PemDes Aek Ulok Tetapkan APBDes 2026, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Aek Ulok, mediasergap.com – Pemerintah Desa Aek Ulok, Kecamatan Habinsaran, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Toba sekaligus Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Balai Desa Aek Ulok, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Camat Habinsaran, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Pengurus KDMP, hingga Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kader, serta Elemen Pendidikan dan Kesehatan Desa.
Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan sejumlah regulasi penting sebagai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2026, antara lain :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,
- Peraturan Menteri RI Nomor 16 Tahun 2026 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa,
- Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026,
- Peraturan Bupati Toba Nomor 12 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa,
- Peraturan Bupati Toba Nomor 13 Tahun 2026 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Peraturan Bupati Toba Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, serta
- Peraturan Bupati Toba 15 Tahun 2026 tentang Transaksi Non Tunai.
Camat Habinsaran, Samuel D.P. Napitupulu, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia juga mendorong pemerintah desa agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Pendamping Profesional menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Melalui forum Musyawarah Desa, Pemerintah Desa Aek Ulok bersama BPD dan masyarakat secara mufakat menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kepala Desa Aek Ulok, Pintor Lubis, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran desa demi mendukung pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fokus Anggaran APBDes T.A 2026
Berdasarkan hasil musyawarah, struktur pendapatan desa tahun 2026 mencapai sekitar Rp.762.347.718, yang bersumber dari:
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.339.291.288,-
- Dana Desa (DD) Rp.387.492.000,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.34.024.958,-
- Pendapatan lain-lain Rp.1.220.846,-
- Pendapatan Asli Desa Rp.318.626,-
Penggunaan anggaran difokuskan pada beberapa Bidang Utama, yaitu:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
- Operasional Kantor Desa,
- Tunjangan Kinerja dan Jaminan Sosial BPJS-TK,
- Biaya Operasional yang Bersumber dari Dana Desa (3%).
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan Sumur Bor (2 titik)
- Pembangunan Rabat Beton antar Dusun
- Pembangunan Rabat Beton Lingkungan
3. Pembinaan Pemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Insentif Kader dan Tenaga Pelayanan Desa,
- Insentif Guru PAUD,
- Program PMT untuk Lansia, Balita, dan Ibu Hamil,
- Dukungan Kegiatan BUMDesma,
- Pengadaan Sarana Pendukung seperti wifi dan Alat Ukur Tanah GPS, serta Baju Olahraga Lansia,
- Pemeliharaan Lingkungan Desa,
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Masyarakat Penerima Manfaat
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Aek Ulok diharapkan mampu menjalankan program pembangunan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(Penulis: D.Simarmata)























