Sering Berkantor di Luar, Kinerja Lurah Indrapura Jadi Sorotan
Batu Bara, mediasergap.com – Kinerja Lurah Kelurahan Indrapura menjadi sorotan publik. Pasalnya, Lurah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertanggung jawab terhadap pelayanan dasar, administrasi kependudukan, serta koordinasi pemerintahan di Tingkat Kelurahan, dinilai jarang berada di kantor pada jam kerja.
Sebagai Pejabat Pemerintah di Tingkat Kelurahan, Lurah seharusnya berada di kantor guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan yang terjadi di Kantor Kelurahan Indrapura, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Padahal, berdasarkan tugas dan fungsi, Lurah memiliki peran strategis dalam membantu Camat menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta pelayanan umum di wilayah Kelurahan. Oleh karena itu, kehadiran fisik Lurah di kantor dinilai sangat krusial.
Hal ini diketahui awak media saat berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Indrapura untuk melakukan konfirmasi terkait isu pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) yang sempat viral. Isu tersebut mencuat karena adanya dugaan penarikan uang administrasi kepada calon pengganti Kepling lama. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, awak media tidak berhasil bertemu dengan Eko selaku Lurah Indrapura.
Tujuan konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar adanya atau sekadar hoaks. Sebab, apabila merujuk pada Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan, pergantian Kepling harus memenuhi unsur tertentu, antara lain:
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan Diri
- Telah Mencapai Batas Usia Maksimal 60 tahun
- Terlibat Tindak Pidana
- Secara Berturut-turut Tidak Masuk Kerja
- Melanggar Larangan yang Ditetapkan
Selain itu, mekanisme pemberhentian Kepling juga harus melalui tahapan surat peringatan (SP 1, SP 2, dan seterusnya). Setelah itu, Lurah baru dapat mengusulkan pemberhentian kepada Camat selaku atasan langsung. Bahkan, penggantian Kepling tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui usulan masyarakat setempat dengan minimal tiga calon dan proses pemilihan.
Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, Lurah dapat dikenai sanksi administratif oleh Camat atau Bupati. Kepala Lingkungan yang diberhentikan juga memiliki hak mengajukan keberatan kepada Camat, melapor ke Ombudsman, hingga menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, pemberhentian Kepling yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham HRP, S.H, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan jika benar Lurah berani melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
“Jika benar ada pemberhentian Kepling tanpa prosedur yang sah, itu sangat disayangkan. Masa seorang Lurah tidak memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Saya siap mendampingi para Kepling untuk menggugat ke PTUN agar ke depan tidak ada lagi lurah yang bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan kehadiran Lurah yang dinilai jarang berada di kantor. Menurutnya, hal tersebut patut dikaji apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bagaimana pula dengan Lurah sebagai ASN yang jarang berada di kantor dan lebih sering di luar? Apakah hal tersebut dibenarkan oleh aturan disiplin ASN?” pungkasnya. (Biro BB)














