Diduga Gudang Oplosan dan Penimbunan Beras Ilegal di Labuhan Deli, Wartawan dan Warga Sempat Dikunci
DELI SERDANG, mediasergap.com – Dugaan praktik oplosan dan penimbunan beras skala besar ditemukan di Desa Manunggal Pasar X, Dusun 8, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026). Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi di atas lahan bekas garapan tanpa mengantongi izin usaha yang sah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan sekaligus penimbunan beras dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan warga karena diduga tidak memiliki izin operasional maupun izin prinsip sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait izin usaha perdagangan.
Ketika Pihak Pemerintah Desa bersama sejumlah warga mendatangi lokasi untuk mempertanyakan kelengkapan izin usaha, Pemilik Gudang disebut langsung menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, awak media yang berada di lokasi untuk melakukan peliputan dikabarkan dimarahi dan diminta meninggalkan tempat tersebut.
Situasi kemudian memanas dan sempat terjadi keributan verbal antara pihak pengelola gudang dengan warga serta awak media. Dalam insiden tersebut, sejumlah pekerja di gudang diduga mengunci pintu sehingga Warga dan Insan Pers tidak dapat keluar selama kurang lebih satu jam.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan penanganan aparat terhadap dugaan aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Menurut keterangan warga, laporan mengenai dugaan kegiatan ilegal ini sempat disampaikan kepada Pihak Kepolisian di Polsek Labuhan. Namun warga mengaku heran karena mereka justru diminta untuk melakukan pemantauan hingga menangkap langsung pelaku jika ditemukan bukti.
“Kami jadi bingung, ini kan tugasnya Polisi. Kok malah warga yang disuruh menangkap. Kalau begitu apa tugas Polisi?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat dugaan praktik penimbunan dan oplosan beras dapat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang terkait izin usaha perdagangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak Kepolisian maupun Pihak Pengelola Gudang terkait dugaan aktivitas tersebut. (Tim)


















