Diduga Abaikan Regulasi, Disperkim LH Batu Bara Ciptakan Gunung Sampah di TPA Ilegal
BATU BARA, mediasergap.com — Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang jatuh setiap tanggal 5 Juni seharusnya menjadi momentum penguatan komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Tahun 2025, United Nations Environment Programme (UNEP) mengusung tema global “Ending Plastic Pollution” atau Hentikan Polusi Plastik, sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah, Selasa (16/12/2025).
Sejalan dengan tema tersebut, pemerintah pusat menggencarkan Aksi Bersih Indonesia yang dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program ini bertujuan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah hingga target Indonesia bebas sampah tercapai pada 2025 dan berlanjut hingga 2029.
Namun, kondisi di Kabupaten Batu Bara justru menunjukkan fakta sebaliknya. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara diduga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya di batas badan jalan Kabupaten.
Kondisi tersebut terlihat mencolok di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Tanjung Tiram, Air Putih, Kecamatan Lima Puluh, dan Kecamatan Sei Suka. Sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan bau menyengat dan merusak pemandangan, sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Lebih parah lagi, hasil penelusuran awak media menemukan bahwa sampah-sampah tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. TPA tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan masih menggunakan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Tumpukan sampah di lokasi tersebut bahkan menyerupai gunung, menjulang tinggi hingga menutupi akses jalan tanggul penahan benteng sungai. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Praktik open dumping tersebut secara tegas telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka sejak tahun 2013. Namun, meskipun Kabupaten Batu Bara telah berdiri sejak sekitar 18 tahun lalu, dugaan pelanggaran terhadap regulasi ini masih terus terjadi hingga saat ini.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Fakta di lapangan justru menunjukkan pencemaran udara, air, serta ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar TPA.
Ketua LMP Kabupaten Batu Bara yang juga berprofesi sebagai advokat, Budi, S.H., saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pengoperasian TPA ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penutupan TPA sementara hingga enam bulan dan pembekuan izin lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, sanksi perdata memungkinkan masyarakat atau pihak yang dirugikan menggugat ganti rugi atau menuntut pemulihan lingkungan melalui remediasi dan rehabilitasi.
“Untuk sanksi pidana, setiap penanggung jawab kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.
Permasalahan sampah ini dinilai menambah daftar panjang buruknya tata kelola lingkungan hidup di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat berharap Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, dapat turun tangan dan menindak tegas seluruh praktik open dumping agar menimbulkan efek jera.
Penegakan hukum secara pidana, perdata, dan administratif dinilai penting agar ke depan tidak ada lagi pihak yang semena-mena mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Biro BB)















