Media Sergap -->




Headline

Drainase Jalan Perhubungan Medan Selayang Amburadul, Tanpa Plang Proyek — Anggaran Diduga Sarat Korupsi

MEDAN (Sumut) mediasergap.com Pengerjaan proyek drainase di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dikerjakan amburadul dan diduga sarat korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menuai pertanyaan keras dari masyarakat. Proyek yang disebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak terlihat memasang plang informasi pekerjaan, sementara hasil fisiknya dinilai tidak rapi dan fungsi drainase juga dipertanyakan.

Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerjaan yang terkesan asal jadi. Sejumlah bagian drainase tampak tidak rapi, sementara warga menyebut sebagian air tidak mengalir sebagaimana mestinya melalui saluran yang baru dikerjakan.

“Pengerjaannya sangat tidak rapi. Sebagian air tidak mengalir dari drainase yang dikerjakan,” ujar warga.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena tidak ada informasi terbuka mengenai sumber anggaran maupun nilai proyek. Masyarakat tidak mengetahui berapa dana yang dikucurkan, siapa pelaksana, berapa volume pekerjaan dan berapa lama proyek tersebut harus diselesaikan.

Warga pun mempertanyakan, bagaimana masyarakat bisa mengetahui berapa besar uang yang dikucurkan jika sumber anggaran dan nilai proyek tidak dipublikasikan di lokasi?

“Kami juga ingin tahu berapa anggarannya dan dari mana sumber dananya. Kalau tidak ada plang dan tidak ada informasi yang dipasang, bagaimana masyarakat bisa mengetahui berapa uang yang dikucurkan untuk pekerjaan ini? Itu kan uang negara, dan salah satu sumbernya dari pajak yang dibayar masyarakat,” tegas warga.

Menurut warga, keterbukaan anggaran bukan sekadar formalitas. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar proyek berhak mengetahui pekerjaan yang menggunakan uang negara, termasuk nilai anggaran, sumber dana, volume serta pihak yang mengerjakannya.

Jangan sampai fisiknya dibangun, tetapi anggarannya gelap dari pengawasan masyarakat.

Kualitas Penutup Drainase Ikut Dipertanyakan

Tak hanya persoalan plang dan anggaran. Kualitas penutup drainase juga menjadi pertanyaan. Warga menduga material yang digunakan tidak menggunakan produk ber-SNI.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap material yang terpasang dan mencocokkannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Jika material yang digunakan berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka persoalannya menjadi serius karena menyangkut mutu pekerjaan dan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.

Begitu juga dengan volume. Panjang, lebar, ketebalan dan jumlah pekerjaan harus diukur serta dicocokkan dengan dokumen kontrak. Jangan sampai angka di atas kertas berbeda dengan kondisi fisik di lapangan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, awak media memperoleh informasi yang menyebut pengerjaan atau pelaksana proyek diduga berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial JGS.

Informasi adanya dugaan anggota DPRD kota Medan dalam hal tersebut tidak terlibat harus dibuktikan melalui dokumen. Karena itu, perusahaan pelaksana, kontrak pekerjaan, SPK, pemilik perusahaan dan pihak yang menerima pembayaran perlu ditelusuri.

Jika benar terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, persoalannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota melakukan pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Ayat (3) juga mengatur larangan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kondisi fisik proyek juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Drainase dibangun untuk mengalirkan air, tetapi apabila sebagian air justru tidak mengalir sebagaimana mestinya, fungsi pekerjaan tersebut harus diperiksa.

Begitu pula dengan kualitas material dan volume pekerjaan. Ukur fisiknya, periksa spesifikasinya dan cocokkan dengan kontraknya.

Warga juga menegaskan pihak jika adanya keterlibatan anggota dewan Pemko Medan, Inspektorat dan pihak pengawasan terkait jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun ke lokasi, ukur pekerjaan, periksa material, buka dokumen kontrak dan telusuri pelaksananya.

"Pemko Medan dan intansi yang terlibat seharusnya mereka mengawasi pengerjaan ini bang,jgn karena anggota dewan semena-mena memainkan uang rakyat,"ujarnya.

Warga juga mengungkapkan pengerjaan ini kan yang digunakan untuk membangun drainase tersebut adalah uang negara yang salah satu sumbernya berasal dari pajak masyarakat.

"Parit/drainase kami yang di kerjakan menggunakan uang negara bang yang sumbernya dari pajak masyarakat, jangan di salah gunakan untuk demi memenuhi isi dompet pribadi"ungkap warga.

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta mengetahui: uang berapa yang dikucurkan, dari mana sumbernya, siapa yang mengerjakan dan apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan.

Dikonfirmasi Kabid Kabid Drainase PUPR Medan  Hardi Patuan H Sibarani melalui pesan WhatsApp selulernya Senin (21.09.2026) terkait adanya dugaan KKN proyek Drainase tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan .Sehingga Kabid Drainase tersebut kangkangi UU No 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (M)

Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo

Binjai (Sumut) mediasergap.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Ny. Tika Bimo, melaksanakan kegiatan audit dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Binjai, Senin (21/9), bertempat di SPPG Langkat Binjai Sendang Rejo 2, Jalan Tengku Amir Hamzah, Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan SPPG guna mendukung terlaksananya pelayanan pemenuhan gizi secara optimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Muhammad Hasan, S.H., M.H., Kabag Log AKP Jupiter Frans Simanjuntak, S.Pd., M.Pd., Kasi Propam AKP Kesuma Hadi, S.Sos., Kasiwas IPTU Ahmad Sururi, S.H., dan Kasi Dokes IPTU Ardi, A.Mk.

Kehadiran para pejabat terkait menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan SPPG, sekaligus memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan audit dan pengawasan ini, Polres Binjai menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas serta akuntabilitas pelaksanaan SPPG. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. (Roni Kurniawan)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

Dorong Pariwisata Daerah, Sekdako Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Perkuat Promosi

Tebing Tinggi (Sumut) mediasergap.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, mendorong para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk memperkuat strategi promosi serta mempermudah akses informasi bagi para wisatawan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota di Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2026).

Sekda menegaskan, pengembangan potensi wisata Tebing Tinggi harus didukung dengan informasi lengkap, mulai dari akomodasi, kuliner, lokasi wisata hingga berbagai aktivitas yang dapat dilakukan pengunjung.

“Pelaku usaha harus saling mendukung dan mempromosikan potensi yang ada. Kalau ada tamu dari luar daerah, mereka tidak hanya membutuhkan tempat menginap, tetapi juga informasi tempat makan, wisata dan kegiatan yang bisa dilakukan,” kata Sekda.

Selain promosi yang intensif melalui media sosial, Sekda juga mengajak para pelaku usaha untuk rutin menyusun agenda kegiatan. Langkah ini dinilai efektif menarik minat pengunjung dari luar daerah sekaligus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem pariwisata yang saling menguntungkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fadly, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk membangun basis 'Satu Data' pariwisata daerah. Data ini nantinya mencakup integrasi seluruh potensi penginapan, kuliner, dan destinasi rekreasi di Kota Tebing Tinggi.

"Melalui Satu Data ini, kita berharap setiap event skala daerah maupun nasional yang mendatangkan tamu luar daerah tidak lagi kesulitan mencari penginapan, tempat rekreasi maupun wisata kuliner," jelas Fadly.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Tebing Tinggi Kota Henci Br Siregar, Kabag Pemerintahan Risky Safitri, jajaran lurah dan kepala lingkungan, serta pelaku usaha industri jasa pariwisata di Kota Tebing Tinggi. (Ajs)

Musyawarah Desa RKPDes 2027, Pemdes Pangunjungan Himpun Aspirasi Masyarakat untuk Menetapkan Prioritas Pembangunan

Pangunjungan (Habinsaran) mediasergap.com Pemerintah Desa Pangunjungan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangunjungan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Senin (21/09/2026), bertempat di Kantor Desa Pangunjungan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dilaksanakan guna menghimpun, membahas dan menyepakati berbagai usulan masyarakat yang akan menjadi bahan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Desa Pangunjungan.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa Pangunjungan Dapan J. Hasibuan bersama Perangkat Desa dan Staf, Ketua dan Anggota BPD Desa Pangunjungan, Camat Habinsaran yang diwakilkan Hotdi Pasaribu beserta Tim, Pendamping Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Dusun, Kader-Kader Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Perempuan, Bidan Desa serta Unsur Masyarakat Desa Pangunjungan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pangunjungan Dapan J. Hasibuan menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Desa.

Menurutnya, Musyawarah Desa menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan maupun kebutuhan pembangunan yang dianggap penting dan mendesak.

“Penyusunan RKPDes Tahun 2027 harus dilakukan secara bersama-sama. Setiap usulan masyarakat akan kita tampung dan dibahas berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas desa. Kita berharap melalui musyawarah ini dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pangunjungan,” ujar Dapan J. Hasibuan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa dan Seluruh Masyarakat dalam mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Dalam pelaksanaan musyawarah, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan desa. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan pembahasan untuk menentukan program yang akan diprioritaskan dalam RKPDes Tahun 2027.

Beberapa bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintahan desa, penguatan ekonomi masyarakat, bidang kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan serta kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap usulan akan dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, kewenangan desa, kemampuan keuangan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah tersebut juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat mengenai arah pembangunan Desa Pangunjungan pada Tahun 2027.

Berdasarkan hasil pembahasan dan aspirasi yang disampaikan dalam musyawarah, prioritas pembangunan RKPDes Tahun 2027 diarahkan pada beberapa bidang utama, antara lain:

  1. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, sesuai kebutuhan dan skala prioritas masyarakat.
  2. Peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan transparan.
  3. Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat, termasuk kegiatan yang mendorong keterampilan serta kemandirian masyarakat.
  4. Penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan potensi dan usaha ekonomi masyarakat sesuai kewenangan desa.
  5. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap kegiatan Posyandu, pencegahan stunting dan pelayanan dasar masyarakat.
  6. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui kegiatan pendidikan, pembinaan generasi muda dan kegiatan kemasyarakatan.
  7. Peningkatan ketahanan sosial masyarakat, termasuk kegiatan sosial, keagamaan dan kemasyarakatan sesuai prioritas desa.
  8. Program pembangunan lainnya yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan desa.

Seluruh prioritas tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan dan penyelarasan sesuai mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2027.

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2027 menghasilkan beberapa hal penting, yaitu:

  1. Terlaksananya Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa dan Unsur Masyarakat.
  2. Terhimpunnya aspirasi dan usulan masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan pembangunan Desa Pangujuangan Tahun 2027.
  3. Teridentifikasinya kebutuhan dan prioritas pembangunan desa berdasarkan kondisi serta aspirasi masyarakat.
  4. Tersusunnya daftar usulan kegiatan yang akan menjadi bahan pembahasan dalam tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027.
  5. Terbangunnya kesepakatan dan sinergi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
  6. Usulan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyusunan RKPDes sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan desa.

Pemerintah Desa Pangunjungan berharap proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat menjadi dasar dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dinilai penting agar pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, kesehatan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Pangunjungan bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

RKPDes Tahun 2027 diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa Pangunjungan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ds)

Perkuat Ketahanan Air, Pemkab Samosir Dukung Pelaksanaan OMC Tahap II

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.comPemerintah Kabupaten Samosir mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Tahap II di Wilayah Sungai Toba Asahan dan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba sebagai bagian dari upaya bersama mengantisipasi potensi kekeringan sekaligus mengoptimalkan potensi hujan untuk menjaga ketersediaan air di kawasan Danau Toba.

Pembukaan OMC Tahap II dilaksanakan di Terminal II BMKG Silangit, Senin (21/09/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Perum Jasa Tirta I (PJT I), PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), serta sejumlah pemangku kepentingan di kawasan Danau Toba.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir Sarimpol Simanihuruk dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel TP Sitanggang, bersama Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Pelaksana BPBD kabupaten se-Kawasan Danau Toba, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Bandara Silangit, tim pelaksana OMC, serta sejumlah mitra terkait.

OMC Tahap II dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, mulai 21 September hingga 15 Oktober 2026, dengan sasaran operasi meliputi wilayah perairan Danau Toba dan DTA Danau Toba. Pelaksanaan operasi diarahkan untuk mengoptimalkan potensi hujan sesuai kondisi atmosfer dan cuaca di lapangan.

VP Regional II Perum Jasa Tirta I, M. Luckmanul Chakim, mengatakan bahwa pelaksanaan OMC merupakan salah satu langkah dalam menghadapi kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan dipengaruhi fenomena El Nino.

Menurutnya, ketersediaan air memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan dan energi.

“Tujuan dari OMC ini adalah mendukung ketahanan air dan ketahanan pangan, dan tidak lupa mendukung ketahanan energi yang pada ujungnya nanti mendukung pertumbuhan industri hilirisasi program pemerintah,” ujar M. Luckmanul Chakim.

Ia menambahkan, pengelolaan ketersediaan air membutuhkan dukungan dan kolaborasi lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat maupun sektor-sektor yang bergantung pada sumber daya air.

Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG, Budi Harsoyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan OMC dilakukan dengan mempertimbangkan prediksi kondisi iklim dan cuaca yang disusun BMKG.

Menurut Budi, BMKG telah melakukan antisipasi terhadap potensi fenomena El Nino sejak awal tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya menjaga ketersediaan air, khususnya di wilayah yang memiliki ketergantungan terhadap sumber daya air Danau Toba.

Budi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan OMC sebelumnya pada April lalu telah memberikan tambahan air yang cukup signifikan. Pada pelaksanaan tahap kedua, BMKG kembali mengoptimalkan kondisi atmosfer serta potensi pertumbuhan awan yang dapat disemai sesuai perkembangan cuaca di lapangan.

“Pelaksanaan OMC tidak hanya menjadi kerja sama antara PJT I dan BMKG, tetapi juga membutuhkan kolaborasi semua pihak. Apabila ada daerah yang mengalami kekeringan, informasi tersebut dapat disampaikan sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas operasi,” kata Budi.

Ia berharap pelaksanaan OMC dapat berjalan optimal sehingga ketersediaan air baku, khususnya di wilayah Toba dan sekitarnya, tetap terjaga.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir, Sarimpol Simanihuruk, menyambut baik pelaksanaan OMC Tahap II sebagai bagian dari upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan di kawasan Danau Toba.

Menurut Sarimpol, ketersediaan air bukan hanya menjadi kepentingan sektor tertentu, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas masyarakat dan kondisi lingkungan di kawasan Danau Toba.

“Kami mendukung pelaksanaan OMC ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga ketersediaan air dan mengantisipasi dampak kondisi cuaca yang berpotensi menimbulkan kekeringan. BPBD Samosir siap mendukung koordinasi dan penyampaian informasi kondisi di lapangan, sehingga langkah-langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu,” kata Sarimpol.

Ia menambahkan, penanganan risiko bencana dan dampak perubahan kondisi cuaca membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, BPBD Kabupaten Samosir terus mendorong koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi mengenai kondisi di lapangan sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai kebutuhan.

Dari sisi pengelolaan sumber daya air, Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I, Milfan Rantawi, menyampaikan bahwa OMC yang dilaksanakan bersama BMKG menyasar DTA Danau Toba dan wilayah perairannya.

Operasi tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan potensi hujan sekaligus mendukung upaya menjaga ketersediaan air dan elevasi Danau Toba pada kisaran 902,04 meter.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT INALUM menyampaikan bahwa ketersediaan air memiliki peran penting bagi kebutuhan masyarakat, sektor pertanian, serta keberlangsungan kegiatan produksi dan energi.

Karena itu, OMC menjadi salah satu upaya bersama untuk mengoptimalkan potensi hujan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keberlanjutan Danau Toba.

Menurutnya, tantangan ketersediaan air membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan air untuk berbagai sektor yang bergantung pada Danau Toba.

Pelaksanaan OMC Tahap II menjadi bagian dari langkah kolaboratif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air Danau Toba di tengah kondisi iklim yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Samosir, keterlibatan dalam koordinasi pelaksanaan OMC merupakan bagian penting mengingat wilayah Samosir berada di kawasan Danau Toba dan memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem serta pemanfaatan sumber daya air danau.

Melalui sinergi pemerintah daerah, BMKG, Perum Jasa Tirta I, INALUM, BPBD, serta seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan OMC diharapkan dapat memperkuat ketahanan air sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan.

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat, pertanian, energi, dan aktivitas ekonomi di kawasan Toba dan sekitarnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Danau Toba sebagai sumber daya strategis yang keberlanjutannya penting bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang. (D/Smart)

Pemkab Samosir Dorong Optimalisasi Anggaran dan Investasi untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Samosir (Sumut) mediasergap.comWakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/09/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran dan penguatan investasi daerah.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Turut hadir Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan memperhatikan potensi, kondisi serta kemampuan keuangan daerah, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.

Perubahan APBD juga menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan belanja daerah, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.

“P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.

Dengan penyesuaian tersebut, P-APBD diharapkan dapat semakin menyelaraskan pengalokasian anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan fiskal yang tersedia.

Selain P-APBD 2026, Rapat Paripurna juga membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.

Ariston menjelaskan, penyertaan modal daerah tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyertaan modal merupakan salah satu instrumen investasi pemerintah daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Ariston.

Ia menyampaikan, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut sampai dengan tahun 2025 telah mencapai Rp.40,2 miliar lebih, dengan perolehan dividen sebesar Rp.9,9 miliar lebih.

Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kepemilikan saham daerah pada Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai Rp.49,7 miliar lebih.

Ariston menyampaikan bahwa penguatan penyertaan modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas melalui peran Bank Sumut dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah.

“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.

Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan lembaga keuangan daerah juga diharapkan dapat mendukung kemudahan transaksi dan layanan keuangan, sekaligus membuka ruang bagi penguatan sektor-sektor produktif di daerah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini. Semoga seluruh tahapan berjalan dengan baik sehingga kedua Perda dapat kita tetapkan sesuai tahapan dan tepat waktu,” ujar Ariston.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan, sesuai dengan program yang telah disusun.

Rapat Paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran dan investasi daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan perekonomian daerah. (D/Smart)

Bawaslu Toba dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Publik Kepemiluan

TOBA (Sumut) mediasergap.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) https://www.mediasergap.com/2026/09/musyawarah-desa-rkpdes-2027-pemdes.html Toba memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Toba sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi kepemiluan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Diskominfo Kabupaten Toba, Senin (21/09/2026). Pertemuan menjadi ruang membangun sinergi komunikasi publik agar informasi mengenai kepemiluan dan pengawasan dapat disampaikan kepada masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Tumpal Panjaitan, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi perlu dibangun secara berkelanjutan, termasuk melalui pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.

“Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Toba untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, tetapi juga melalui pendidikan politik dan pengawasan partisipatif secara berkelanjutan,” ujar Tumpal.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba, Japarlin Napitupulu, menyampaikan bahwa Bawaslu perlu terus menyebarluaskan informasi mengenai pengawasan pemilu kepada masyarakat, termasuk pada masa non-tahapan.

Menurutnya, kerja sama dengan Diskominfo diperlukan untuk memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran serta mekanisme pengawasan pemilu.

“Di tengah non-tahapan (Pemilu) saat ini Bawaslu Toba perlu menyebarluaskan, sosialisasi berbagai hal terkait pengawasan Pemilu kepada masyarakat luas sehingga perlu bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba,” kata Japarlin Napitupulu.

Japarlin hadir didampingi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Toba Frans M.S. Hutapea dan sejumlah staf Bawaslu Toba.

Upaya tersebut sejalan dengan program Bawaslu secara nasional yang terus mendorong pendidikan pengawas partisipatif pada 2026 sebagai bagian dari penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu menuju Pemilu 2029.

Koordinasi Bawaslu dan Diskominfo Kabupaten Toba diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi kepemiluan melalui berbagai saluran komunikasi publik yang tersedia.

Informasi yang disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengetahui peran Bawaslu, memahami mekanisme pengawasan serta berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga menempatkan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat. Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026 secara nasional diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami regulasi kepemiluan, pencegahan pelanggaran, pelaporan dugaan pelanggaran serta pengembangan jaringan pengawasan partisipatif.

Melalui kolaborasi tersebut, komunikasi publik diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi kepemiluan dan memahami pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga proses demokrasi.

Sinergi antara Bawaslu dan Diskominfo Kabupaten Toba menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem informasi publik di bidang kepemiluan.

Dengan komunikasi yang semakin luas dan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai pengawasan pemilu serta memahami bagaimana berpartisipasi secara bertanggung jawab.

Melalui penguatan koordinasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat, upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Toba dapat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa di luar tahapan pemilu. (Ds)

Pastikan Aset Daerah Jelas, Pemkab Toba Klarifikasi Batas Lahan Puskesmas Janji Matogu

TOBA (Sumut) mediasergap.com Pemerintah Kabupaten Toba melakukan klarifikasi batas dan luasan lahan UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian administrasi dan pengamanan aset daerah sebelum pelaksanaan pembangunan fisik.

Klarifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar di Ruang Rapat UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Senin (21/09/2026).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Camat Uluan, Baginda Manurung, dan dihadiri jajaran UPT Puskesmas Janji Matogu, Pemerintah Kecamatan Uluan, Pemerintah Kabupaten Toba serta pihak terkait lainnya.

Pertemuan digelar setelah ditemukan perbedaan antara luasan tanah berdasarkan dokumen penyerahan lahan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PPK Puskesmas Janji Matogu, Untung Sirait, menjelaskan perbedaan luasan tersebut diketahui setelah dilakukan pematokan batas lahan dalam rangka persiapan pembangunan.

“Setelah kami melakukan pematokan, kami menemukan selisih antara luasan tanah di perencanaan dengan sertifikat. Kami memohon agar luasan tanah dapat clean and clear, sehingga tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data penyerahan tanah pada tahun 2005, luas lahan Puskesmas Janji Matogu tercatat sekitar 2.400 meter persegi. Namun, pada sertifikat yang diterbitkan BPN, luas lahan tercatat sebesar 2.000 meter persegi.

Perbedaan data tersebut kemudian menjadi perhatian bersama agar batas lahan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Toba, Andika Napitupulu, mengatakan perbedaan data luasan perlu disikapi dengan mengacu pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum.

“Penyerahan 2.400 meter persegi dengan yang sudah disertifikatkan BPN 2.000 meter persegi itu adalah hal yang berbeda. Kita harus memakai data yang betul-betul sah di sini dari BPN, yaitu 2.000 meter persegi,” katanya.

Menurut Andika, kejelasan mengenai asal-usul, batas dan status aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ia menegaskan Dinas Kesehatan maupun UPT Puskesmas sebagai pengguna barang perlu mengetahui serta memastikan pengamanan aset yang digunakan. Pengelolaan dan pengamanan aset tersebut juga harus berpedoman pada Peraturan Bupati Toba Nomor 22 Tahun 2017.

“Pengguna barang harus mengetahui asal-usul, batas serta pengamanan aset yang digunakan. Ini penting agar aset pemerintah memiliki administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Tata Usaha UPT Puskesmas Janji Matogu, Pesta Silaban, menjelaskan bahwa klarifikasi batas lahan dilakukan seiring dengan rencana pembangunan pagar puskesmas.

Menurutnya, setelah dilakukan pengukuran oleh pihak pelaksana pekerjaan, muncul kekhawatiran terkait perbedaan ukuran lahan yang tercatat dalam dokumen.

“Adanya rencana pembangunan pagar puskesmas. Setelah diukur oleh pemborong, mereka merasa resah melihat status ukuran tanah puskesmas,” ujarnya.

Untuk memastikan pembangunan dapat berjalan dengan tertib, pembahasan kemudian dilakukan bersama Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Toba.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembangunan pagar tetap dilaksanakan dengan mengacu pada batas lahan yang telah disepakati berdasarkan hasil klarifikasi bersama.

“Dari kegiatan tadi bersama kepala desa dan dari kabupaten sudah terjadi kesepakatan bahwa pembangunan akan tetap dilaksanakan dan semua sudah sepakat, tidak ada masalah untuk proses pembangunan ke depan,” katanya.

Klarifikasi batas lahan UPT Puskesmas Janji Matogu menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pembangunan yang menggunakan aset pemerintah dilaksanakan di atas dasar administrasi dan batas lahan yang jelas.

Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pihak UPT Puskesmas, pembangunan pagar diharapkan dapat berjalan dengan tertib sekaligus mendukung pengamanan aset daerah.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Toba memperkuat tertib administrasi, kepastian batas aset dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pelayanan publik.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala UPT Puskesmas Janji Matogu, jajaran UPT Puskesmas Janji Matogu, Pemerintah Kecamatan Uluan, Pemerintah Kabupaten Toba serta pihak terkait lainnya. (Ds)

Bantuan Beras Tahap III Disalurkan, Bupati Toba Tekankan Tepat Sasaran dan Tidak Diperjualbelikan

TOBA (Sumut) mediasergap.comPemerintah Kabupaten Toba kembali memperkuat langkah menjaga stabilitas pangan dan membantu meringankan kebutuhan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap III periode Juli–September 2026.

Launching penyaluran bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu di Kantor Desa Bonan Dolok III, Kecamatan Balige, Senin (21/09/2026).

Program ini merupakan bagian dari penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus membantu mengendalikan gejolak harga bahan pangan pokok di masyarakat.

Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu mengatakan, dinamika perekonomian dan kondisi iklim saat ini memberikan dampak terhadap sektor pangan sehingga diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjaga pasokan serta keterjangkauan pangan masyarakat.

“Pada hari ini harga beras sudah mencapai Rp.15.625,- per kilogram atau Rp.250.000,- per kaleng. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok di pasaran,” tegas Bupati Effendi.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toba, total alokasi Cadangan Pangan Pemerintah berupa beras untuk Kabupaten Toba pada tahun 2026 mencapai 741.390 kilogram.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 24.713 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Toba.

Untuk penyaluran Tahap III periode Juli–September 2026, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras.

Khusus Kecamatan Balige, alokasi bantuan mencapai 137.310 kilogram untuk 4.577 KK.

Sementara itu, pada launching yang dipusatkan di Desa Bonan Dolok III, bantuan yang diserahkan mencapai 1.536 kilogram beras kepada 512 KK.

Para penerima manfaat pada titik penyaluran tersebut berasal dari enam desa di Kecamatan Balige, yakni Desa Matio, Bonan Dolok I, Bonan Dolok II, Bonan Dolok III, Huta Dame dan Hutanamora.

Di hadapan masyarakat penerima manfaat, Bupati Effendi mengingatkan agar bantuan pangan yang telah diterima benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga.

Ia menegaskan, bantuan beras tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga sehari-hari.

“Kami sangat berterima kasih kepada Badan Pangan Nasional melalui Bulog yang telah mengalokasikan cadangan pangan ini,” ujar Bupati Effendi.

Ia berharap seluruh proses pendistribusian bantuan dapat berjalan secara lancar, transparan, tepat waktu dan tepat sasaran sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap III ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi dinamika harga dan kondisi pasokan pangan.

Melalui sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Toba, Bulog, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pihak terkait lainnya, penyaluran bantuan diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus memberikan dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pemerintah Kabupaten Toba juga terus mendorong agar penyaluran bantuan pemerintah dilaksanakan secara tertib, transparan dan tepat sasaran, sehingga program pangan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Turut hadir mendampingi Bupati Toba dalam kegiatan tersebut Pimpinan Cabang Perum Bulog Pematang Siantar, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan, SDA dan Aset, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Toba, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Camat Balige, perwakilan transporter Jasa Prima Logistik serta Para Kepala Desa terkait. (Ds)

WASPADA ANCAMAN MODERN: KODAERAL I PERKETAT PENGAMANAN PERSONEL, MATERIAL, HINGGA DOKINFOPEN

Belawan (Sumut) mediasergap.comKomando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar kegiatan Sosialisasi Bidang Pengamanan yang mencakup pengamanan Personel, Material, Dokumen, dan Dukungan Informasi Penerangan (Dukinfopen) oleh Sintelal. Acara penting ini bertempat di Gedung Yos Sudarso, Mako Kodaeral I, Belawan. Senin (21/09/2026)

Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki arti yang sangat strategis guna menyamakan persepsi serta memberikan pencerahan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodaeral I. Di tengah dinamika lingkungan strategis global, regional, maupun nasional yang berkembang sangat cepat dan dinamis, pengamanan tidak lagi hanya dimaknai sebagai perlindungan fisik semata, melainkan mencakup pengamanan menyeluruh terhadap empat aspek utama, yaitu Personel, Material, Dokumen, dan Informasi.  

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Kodaeral I diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap keamanan diri, keluarga, maupun kesatuan. Pemahaman yang mendalam mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan ini mutlak diperlukan guna meminimalisir segala bentuk potensi kerugian, pelanggaran, maupun kebocoran data rahasia instansi demi mendukung keberhasilan tugas-tugas TNI Angkatan Laut ke depan. (Rina)

(Sumber: ©Dispen Kodaeral I)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport