya batalkan, tertuang di atas materai pada Rabu (03/09/2025) lalu. Dan rencananya kasus ini akan saya laporkan ke Polda Sumut", ungkap Sarinah.

Sarinah menambahkan, awalnya dirinya mengetahui penjualan tanah warisan tersebut dari salah seorang kakaknya. Namun uang penjualan tak dibagi-bagi, malahan akan digunakan untuk dana pengurusan surat tanah milik Alm. Ibunya yang terletak di Mandala By Pass.

Sementara itu, Ratna Dewi Siregar yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Selasa (06/01/2026), terkait dugaan penggelapan uang penjualan tanah warisan tersebut, terkesan mengelak, dengan mengalihkan pokok permasalahan karena tanah yang terletak di Mandala By Pass.

"Hal ini sudah dilaporkan Sarinah Siregar Pak ke Polsek Tembung, dan sudah kami lakukan mediasi, dan malahan dia yang menggelapkan surat tanah Mandala, ini yang perlu kami jual", balasnya.

Ketika ditanya kembali, menurut beberapa ahli waris, Ibu Ratna hanya berstatus cucu tiri dari Ibunda Sarinah, dan tanah tersebut dibeli oleh Ibundanya, jadi apakah ada hak ikut campur atas tanah warisan mereka ?

Ratna Dewi Siregar tak menjawab kembali, parahnya malah memblokir whatsapp wartawan. Karena konfirmasi terakhir hanya centang satu.

Sebelumnya, Abang laki-laki paling tua dari keluarga Sarinah Siregar, yakni Fahruddin Siregar, secara gamblang mengatakan, Ratna Dewi Siregar menguasai uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarganya seluas 10 rante lahan sawah, yang terletak di Desa Sigiring-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.

"Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi Siregar, sebesar Rp.20 Juta lebih", ujar Fahruddin Siregar.

Fahruddin membeberkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Dewi dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jl. Pukat Banting I Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung.

"Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kedua Rp.19.500.000, katanya dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas", beber Fahruddin.

Tidak hanya itu saja, lanjut Fahruddin, anehnya ketika dirinya meminta uang tersebut dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, namun Ratna terkesan mengelak dengan berbagai alasan. Ratna juga kerap tidak berada dirumah ketika beberapa kali akan ditemui.

"Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan tersebut setelah dilunasi oleh pembeli", ungkap Fahruddin. (Red)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport