Pengadaan Suku Cadang PT Inalum Disorot, RCW Sumut Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Medan, mediasergap.com - Polemik pengadaan suku cadang di
PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) mendapat sorotan tajam dari
Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut). Organisasi ini mengungkap adanya indikasi
penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, setelah menerima laporan keluhan dari
PT SSE, selaku vendor resmi perusahaan.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, menyebut pihaknya menemukan kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan suku cadang. Menurutnya, PT Inalum menolak barang Original Equipment Manufacturer (OEM) yang diproduksi oleh Kito dan Satuma, padahal barang tersebut sah secara kontrak.
Sebaliknya, PT Inalum justru menerima barang bermerek Meidensha, meskipun produk tersebut sudah berhenti diproduksi sejak tahun 2010. “Fakta bahwa barang OEM resmi ditolak, sementara barang bermerek Meidensha diterima, merupakan kejanggalan serius. Ini berpotensi masuk kategori pengadaan tidak sah dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sunaryo dalam keterangannya di Medan, Kamis (18/9/2025).
Sunaryo menambahkan, dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Jika terbukti ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. “Apalagi barang yang sudah disuplai PT SSE masih tersimpan di gudang PT Inalum. Jika ada pembayaran tanpa penggunaan barang, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
RCW Sumut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera mengusut kasus ini. “Jika ada oknum yang mengatur skema pengadaan agar vendor tertentu diuntungkan, itu jelas bentuk korupsi. Kami tidak ingin BUMN sebesar PT Inalum tercoreng oleh praktik menyimpang,” tambah Sunaryo.
Pihak PT SSE mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada jajaran komisaris, direksi, dan manajemen PT Inalum dalam kurun waktu dua tahun terakhir, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Sejak 15 Februari 2024, PT SSE telah meminta kejelasan status barang yang sudah disuplai, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Kontrak payung antara PT SSE dan PT Inalum mencakup pengadaan berbagai suku cadang penting seperti:
- Moving Core,
- Helical Spring,
- Solid Wheel, dan
- Brake Shoe,
yang semuanya dibeli langsung dari pabrikan resmi Kito Corporation dan Satuma sebagai OEM.
Menurut PT SSE, alasan penolakan barang dengan dalih masa kontrak telah berakhir adalah tidak tepat. Mereka merujuk pada Pasal 8.5 syarat dan ketentuan kontrak yang menegaskan bahwa kewajiban para pihak tetap berlaku hingga pelaksanaan selesai. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 juga membuka ruang addendum kontrak jika ada kesepakatan bersama.
“Bahkan dalam rapat koordinasi Februari dan Maret 2024, Departemen Logistik PT Inalum sudah menetapkan jadwal pengiriman suku cadang. Itu artinya ada perpanjangan waktu secara implisit. Jadi pembatalan sepihak jelas tidak tepat secara hukum,” tulis PT SSE dalam suratnya.
Lebih jauh, PT SSE juga mempertanyakan legalitas penggunaan merek Meidensha dalam kontrak terbaru. Mereka mengungkapkan bahwa divisi hoist Meidensha di Jepang telah berhenti produksi sejak 2010, dan saat ini perusahaan hanya bergerak di bidang konsultan elektrik.
Namun demikian, pada Desember 2024 dan Januari 2025, PT Inalum tetap menerima Brake Shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Dalam surat resminya, PT SSE meminta manajemen PT Inalum mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
yang menegaskan tanggung jawab direksi serta larangan penyalahgunaan wewenang.
RCW Sumut pun menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel demi kepentingan negara. “Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan kerugian negara dan mengganggu kelancaran program pemerintah,” pungkas Sunaryo. (M)