Media Sergap -->



Headline

Hak Masyarakat Diduga Digarong, Tata Kelola CSR di Batu Bara Disorot

Hak Masyarakat Diduga Digarong, Tata Kelola CSR di Batu Bara Disorot

BATU BARA, mediasergap.comPengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum menyentuh akar persoalan tata kelola CSR yang selama lima tahun terakhir dinilai bermasalah. Alih-alih menjadi momentum koreksi total, Ranperda CSR dikhawatirkan hanya menjadi jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal tanpa pembenahan substansi dan transparansi.

Jika Perda disahkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi memperkuat persoalan lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan semakin sulit dikoreksi. Hal ini sejalan dengan konsep regulatory lock-in dalam perspektif kebijakan publik, yakni kondisi ketika kesalahan masa lalu justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.

Salah satu persoalan utama adalah belum terbukanya informasi publik terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. Hingga kini, Perbup tersebut belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat, baik dalam bentuk rekapitulasi dana CSR, kejelasan pihak pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun demikian, sejumlah permintaan mendasar, seperti rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban, belum memperoleh jawaban yang jelas.

Kondisi ini memicu sikap kritis publik. Pengajuan Ranperda CSR dalam situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya hadir untuk memperbaiki praktik, bukan mendahului klarifikasi atas praktik yang masih dipertanyakan.

Tanpa audit dan pembukaan data CSR selama lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat. Padahal, CSR pada hakikatnya merupakan komitmen sosial korporasi yang dijalankan berdasarkan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, maka substansinya berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dipersepsikan publik lebih dekat pada pendekatan fiskal ketimbang pendekatan sosial, sehingga tujuan luhur CSR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara kini berada di persimpangan penting: memilih transparansi sebagai pondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.

Publik tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kejujuran dan akuntabilitas. Di sanalah sesungguhnya makna tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

Informasi yang beredar dari sumber terpercaya kepada media ini, Senin (1/2/2026), menyebutkan bahwa selama periode 2020 hingga 2025, total dana CSR dari empat perusahaan di Kabupaten Batu Bara tercatat mencapai Rp.1.320.000.000. Sementara itu, dari puluhan perusahaan lainnya, tidak ditemukan catatan realisasi CSR yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dilaporkan telah empat kali tidak menghadiri RDP. Upaya konfirmasi di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons. (Biro BB)

Upah 20 Minggu Tak Dibayar dan Karyawan tidak Didaftar BPJS Buruh 25 Tahun PT Panjiwira Mengadu ke DPRD, Perusahaan Mangkir Meski Terancam Pidana

Upah 20 Minggu Tak Dibayar dan Karyawan tidak Didaftar BPJS Buruh 25 Tahun PT Panjiwira Mengadu ke DPRD, Perusahaan Mangkir Meski Terancam Pidana

Deli Serdang, mediasergap.comPuluhan buruh PT Panjiwira Surya Mandiri mengaku belum menerima upah kerja mereka selama 20 minggu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Medan–Pematang Siantar Nomor 15, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui berada di bawah kepemimpinan Eko Suntoro Wibowo.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Suprapto, buruh yang telah bekerja selama 25 tahun. Ia menyebut para pekerja tetap diwajibkan bekerja normal meski upah tidak dibayarkan. “Sudah 20 minggu tidak digaji. Tapi produksi tetap berjalan,” ujar Suprapto.

Menurut Suprapto, tunggakan upah bukan persoalan baru. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan pola berulang—upah dibayar sebagian, ditunda berbulan-bulan, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Karena tidak ada kepastian dari manajemen, para buruh membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam forum resmi tersebut.

Ketidakhadiran perusahaan dalam RDP itu dinilai buruh sebagai bentuk pengabaian. Suprapto menyebut sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad menyelesaikan tunggakan, bahkan terkesan menghindari kewajiban pembayaran upah buruh.

Selain upah, para buruh juga mengeluhkan hak normatif yang diduga diabaikan. Mereka menyebut tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif secara berkelanjutan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu. Pasal 95 ayat (2) mengatur keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.

Lebih lanjut, Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebut pelanggaran ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp.100 juta hingga Rp.400 juta.

Terkait jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan rangkaian fakta tersebut, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa internal perusahaan, melainkan isu kepatuhan hukum, perlindungan buruh, dan efektivitas pengawasan negara terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

Para buruh mendesak DPRD Deli Serdang dan instansi pengawas ketenagakerjaan tidak berhenti pada RDP, serta mengambil langkah tegas untuk memastikan hak upah dan jaminan sosial pekerja dipenuhi sesuai hukum.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Panjiwira Surya Mandiri, termasuk pimpinan perusahaan, belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tunggakan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun ketidakhadiran dalam RDP DPRD Deli Serdang. (M)

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Tanah Karo, mediasergap.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi. Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin(02/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN(57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis(22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu(28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

“Sungguh ironis. Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap,” tegasnya. (Oliver S)

Pemkab Toba dan RRI Sibolga Bahas Kerja Sama Informasi dan Digitalisasi

Pemkab Toba dan RRI Sibolga Bahas Kerja Sama Informasi dan Digitalisasi

TOBA, mediasergap.comLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Sibolga melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Sesmon T.B. Butarbutar. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Toba, Selasa (3/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala RRI Sibolga Yanni Peter Latuheru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan Pemkab Toba. Ia juga menegaskan bahwa selama ini telah terjalin kerja sama yang baik antara Pemkab Toba dan RRI Sibolga, khususnya dalam hal publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, RRI Sibolga turut memaparkan metode kerja dan sistem penyajian informasi yang saat ini tidak hanya mengandalkan siaran radio, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform media digital seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Usai memaparkan profil dan sistem kerja, pihak RRI Sibolga menyampaikan bahwa lembaga penyiaran publik kini dibebankan target PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak). Oleh karena itu, RRI Sibolga berharap kerja sama dengan Pemkab Toba ke depan dapat semakin ditingkatkan, meskipun tidak dalam nilai yang besar.

“Harapan kami ke depan kerja sama antara Pemkab Toba dan RRI Sibolga dapat semakin erat, terlebih dengan adanya penekanan target PNBP yang harus kami penuhi,” ujar Katim LPU RRI Sibolga, Rosmawan Hutabarat, kepada Wakil Bupati Toba.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran berjalan belum memungkinkan adanya dukungan tambahan sebagaimana yang diharapkan.

“Kalau tahun ini, belum ada yang bisa kami lakukan. Namun untuk tahun depan, akan kita upayakan. Kita sama-sama memahami bagaimana mekanisme dan aturan penggunaan keuangan negara,” jelas Wakil Bupati.

Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba tetap berkomitmen memberikan dukungan sesuai kemampuan yang ada.

“Kita tetap berupaya saling mendukung, meskipun mungkin nilainya tidak besar. Misalnya pada peringatan hari jadi atau kegiatan pariwisata, sedikit yang bisa kita berikan akan tetap kita upayakan,” tambahnya.

Usai audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara RRI Sibolga dan Pemkab Toba yang ditandatangani oleh Kepala RRI Sibolga Yanni Peter Latuheru dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba Sesmon T.B. Butarbutar, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Toba. (Ds)

Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres

Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres

Tebing Tinggi, mediasergap.comSekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, meninjau langsung progres pengisian kios di Pasar Inpres, Selasa (03/02/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan fasilitas pasar yang telah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota segera dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Marimbun Marpaung, Sekdako memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang yang hingga kini belum menempati lapak atau kios resmi mereka.

Dalam arahannya, Sekdako Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa para pedagang yang telah terdaftar dan memiliki nomor kios wajib segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi penjual maupun pembeli.

"Seluruh pedagang yang sudah memiliki kios atau stand kami minta segera menempatinya sesuai nomor dan peruntukan yang ada. Penataan ini penting agar aktivitas jual beli di Pasar Inpres berjalan lancar dan tidak semerawut," tegas Sekdako.

Selain pengisian kios, Pemko Tebing Tinggi juga mengatur skema relokasi bagi pedagang pelataran guna meminimalkan kemacetan di area sekitar pasar. Dijelaskan Sekdako, pedagang yang berada di Jalan Senangin, Tenggiri, dan Udang akan dipusatkan di area Jalan Sepat atau kawasan Pasar Senangin. Sementara pedagang di Jalan Teri, Gabus, Bawal, dan Gurami akan dialihkan menuju Jalan Kakap di dalam kawasan Pasar Inpres.

Pemerintah Kota tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran. Sekdako mengingatkan bahwa fasilitas revitalisasi ini adalah aset publik yang harus difungsikan. 

Sekdako mengingatkan, jika pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kunjungan lapangan ini turut dihadiri oleh Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kasatpol PP Benny Hutajulu, Kadishub Yustin Bernad Hutapea, Camat Tebing Tinggi Kota Henci, Lurah Badak Bejuang Aulia Harahap, serta perwakilan dari Polres Tebing Tinggi. (Ajs)

Wakapolres dan Wakil Bupati Pimpin Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Wakapolres dan Wakil Bupati Pimpin Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

TOBA, mediasergap.comPolres Toba menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 di Lapangan Apel Mako Polres Toba, Senin (2/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung kelancaran pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakapolres Toba Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., bersama Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, serta diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan.

Sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Toba 2026, Wakapolres Toba bersama Wakil Bupati Toba menyematkan pita operasi kepada perwakilan dari masing-masing instansi yang terlibat.

Dalam amanat Kapolda Sumatera Utara yang dibacakan oleh Wakapolres Toba, disampaikan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan kebutuhan mutlak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat sebagai pengguna jalan.

Hal tersebut menjadi semakin penting menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, di mana mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat secara signifikan.

Kapolda Sumatera Utara juga menyinggung komitmen dunia internasional melalui program Decade of Action for Road Safety 2021–2030 atau Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 %.

Untuk mendukung program tersebut, para penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dituntut mampu membangun serta menyelenggarakan sistem keselamatan jalan yang terpadu sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yang meliputi lima pilar utama, yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pasca kecelakaan.

Di akhir amanatnya, Kapolda Sumatera Utara menekankan beberapa hal yang harus dipedomani oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi, di antaranya melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan.

Selain itu, personel diminta untuk mengutamakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui edukasi langsung, pemasangan spanduk, banner, leaflet, stiker, serta pemanfaatan media sosial.

Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga sikap tampang dan profesionalisme personel dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) sebagai wujud penegakan hukum yang tegas namun humanis. Seluruh personel diingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran kode etik, seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta sikap arogan dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berpesan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis, serta senantiasa menjunjung tinggi integritas,” demikian pesan Kapolda dalam amanatnya.

Operasi Keselamatan Toba 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Toba.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, pemerintah daerah, serta mitra kamtibmas lainnya, sebagai upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Utara. (Ds)

Belajar dari Jepang, Wabup Toba Tekankan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Belajar dari Jepang, Wabup Toba Tekankan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

TOBA, mediasergap.comWakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan hasil keikutsertaannya dalam The Workshop Program on Support for Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia yang dilaksanakan di Jepang pada 25–31 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembina apel gabungan di halaman Kantor Bupati Toba, Senin (02/02/2026) pagi.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Toba, masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Jepang.

“Kesimpulannya, kita sudah sangat tertinggal dalam pengelolaan sampah. Mereka sudah memulainya sejak tahun 1970. Apa yang mereka lakukan saat itu, kurang lebih seperti kondisi kita sekarang,” ujar Audi Murphy O. Sitorus.

Wabup Toba menyampaikan bahwa banyak praktik pengelolaan sampah yang dapat diterapkan dan ditiru di Kabupaten Toba. Ia mencontohkan salah satu daerah di Indonesia yang telah menerapkan sistem bank sampah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Di Banjarmasin, setiap OPD memiliki bank sampah. Sementara di kita baru ada dua bank sampah. Bagi OPD yang sampahnya belum masuk ke bank sampah, TPP-nya ditunda,” ungkapnya.

Selain itu, di beberapa daerah pengelolaan sampah sudah dimulai dari rumah tangga dengan memilah sampah ke dalam tiga kategori. Menurut Wakil Bupati, kesadaran tersebut masih menjadi tantangan di Kabupaten Toba.

“Kita ini, jangankan memilah sampah, membuang sampah saja masih sering tidak pada tempatnya,” lanjutnya.

Wabup menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada nilai ekonomi, tetapi juga menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip 3R, yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).

“Nanti bersama Dinas Lingkungan Hidup, kita akan membahas secara khusus pengolahan sampah dan pola penanganan sampah yang lebih baik di Kabupaten Toba,” tambahnya.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Toba harus menjadi teladan dalam pengelolaan dan penanganan sampah, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. (Ds)

Wabup Toba Tinjau Galangan Kapal Dock Porsea Terkait Dugaan Pengerukan Pasir Danau

Wabup Toba Tinjau Galangan Kapal Dock Porsea Terkait Dugaan Pengerukan Pasir Danau

TOBA, mediasergap.comWakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dicky Tampubolon, meninjau Galangan Kapal Dock Porsea yang berada di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Senin (02/02/2026). Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait dugaan pengerukan pasir dari Danau Toba di lokasi tersebut.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Ada informasi masyarakat yang disampaikan lewat media sosial bahwa terjadi pengerukan pasir di sini. Karena itu, kami ingin melihat langsung kebenarannya di lapangan,” ujar Audi Murphy O. Sitorus.

Berdasarkan hasil peninjauan, Wakil Bupati menemukan adanya aktivitas pengerukan pasir di tepi pantai danau, tepatnya di bagian belakang Kapal Sumut I yang sedang menjalani proses perbaikan. Melihat hal tersebut, Wakil Bupati langsung meminta penjelasan kepada pimpinan proyek perbaikan Kapal Sumut I.

Pimpinan proyek dari CV Alvaro Teknikal Marine, Bonefasius Sitanggang, menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan akibat terjadinya pendangkalan di area galangan.

“Pengerukan ini kami lakukan karena terjadi pendangkalan, sehingga kapal tidak bisa diturunkan ke danau. Oleh sebab itu, kami keruk di bagian belakang kapal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bonefasius menegaskan bahwa pasir hasil pengerukan tersebut tidak akan diambil, melainkan akan dikembalikan ke danau setelah proses penurunan kapal selesai dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan pihak pengelola kapal, pengerukan dilakukan semata-mata untuk kepentingan teknis.

“Tadi sudah dijelaskan oleh pihak Kapal Sumut I bahwa pengerukan ini dilakukan karena pendangkalan. Setelah kapal berhasil diturunkan ke danau, pasir tersebut akan dikembalikan lagi,” terang Wakil Bupati kepada awak media.

Pemerintah Kabupaten Toba akan terus memantau kegiatan tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak berdampak pada kelestarian Danau Toba. (Ds)

Dirlantas Polda Sumut Laksanakan Operasi Keselamatan 2026 Mulai 2 Feruari sampai Dengan 15 Februari

Dirlantas Polda Sumut Laksanakan Operasi Keselamatan 2026 Mulai 2 Feruari sampai Dengan 15 Februari

Medan, mediasergap.comDirektur Lalulintas (Dirlantas ) laksanakan Operasi Keselamatan 2026 TMT yang dimulai dari 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026 . Adapun kegiatan ini dilaksanakan  perlu diperhatikan sbb :

1. Ops Keselamatan adalah Operasi Kepolisian Kendali Pusat selama 14 hari dg Tema Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan  Selamat menjelang pelaks Operasi  Ketupat 2026

2. Tujuan Operasi Keselamatan dg melakukan upaya preemtif, preventif maupun gakkum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas berdasarkan anev Operasi Lilin 2025 serta fenomena yang berkembang jelang Operasi Ketupat 2026 thd Orang, Kendaraan, Jalan maupun Lingkungan sesuai karakteristik wilayah masing masing. 

3. Sasaran Khusus pada Operasi ini adalah mewujudkan angkutan umum yg berkeselamatan, penanganan Balap Liar dan giat polantas menyapa dengan Pelibatan komunitas khususnya OJOL sebagai Mitra dlm mendukung Kamseltibcarlantas.

4. Upaya mewujdkan angkutan umum yg berkeselamatan dilakukan giat pemeriksaan kendaraan pada lokasi Check Point pada lokasi stategis dengan tingkat mobilitas tinggi terhadap Bus dalam trayek, Bus pariwisata  maupun Travel dan Angkutan Travel tidak resmi. Giat ini menjadi tanggung Jawab Ditlantas polda Sumut. 

5. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait BPTD, Dinas kesehatan maupun instansi lainnya terhadap Kelengkapan adm pengemudi dan kendaraan, Kelaikan kendaraan maupun kesehatan pengemudi.

6. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan dapat di tempel stiker yg telah dikirimkan sebagai tanda sehad  tidak lagi dilakukan pemeriksaan berulang selama pelaksanaan

8. Selama pelaksanaan Operasi agar dilakukan pengawasan secara ketat dan  sesuai prosedur serta wajib dipimpin oleh Perwira. 

Kegiatan ini dilakukukan guna untuk menertipkan kenderaan berlalulintas yang aman, nyaman dan mengutamakan keselamatan. (M)

Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

BATU BARA, mediasergap.comAktivitas penambangan pasir di Sungai Tanjung, tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan serta kesesuaian pelaksanaannya di lapangan.

Pantauan awak media menunjukkan terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir yang terlihat aktif secara rutin. Salah satunya dikelola oleh pelaku usaha CV Harapan Sukses Bersama Jaya (HSBJ) dengan NIB 1605250051259. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, izin usaha pertambangan pasir telah diterbitkan melalui DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dengan KBLI 08104 (Penggalian Pasir) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Sumut pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, muncul pertanyaan di masyarakat terkait apakah penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL, serta koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi tambang kepada J. Saragih, yang mengaku sebagai pekerja lapangan. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Sumut.

“Izin tambang sudah terbit atas nama A.H, menggantikan izin sebelumnya atas nama H.S,” ujar J. Saragih.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil galian pasir dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per dump truck (DT) jenis colt diesel, dengan volume sekitar 5–6 bucket excavator, dan dalam sehari rata-rata terjual sekitar 30 unit DT.

Selain itu, J. Saragih mengungkapkan adanya kesepakatan dengan Pemerintah Desa Suka Ramai berupa bantuan pasir sebanyak dua dump truck per bulan sebagai bentuk kontribusi kepada desa.

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media kembali memantau lokasi penambangan pada Rabu (28/1/2026). Namun saat itu, aktivitas tambang tidak terlihat beroperasi, dan sebuah excavator berwarna oranye tampak terparkir di lokasi.

Untuk memperoleh kejelasan terkait aspek lingkungan, awak media selanjutnya mendatangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh Pesisir guna mengonfirmasi apakah dokumen UKL–UPL telah diterbitkan dan apakah dinas terkait dilibatkan dalam proses perizinan oleh DPMPTSP Sumut.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, S.T., yang juga merangkap sebagai Kabid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, belum dapat ditemui. Awak media telah menitipkan pesan serta nomor kontak kepada staf dinas terkait, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham Harahap, S.H., yang juga merupakan praktisi hukum, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tambang pasir di sungai tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan sanksi pidana berat, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat penerbit izin.

“Penambangan pasir tanpa izin atau tidak sesuai prosedur melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana dan denda serupa.

Tak hanya itu, menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Budi turut mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur pengelolaan sungai dan sempadannya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda besar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

“Jika tidak sesuai regulasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak DPMPTSP Sumut dan Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara guna memastikan apakah penerbitan izin tambang pasir di Sungai Tanjung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Biro BB)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport