Meski Sudah Berulang Kali Dipublikasikan di Media Judi Dadu Putar Warung Pak Kulit terus beroperasi dan Semakin Merajalela
Medan, mediasergap.com - Meski sudah berulang kali dipublikasiksn di media aktivitas perjudian jenis dadu putar diduga beroperasi terang-terangan dan semakin menggila di sebuah warung milik warga yang dikenal sebagai “Pak Kulit” di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Praktik ilegal ini bukan lagi sekadar kabar, melainkan sudah menjadi pemandangan yang nyaris rutin terjadi di tengah masyarakat.
Beroperasinya judi daduputar tersebut tanpa ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut diduga pihak pengelola ada memberi setoran ataupun upeti kepada APH tersebut untuk memperlancar bisnis haramnya.
Berdasarkan informasi warga, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kerumunan pemain, suara riuh, hingga keluar masuknya orang tanpa henti menjadi bukti bahwa praktik ini berjalan terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Sudah lama kali bang, tiap hari jalan terus. Ramai, tapi gak pernah ada tindakan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Dari penelusuran di lapangan, pengelolaan lokasi tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sumber menyebutkan, aktivitas ini dikendalikan oleh lingkaran keluarga pemilik warung. Seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan “Onces”, yang merupakan istri dari pemilik warung, disebut-sebut turut berperan dalam mengatur jalannya aktivitas perjudian tersebut.
Meski dugaan itu semakin menguat di tengah masyarakat, hingga kini praktik tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya rasa gentar, seolah lokasi tersebut berada di luar jangkauan hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Patumbak justru menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Sudah kita cek dan kegiatan dimaksud tidak ada. Namun setiap mendapat informasi akan kita tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai publik tak lebih dari sekadar formalitas bahkan terkesan sebagai sandiwara penegakan hukum. Di saat aktivitas berlangsung terang-terangan dan menjadi konsumsi harian masyarakat, jawaban “tidak ada” justru memperlihatkan adanya jurang besar antara fakta lapangan dan respons aparat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang sulit diterima akal sehat.
Alih-alih meredam keresahan, pernyataan tersebut justru memantik kemarahan warga. Sebab, apa yang mereka lihat setiap hari seolah dianggap tidak pernah terjadi. Fakta di depan mata dibantah, sementara aktivitas ilegal terus berjalan tanpa hambatan.
Janji penindakan tegas serta kerja sama dengan tokoh agama dan adat kini terdengar tak lebih dari omong kosong yang diulang-ulang tanpa realisasi. Di lapangan, praktik perjudian tetap hidup, tetap ramai, dan tetap berjalan seolah hukum hanya pajangan. Tidak ada efek jera, tidak ada tindakan nyata yang ada hanya pembiaran yang makin terang benderang.
Situasi ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran yang disengaja. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terbuka namun dianggap “tidak ada”, publik berhak curiga: ada apa sebenarnya di balik diamnya aparat? Siapa yang sedang dilindungi? Dan sampai kapan sandiwara ini terus dipertontonkan?
Hal ini menjadi sorotan publik terhadap integritas di institusi kepolisian yang dianggap telah runtuh, ditandai dengan tercorengnya keadilan, kebenaran, dan kejujuran yang semestinya menjadi pondasi utama penegakan hukum.
Terpisah prihal tersebut,jika kondisi ini terus dibiarkan maka ini bukan lagi soal lemahnya penegakan hukum ini adalah kegagalan total. Hukum dipermainkan, kepercayaan publik dihancurkan, dan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dipertanyakan keberpihakannya. Jangan salahkan masyarakat jika pada akhirnya menilai: hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas dan di Patumbak, hukum seolah benar-benar kehilangan taringnya.
Meski sudah berulang kali dipublikasikan dimedia ktivitas perjudian jenis dadu putar beroperasi semakin menggila dan terang-terangan di sebuah warung milik warga yang dikenal sebagai “Pak Kulit” di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Praktik ilegal ini bukan lagi sekadar kabar, melainkan sudah menjadi pemandangan yang nyaris rutin terjadi di tengah masyarakat.
Menggilanya pengoperasian jidi daduputar ada dugaan pihak pengelola sudah ada memberi setoran kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut.
Berdasarkan informasi warga, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kerumunan pemain, suara riuh, hingga keluar masuknya orang tanpa henti menjadi bukti bahwa praktik ini berjalan terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Sudah lama kali bang, tiap hari jalan terus. Ramai, tapi gak pernah ada tindakan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Dari penelusuran di lapangan, pengelolaan lokasi tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sumber menyebutkan, aktivitas ini dikendalikan oleh lingkaran keluarga pemilik warung. Seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan “Onces”, yang merupakan istri dari pemilik warung, disebut-sebut turut berperan dalam mengatur jalannya aktivitas perjudian tersebut.
Meski dugaan itu semakin menguat di tengah masyarakat, hingga kini praktik tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya rasa gentar, seolah lokasi tersebut berada di luar jangkauan hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Patumbak justru menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Sudah kita cek dan kegiatan dimaksud tidak ada. Namun setiap mendapat informasi akan kita tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai publik tak lebih dari sekadar formalitas bahkan terkesan sebagai sandiwara penegakan hukum. Di saat aktivitas berlangsung terang-terangan dan menjadi konsumsi harian masyarakat, jawaban “tidak ada” justru memperlihatkan adanya jurang besar antara fakta lapangan dan respons aparat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang sulit diterima akal sehat.
Alih-alih meredam keresahan, pernyataan tersebut justru memantik kemarahan warga. Sebab, apa yang mereka lihat setiap hari seolah dianggap tidak pernah terjadi. Fakta di depan mata dibantah, sementara aktivitas ilegal terus berjalan tanpa hambatan.
Janji penindakan tegas serta kerja sama dengan tokoh agama dan adat kini terdengar tak lebih dari omong kosong yang diulang-ulang tanpa realisasi. Di lapangan, praktik perjudian tetap hidup, tetap ramai, dan tetap berjalan seolah hukum hanya pajangan. Tidak ada efek jera, tidak ada tindakan nyata yang ada hanya pembiaran yang makin terang benderang.
Situasi ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran yang disengaja. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terbuka namun dianggap “tidak ada”, publik berhak curiga: ada apa sebenarnya di balik diamnya aparat? Siapa yang sedang dilindungi? Dan sampai kapan sandiwara ini terus dipertontonkan?
Hal ini menjadi sorotan publik terhadap integritas di institusi kepolisian yang dianggap telah runtuh, ditandai dengan tercorengnya keadilan, kebenaran, dan kejujuran yang semestinya menjadi pondasi utama penegakan hukum.
Terpisah prihal tersebut,jika kondisi ini terus dibiarkan maka ini bukan lagi soal lemahnya penegakan hukum ini adalah kegagalan total. Hukum dipermainkan, kepercayaan publik dihancurkan, dan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dipertanyakan keberpihakannya. Jangan salahkan masyarakat jika pada akhirnya menilai: hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas dan di Patumbak, hukum seolah benar-benar kehilangan taringnya. (M)