Maling Apes! Aksi Curat Kantor Lurah Berakhir Saat Ketiduran
BINJAI, mediasergap.com – Kepolisian Resor Binjai melalui Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah. Uniknya, pelaku justru ditemukan tertidur pulas di dalam kantor setelah melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jendela depan Kantor Lurah Bandar Senembah yang tampak rusak dan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tindak pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Binjai Barat segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati jendela bagian depan kantor lurah dalam kondisi rusak dan terbuka,” ujar AKP Sulthoni.
Petugas kemudian masuk ke dalam kantor untuk memastikan kondisi ruangan. Di dalam kantor, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggota menemukan seorang laki-laki sedang tertidur pulas di atas sofa ruang kantor lurah. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama DS alias Aseng, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka membeberkan kronologi aksinya. Ia terlebih dahulu mematikan aliran listrik kantor lurah dengan meng-off-kan stop meter, lalu mencungkil jendela untuk masuk ke dalam kantor.
“Pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah dan menggulungnya menjadi sekitar 20 gulungan. Setelah itu, pelaku tertidur di sofa,” jelas Kapolsek.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- 20 gulungan kabel listrik tembaga
- 10 buah mancis
- 1 buah tang
- 1 buah gunting
- 1 buah obeng
- 1 buah pisau kater
- 1 buah tas
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berjalan,” tutup Kapolsek Binjai Barat melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. (Roni K)
(Sumber: ©Humas Res Binjai)















