Jalan Desa Benteng Jaya Rusak Parah Akibat Aktivitas Truk Pengangkut Tanah Cetak Sawah
Batu Bara, mediasergap.com — Kondisi jalan di Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas lalu lalang dump truck pengangkut tanah galian proyek cetak sawah yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Kerusakan tersebut menuai keluhan dari masyarakat setempat karena mengganggu aktivitas warga serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, badan jalan yang sebelumnya beraspal kini mengalami kerusakan cukup berat. Aspal terkelupas, berlubang, dan bergelombang, sementara perbaikan sementara hanya dilakukan dengan penimbunan tanah. Kondisi tersebut menyebabkan debu beterbangan, terutama saat cuaca kering, yang dikeluhkan warga karena berdampak pada kesehatan.
Salah seorang warga Desa Benteng Jaya, yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, menyampaikan bahwa aktivitas dump truck pengangkut tanah cetak sawah telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan jalan yang memadai.
“Awalnya jalan ini mulus, tapi sekarang rusak parah. Aspalnya hancur dan hanya ditimbun tanah. Debunya banyak sekali, ini jelas mengganggu dan tidak sehat bagi warga,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya Kepala Desa Benteng Jaya sempat berjanji akan memperbaiki jalan yang rusak dengan material batu, namun hingga kini perbaikan tersebut belum terealisasi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor Desa Benteng Jaya, Kepala Desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Desa Benteng Jaya berinisial S menyatakan bahwa aktivitas proyek cetak sawah tersebut tidak bermasalah dan mengaku telah didatangi pihak kepolisian yang menyatakan kegiatan tersebut sah.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan tanah hasil galian proyek cetak sawah tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanah hasil galian cetak sawah tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara bebas dan harus memiliki izin resmi, termasuk izin galian C dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan galian ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Menyikapi kondisi ini, awak media bersama beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Batu Bara berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menyurati instansi terkait, termasuk Dinas ESDM tingkat daerah maupun pusat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan perizinan dan penanganan dampak kerusakan jalan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Biro BB)















