Media Sergap -->



Headline

Sering Berkantor di Luar, Kinerja Lurah Indrapura Jadi Sorotan

Sering Berkantor di Luar, Kinerja Lurah Indrapura Jadi Sorotan

Batu Bara, mediasergap.comKinerja Lurah Kelurahan Indrapura menjadi sorotan publik. Pasalnya, Lurah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertanggung jawab terhadap pelayanan dasar, administrasi kependudukan, serta koordinasi pemerintahan di Tingkat Kelurahan, dinilai jarang berada di kantor pada jam kerja.

Sebagai Pejabat Pemerintah di Tingkat Kelurahan, Lurah seharusnya berada di kantor guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan yang terjadi di Kantor Kelurahan Indrapura, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Padahal, berdasarkan tugas dan fungsi, Lurah memiliki peran strategis dalam membantu Camat menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta pelayanan umum di wilayah Kelurahan. Oleh karena itu, kehadiran fisik Lurah di kantor dinilai sangat krusial.

Hal ini diketahui awak media saat berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Indrapura untuk melakukan konfirmasi terkait isu pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) yang sempat viral. Isu tersebut mencuat karena adanya dugaan penarikan uang administrasi kepada calon pengganti Kepling lama. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, awak media tidak berhasil bertemu dengan Eko selaku Lurah Indrapura.

Tujuan konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar adanya atau sekadar hoaks. Sebab, apabila merujuk pada Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan, pergantian Kepling harus memenuhi unsur tertentu, antara lain:

  1. Meninggal Dunia 
  2. Mengundurkan Diri
  3. Telah Mencapai Batas Usia Maksimal 60 tahun
  4. Terlibat Tindak Pidana
  5. Secara Berturut-turut Tidak Masuk Kerja 
  6. Melanggar Larangan yang Ditetapkan

Selain itu, mekanisme pemberhentian Kepling juga harus melalui tahapan surat peringatan (SP 1, SP 2, dan seterusnya). Setelah itu, Lurah baru dapat mengusulkan pemberhentian kepada Camat selaku atasan langsung. Bahkan, penggantian Kepling tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui usulan masyarakat setempat dengan minimal tiga calon dan proses pemilihan.

Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, Lurah dapat dikenai sanksi administratif oleh Camat atau Bupati. Kepala Lingkungan yang diberhentikan juga memiliki hak mengajukan keberatan kepada Camat, melapor ke Ombudsman, hingga menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pemberhentian Kepling yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham HRP, S.H, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan jika benar Lurah berani melakukan tindakan di luar prosedur hukum.

“Jika benar ada pemberhentian Kepling tanpa prosedur yang sah, itu sangat disayangkan. Masa seorang Lurah tidak memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Saya siap mendampingi para Kepling untuk menggugat ke PTUN agar ke depan tidak ada lagi lurah yang bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Budi juga mempertanyakan kehadiran Lurah yang dinilai jarang berada di kantor. Menurutnya, hal tersebut patut dikaji apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bagaimana pula dengan Lurah sebagai ASN yang jarang berada di kantor dan lebih sering di luar? Apakah hal tersebut dibenarkan oleh aturan disiplin ASN?” pungkasnya. (Biro BB)

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI, mediasergap.com - Polres Binjai, Polsek Binjai Kota  berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial *MC als ACEN (41)* yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib.

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als ACEN dengan korban an KASMAN (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejanya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban  "SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU".

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als ACEN yang tinggal di jalan pande dingin kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai  kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC als ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448., ujar AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., selalu Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., tegas Kasi Humas. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp.3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

Medan, mediasergap.comPT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan Nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, S.H., M.H, dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.

Laporan bernomor: 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.

Kronologi Penolakan Klaim Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.

Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut 'premature'.

Perjalanan Hukum hingga Menang di MA Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.

Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Halomoan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati. 

Lembaga RCW Minta PT Sompo 'Hengkang' dari Indonesia Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), yang dimintai tanggapannya meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia. 

"Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia," ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (5/2/2026). 

Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia yang awalnya menawarkan polis sangat manis, janji muluk-muluk dengan nasabah, mengiming-imingi nasabah bahwa proses klaim di perusahaan asuransinya sangat cepat pembayarannya.

Namun faktanya berbanding terbalik, ketika nasabah melakukan proses pengajuan klaim, perusahaan asuransi tersebut diduga dengan sengaja mencari-cari delik dan cela dengan berbagai dalih untuk menghindari pembayaran klaim asuransi nasabah.

"Perusahaan asuransi ini pura-pura lupa, bahwa setiap proses untuk menerbitkan polis terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan keadaan barang yang akan diasuransikan, berikut menilai kondisi barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan, untuk menghitung nominal yang harus dibayarkan untuk menerbitkan polis," ungkap Sunaryo.

Namun ketika terjadi klaim, pihak asuransi seperti sengaja mencari alasan, yang ujung-ujungnya ribut dan perkara supaya klaim nasabah tidak bisa diproses. Jadi wajar bila publik berasumsi bahwa perusahaan asuransi identik dengan penipuan.

Kata Sunaryo, keributan antara nasabah dengan perusahaan asuransi di Indonesia bukan cerita baru. Menurutnya, tidak sedikit nasabah yang kerap dirugikan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. 

"Jika ingin bukti, lihat saja berita di media online, atau vidio di YouTube, seabrek masalah kasus asuransi yang berujung ricuh dan perkara ke pengadilan dengan nasabahnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, harus segera diselesaikan, atau asuransi yang bermasalah, perusahaannya harus segera ditutup," ungkap Sunaryo. (M)

Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Gelar Reses II di Desa Parsuratan Balige

Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Gelar Reses II di Desa Parsuratan Balige

Balige Toba, mediasergap.comAnggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Pintor Sitorus, Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Komisi C Bidang Keuangan, melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang II Tahun 2025–2026 di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (5/2/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan reses tersebut dihadiri sekitar ±150 warga Desa Parsuratan, serta didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Toba Mangapul Siahaan beserta tim. Kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini disambut baik oleh Kepala Desa Parsuratan Sumartin Simanjuntak, tokoh masyarakat Jamson Simanjuntak, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Mangapul Siahaan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kehadiran Drs. Pintor Sitorus di tengah masyarakat Desa Parsuratan. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait kebutuhan kelompok tani.

“Kami merasa bangga atas kehadiran Bapak Pintor Sitorus yang bersedia menampung aspirasi masyarakat Desa Parsuratan, terutama keluhan para petani,” ujar Mangapul Siahaan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Parsuratan Tumbur Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kini wakil rakyat pilihan kita, Bapak Pintor Sitorus, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan secara langsung aspirasi warga Desa Parsuratan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mangapul Siahaan juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Kepala Desa maupun Anggota DPRD Kabupaten Toba apabila terdapat kartu BPJS Kesehatan yang belum aktif, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam dialog bersama warga, Drs. Pintor Sitorus menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan aspirasi di tingkat provinsi. Ia menyampaikan bahwa reses merupakan wadah bagi dirinya untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

“Melalui reses ini, saya hadir untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Parsuratan, terutama terkait kebutuhan petani seperti irigasi pertanian, bantuan bibit, serta alat pengolahan lahan,” tegas Pintor Sitorus.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak berkecil hati apabila aspirasi yang disampaikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, seluruh usulan akan tetap diperjuangkan dan dibawa ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan reses berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan sesi silaturahmi antara anggota DPRD dan masyarakat. (Ds)

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi B, Gelar Reses di Tiga Desa Kecamatan Balige

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi B, Gelar Reses di Tiga Desa Kecamatan Balige

BALIGE, mediasergap.com Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II Tahun Anggaran 2025–2026 di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (05/02/2026).

Kegiatan reses tersebut dipusatkan di Desa Hutagaol Pea Talun dengan melibatkan Perwakilan Masyarakat dari Tiga Desa, yakni Desa Hutagaol Pea Talun, Desa Persuratan, dan Desa Paindoan. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam pelaksanaan reses, Dra. Sorta Ertaty Siahaan melakukan dialog dan interaksi langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan warga. Sejumlah usulan disampaikan masyarakat, di antaranya permintaan bantuan bibit jagung varietas P32 serta paving block untuk mendukung Pembangunan Infrastruktur Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sorta Siahaan mengimbau kepada para peserta dan perwakilan desa agar segera menyusun dan mengajukan Proposal Resmi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan reses ini dihadiri sekitar ±200 orang peserta, yang terdiri dari Masyarakat, Tokoh Desa, serta Unsur terkait lainnya. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Acara ditutup dengan makan bersama sebagai bentuk kebersamaan dan silaturahmi, disertai absensi kehadiran dan salam-salaman antara Peserta Reses dan Wakil Rakyat. (Ds)

Perkuat Iman dan Pembinaan, Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz serta Penandatanganan Kerja Sama

Perkuat Iman dan Pembinaan, Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz serta Penandatanganan Kerja Sama

Medan, mediasergap.comLembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan penyambutan Bulan Suci Ramadhan, wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30, pembagian hadiah lomba MTQ, tausiyah, dan adzan, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kota Medan dan Yayasan Pendidikan Intensif Agama Islam (YPIAI), pada Selasa, 3 Februari 2026, di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Medan beserta jajaran, unsur Forkopimcam Medan Helvetia, Kemenag Kota Medan, KUA Medan Helvetia, Lurah Tanjung Gusta, Ketua YPIAI, penceramah Ustad Abdil Muhadir Ritonga, M.Pd, serta Qori Internasional Ustad Mad Kasad Lubis.

Rangkaian acara meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30 kepada 10 WBP, pembagian hadiah perlombaan, sambutan, tausiyah, dan doa penutup. Dalam tausiyahnya, Ustad Abdil Muhadir Ritonga, M.Pd menyampaikan, “Penting bagi kita untuk terus mengingat nilai-nilai spiritual dan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Masjid harus menjadi tempat ibadah, bukan sekadar objek wisata, karena harta dan benda tidak kekal, sedangkan ilmu dan amal adalah bekal yang abadi, serta sholat adalah sumber kedamaian.”

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembinaan keagamaan, sekaligus membangun sinergi antara Lapas dan Kementerian Agama demi membentuk pribadi yang lebih baik dan berakhlak mulia.”

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan keagamaan dan membangun sinergi guna membentuk warga binaan yang berakhlak mulia dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. (Roni K)

Hak Masyarakat Diduga Digarong, Tata Kelola CSR di Batu Bara Disorot

Hak Masyarakat Diduga Digarong, Tata Kelola CSR di Batu Bara Disorot

BATU BARA, mediasergap.comPengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum menyentuh akar persoalan tata kelola CSR yang selama lima tahun terakhir dinilai bermasalah. Alih-alih menjadi momentum koreksi total, Ranperda CSR dikhawatirkan hanya menjadi jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal tanpa pembenahan substansi dan transparansi.

Jika Perda disahkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi memperkuat persoalan lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan semakin sulit dikoreksi. Hal ini sejalan dengan konsep regulatory lock-in dalam perspektif kebijakan publik, yakni kondisi ketika kesalahan masa lalu justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.

Salah satu persoalan utama adalah belum terbukanya informasi publik terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. Hingga kini, Perbup tersebut belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat, baik dalam bentuk rekapitulasi dana CSR, kejelasan pihak pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun demikian, sejumlah permintaan mendasar, seperti rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban, belum memperoleh jawaban yang jelas.

Kondisi ini memicu sikap kritis publik. Pengajuan Ranperda CSR dalam situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya hadir untuk memperbaiki praktik, bukan mendahului klarifikasi atas praktik yang masih dipertanyakan.

Tanpa audit dan pembukaan data CSR selama lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat. Padahal, CSR pada hakikatnya merupakan komitmen sosial korporasi yang dijalankan berdasarkan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, maka substansinya berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dipersepsikan publik lebih dekat pada pendekatan fiskal ketimbang pendekatan sosial, sehingga tujuan luhur CSR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara kini berada di persimpangan penting: memilih transparansi sebagai pondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.

Publik tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kejujuran dan akuntabilitas. Di sanalah sesungguhnya makna tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

Informasi yang beredar dari sumber terpercaya kepada media ini, Senin (1/2/2026), menyebutkan bahwa selama periode 2020 hingga 2025, total dana CSR dari empat perusahaan di Kabupaten Batu Bara tercatat mencapai Rp.1.320.000.000. Sementara itu, dari puluhan perusahaan lainnya, tidak ditemukan catatan realisasi CSR yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dilaporkan telah empat kali tidak menghadiri RDP. Upaya konfirmasi di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons. (Biro BB)

Upah 20 Minggu Tak Dibayar dan Karyawan tidak Didaftar BPJS Buruh 25 Tahun PT Panjiwira Mengadu ke DPRD, Perusahaan Mangkir Meski Terancam Pidana

Upah 20 Minggu Tak Dibayar dan Karyawan tidak Didaftar BPJS Buruh 25 Tahun PT Panjiwira Mengadu ke DPRD, Perusahaan Mangkir Meski Terancam Pidana

Deli Serdang, mediasergap.comPuluhan buruh PT Panjiwira Surya Mandiri mengaku belum menerima upah kerja mereka selama 20 minggu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Medan–Pematang Siantar Nomor 15, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui berada di bawah kepemimpinan Eko Suntoro Wibowo.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Suprapto, buruh yang telah bekerja selama 25 tahun. Ia menyebut para pekerja tetap diwajibkan bekerja normal meski upah tidak dibayarkan. “Sudah 20 minggu tidak digaji. Tapi produksi tetap berjalan,” ujar Suprapto.

Menurut Suprapto, tunggakan upah bukan persoalan baru. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan pola berulang—upah dibayar sebagian, ditunda berbulan-bulan, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Karena tidak ada kepastian dari manajemen, para buruh membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam forum resmi tersebut.

Ketidakhadiran perusahaan dalam RDP itu dinilai buruh sebagai bentuk pengabaian. Suprapto menyebut sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad menyelesaikan tunggakan, bahkan terkesan menghindari kewajiban pembayaran upah buruh.

Selain upah, para buruh juga mengeluhkan hak normatif yang diduga diabaikan. Mereka menyebut tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif secara berkelanjutan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu. Pasal 95 ayat (2) mengatur keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.

Lebih lanjut, Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebut pelanggaran ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp.100 juta hingga Rp.400 juta.

Terkait jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan rangkaian fakta tersebut, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa internal perusahaan, melainkan isu kepatuhan hukum, perlindungan buruh, dan efektivitas pengawasan negara terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

Para buruh mendesak DPRD Deli Serdang dan instansi pengawas ketenagakerjaan tidak berhenti pada RDP, serta mengambil langkah tegas untuk memastikan hak upah dan jaminan sosial pekerja dipenuhi sesuai hukum.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Panjiwira Surya Mandiri, termasuk pimpinan perusahaan, belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tunggakan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun ketidakhadiran dalam RDP DPRD Deli Serdang. (M)

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Tanah Karo, mediasergap.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi. Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin(02/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN(57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis(22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu(28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

“Sungguh ironis. Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap,” tegasnya. (Oliver S)

Pemkab Toba dan RRI Sibolga Bahas Kerja Sama Informasi dan Digitalisasi

Pemkab Toba dan RRI Sibolga Bahas Kerja Sama Informasi dan Digitalisasi

TOBA, mediasergap.comLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Sibolga melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Sesmon T.B. Butarbutar. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Toba, Selasa (3/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala RRI Sibolga Yanni Peter Latuheru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan Pemkab Toba. Ia juga menegaskan bahwa selama ini telah terjalin kerja sama yang baik antara Pemkab Toba dan RRI Sibolga, khususnya dalam hal publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, RRI Sibolga turut memaparkan metode kerja dan sistem penyajian informasi yang saat ini tidak hanya mengandalkan siaran radio, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform media digital seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Usai memaparkan profil dan sistem kerja, pihak RRI Sibolga menyampaikan bahwa lembaga penyiaran publik kini dibebankan target PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak). Oleh karena itu, RRI Sibolga berharap kerja sama dengan Pemkab Toba ke depan dapat semakin ditingkatkan, meskipun tidak dalam nilai yang besar.

“Harapan kami ke depan kerja sama antara Pemkab Toba dan RRI Sibolga dapat semakin erat, terlebih dengan adanya penekanan target PNBP yang harus kami penuhi,” ujar Katim LPU RRI Sibolga, Rosmawan Hutabarat, kepada Wakil Bupati Toba.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran berjalan belum memungkinkan adanya dukungan tambahan sebagaimana yang diharapkan.

“Kalau tahun ini, belum ada yang bisa kami lakukan. Namun untuk tahun depan, akan kita upayakan. Kita sama-sama memahami bagaimana mekanisme dan aturan penggunaan keuangan negara,” jelas Wakil Bupati.

Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba tetap berkomitmen memberikan dukungan sesuai kemampuan yang ada.

“Kita tetap berupaya saling mendukung, meskipun mungkin nilainya tidak besar. Misalnya pada peringatan hari jadi atau kegiatan pariwisata, sedikit yang bisa kita berikan akan tetap kita upayakan,” tambahnya.

Usai audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara RRI Sibolga dan Pemkab Toba yang ditandatangani oleh Kepala RRI Sibolga Yanni Peter Latuheru dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba Sesmon T.B. Butarbutar, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Toba. (Ds)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport