REKLAMASI PPS GABION BELAWAN DIDUGA LANGGAR HUKUM, DPW JPKP SUMUT MINTA HENTIKAN KEGIATAN DAN LAKUKAN AUDIT MENYELURUH
Medan, mediasergap.com - Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara menyoroti keras kegiatan reklamasi atau penimbunan gabion di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan yang menuai penolakan dari masyarakat nelayan.
Temuan dugaan pelanggaran ini diperkuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh pengurus DPW JPKP Sumatera Utara, yakni Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin di wilayah Bagan Deli, yang menemukan berbagai indikasi permasalahan baik dari sisi hukum maupun dampak sosial.
Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik di bidang kelautan, lingkungan hidup, maupun perlindungan hak masyarakat pesisir.
Dalam kajian awal DPW JPKP Sumut, serta hasil investigasi lapangan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran serius:
1. Pelanggaran Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
Kegiatan reklamasi wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi dari otoritas berwenang.
Jika kegiatan dilakukan tanpa izin tersebut, maka berpotensi melanggar:
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
2. Pelanggaran Ketentuan Lingkungan Hidup (AMDAL)
Reklamasi merupakan kegiatan berdampak besar yang wajib memiliki dokumen AMDAL.
Jika:
- AMDAL tidak ada, atau
- Tidak melibatkan masyarakat terdampak
Maka berpotensi melanggar:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Pelanggaran Hak Nelayan Tradisional
Berdasarkan hasil investigasi di Bagan Deli, ditemukan adanya gangguan terhadap akses nelayan dalam melaut. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak nelayan sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
4. Indikasi Maladministrasi dan Minimnya Partisipasi Publik
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa masyarakat terdampak tidak dilibatkan secara optimal dalam proses perencanaan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipatif dalam pembangunan.
Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menyatakan:
“Temuan investigasi internal kami di lapangan, khususnya di Bagan Deli, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat nelayan."
Beliau juga menegaskan: “Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum yang serius dalam kegiatan reklamasi di PPS Gabion Belawan. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup nelayan demi proyek yang tidak transparan dan tidak partisipatif.”
“Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan AMDAL yang sah, maka kegiatan tersebut harus dihentikan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir.”
Berdasarkan hasil investigasi Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, DPW JPKP Sumut mencatat sejumlah dampak yang telah dirasakan masyarakat:
- Terganggunya akses keluar masuk kapal nelayan
- Penyempitan jalur pelayaran tradisional
- Berkurangnya wilayah tangkap
- Potensi meningkatnya banjir rob
- Kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove
- Ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi nelayan tradisional
TUNTUTAN DAN REKOMENDASI DPW JPKP Sumatera Utara menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi (moratorium)
- Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek
- Membuka secara transparan dokumen AMDAL dan perizinan
- Melibatkan masyarakat nelayan dalam setiap proses pengambilan keputusan
- Menjamin perlindungan wilayah tangkap dan jalur pelayaran nelayan
- Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum
DPW JPKP Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh langkah hukum jika diperlukan.
“Kami berdiri bersama masyarakat nelayan. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas ruang hidup rakyat,” tutup Rudy Chairuriza Tanjung, SH. (M)