Media Sergap -->


Headline

Wakil Ketua PDK Kosgoro 1957 ‘Alox Pinem’ Dukung Penuh Arifin Said Ritonga Pimpin Kosgoro Sumut 2026–2031

Wakil Ketua PDK Kosgoro 1957 ‘Alox Pinem’ Dukung Penuh Arifin Said Ritonga Pimpin Kosgoro Sumut 2026–2031

MEDAN SUMUT, mediasergap.comPimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) 1957 Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar rapat Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2026 di Arya Duta Grand Lotus Ballrom. 

Seperti umumnya tujuan Musda ini adalah untuk memperkuat konsolidasi organisasi, mengevaluasi program kerja dan menyusun strategi organisasi KOSGORO 1957 kedepannya termasuk penguatan peran solidaritas kader dalam pembangunan serta ajang pemilihan Ketua dan Pengurus baru nantinya. 

Menjelang Musda ke-IV KOSGORO 57 Sumut tahun 2026 Wakil Ketua Kosgoro 1957 Sumut beserta Tim "Alox Pinem" jauh-jauh telah mendukung "Dr. (C) Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) 1957 Provinsi Sumut "Periode 2026 - 2031. Dukungan moril ini disampaikan Alox kepada awak media ini saat menyambanginya di " RAKAN KUPHI di kawasan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal. 

Menurut Alox Pinem, bagi dirinya alasan dukungan moril yang disampaikan ini adalah sebuah rasa kepercayaan kepada seorang figur calon pemimpin yang kredibel dan kualitasnya meyakinkan dalam organisasi. "Alox juga beralasan bahwa Figur Arifin Said Ritonga tidak perlu diragukan sebab pengalaman berorganisasi sebagai tokoh pemuda Sumut saat ini menjabat sebagai Ketua BMK 1957 Sumut, telah lama melekat kepribadian yang dinamis, penuh semangat dan bersinergi bernafaskan Partai Golkar sehingga sangat pantas memimpin "PDK KOSGORO 1957 Sumut dalam menjalankan visi roda organisasi kedepannya.

Tentu saja saya dan banyak teman kader PDK KOSGORO 1957 Sumut dan Kabupaten Kota" siap mendukung memenangkan beliau dalam pemilihan nanti untuk dapat memimpin "PDK KOSGORO 57 Sumut kedepannya, mohon doanya ya bang semogalah perjuangan dan harapan beliau terwujud melalui " restu Tuhan Yang Maha Kuasa'

Dalam pengalaman berorganisasi saat ini "Arifin Said Ritonga menjabat sebagai "Ketua Barisan Muda KOSGORO (BMK) 1957 Sumut, sehingga ia layak memimpin PDK KOSGORO 1957 Sumut Periode 2026 - 2031. (Redaksi)



Jalan Rusak Putus Asa Petani, Wabup Toba Janjikan Penanganan

Jalan Rusak Putus Asa Petani, Wabup Toba Janjikan Penanganan

TOBA, mediasergap.comSejumlah petani di Desa Partoruan Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, terpaksa menyunggi padi hasil panen sejauh hampir satu kilometer akibat akses jalan menuju area persawahan terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut disampaikan Aparat Desa setempat, Imron Butarbutar, kepada Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, saat meninjau langsung lokasi jalan putus pada Jumat (06/02/2026). Ia menjelaskan, terdapat dua titik jalan yang terputus menuju Huta Tulpang Sosor Bolak yang juga merupakan satu-satunya akses petani ke persawahan Holbung.

“Jalan ini putus akibat banjir pada Desember 2025 lalu. Sungai Aek Naorihon meluap dari atas, airnya sangat besar, menyapu sawah dan akhirnya memutus jalan ini,” ujar Imron.

Saat ini, salah satu titik jalan yang terputus hanya dihubungkan dengan jembatan bambu sederhana yang hanya bisa dilalui pejalan kaki, sementara satu titik lainnya sama sekali belum mendapat penanganan. Akibatnya, petani kesulitan mengangkut hasil panen.

“Kalau jalan kaki masih bisa, Pak. Tapi kalau angkat padi pas panen seperti ini sangat susah. Sepeda motor tidak bisa masuk, apalagi mobil. Terpaksa kami hunti atau disunggi,” lanjutnya.

Selain perbaikan jalan, Imron juga menyampaikan harapan agar Pemerintah melakukan pelebaran dan normalisasi Sungai Naorihon. Menurutnya, penyempitan alur sungai menjadi penyebab utama air meluap ke sawah saat hujan deras.

“Sekarang alur sungainya semakin sempit. Kalau diperlebar dan dinormalisasi, debit air saat banjir bisa tertampung dan tidak lagi masuk ke sawah petani,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Toba memastikan bahwa penanganan jalan putus akan menjadi prioritas utama. Ia menyebutkan langkah awal yang akan segera dilakukan bersifat sementara namun mendesak.

“Untuk sementara, jalan yang putus ini akan kita tangani terlebih dahulu. Kita tanam riol di bawah agar air tetap mengalir, kemudian kita timbun menggunakan tanah dengan alat berat,” jelas Wakil Bupati.

Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut akan dilakukan secepat mungkin mengingat akses tersebut sangat vital bagi aktivitas pertanian warga.

Sementara terkait permintaan pelebaran dan normalisasi Sungai Naorihon, Wakil Bupati menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Toba untuk turut membantu penanganannya.

“Nanti untuk Sungai Naorihon, akan kita sampaikan dan minta dukungan perusahaan yang ada di Toba agar bisa membantu normalisasinya,” ujar Wakil Bupati. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Peresmian SPPG Ajibata, Wabup Toba Tekankan Keamanan dan Keseriusan Pengelolaan

Peresmian SPPG Ajibata, Wabup Toba Tekankan Keamanan dan Keseriusan Pengelolaan

AJIBATA TOBA, mediasergap.com Pelajar di Kecamatan Ajibata kini dapat menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pardamean Ajibata yang berlokasi di Jalan Tandang Bisara, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

SPPG Pardamean Ajibata secara resmi diresmikan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, pada Jumat (6/2/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak pengelola yang telah menginvestasikan dana untuk pembangunan SPPG demi mendukung pemenuhan gizi pelajar di Kecamatan Ajibata.

Menurutnya, keberadaan SPPG tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pelajar melalui program MBG, tetapi juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Namun demikian, Wakil Bupati menekankan pentingnya komitmen, ketelitian, dan tanggung jawab para relawan serta pekerja dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan SPPG sangat bergantung pada profesionalisme pengelolanya.

“Keberlangsungan SPPG ini ada di tangan kalian. Jika lalai dalam bekerja, dampaknya bisa berbahaya bagi penerima manfaat dan berujung pada tuntutan penutupan. Jika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya investor, tetapi Bapak dan Ibu juga akan kehilangan pekerjaan,” tegas Wakil Bupati.

Usai memberikan sambutan, Wakil Bupati Toba melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian SPPG Pardamean Ajibata. Selanjutnya, ia didampingi Kepala SPPG meninjau langsung fasilitas dapur, mulai dari area penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, instalasi gas, hingga proses pencucian ompreng.

Saat ini, SPPG Pardamean Ajibata telah melayani 1.513 penerima manfaat dari 16 sekolah, yang terdiri dari jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di wilayah Kecamatan Ajibata.

Setelah peresmian, Wakil Bupati Toba bersama Camat Ajibata, Wajon Sirait, juga meninjau progres pembangunan SPPG yang dibangun oleh BGN di kawasan perkantoran Kecamatan Ajibata. SPPG tersebut nantinya akan melayani program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, balita non-PAUD, serta sekolah-sekolah di wilayah tertinggal. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Buktikan Kualitas Pendidikan Vokasi, SMK N-2 Medan Masuk Nominasi Nasional

Buktikan Kualitas Pendidikan Vokasi, SMK N-2 Medan Masuk Nominasi Nasional

Medan, mediasergap.com - SMK Negeri 2 Medan, sebagai salah satu SMK Binaan Honda, kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Pada 30 Januari 2026, sekolah yang berlokasi di Jl. STM No. 12 A, Medan Amplas ini berhasil meraih Grade A+ dan masuk nominasi The Best Performance tahun 2026. 

Capaian ini menegaskan kualitas pendidikan vokasi SMKN 2 Medan yang kian diperhitungkan, sekaligus menegaskan posisi SMKN 2 Medan sebagai SMK binaan Honda dengan kinerja unggul dan konsisten. Dengan predikat Grade A+, SMKN 2 Medan dinilai mampu memenuhi bahkan melampaui berbagai indikator penilaian yang ditetapkan dalam pengembangan pendidikan vokasi berbasis industri roda dua.

Prestasi ini sekaligus menjadi representasi kemajuan pendidikan vokasi di Sumatera Utara, khususnya melalui SMK binaan Honda yang terus menunjukkan daya saing di tingkat nasional. Melalui Satu Hati Education Program, Astra Honda Motor (AHM) secara berkelanjutan mendorong penguatan kualitas SMK mitra agar selaras dengan kebutuhan dunia industri.

Perwakilan AHM, Junaidy Syarif, menyampaikan optimismenya terhadap peluang SMKN 2 Medan di ajang nasional. Ia memprediksi sekolah tersebut berpotensi naik podium pada awarding vokasi nasional mendatang.

Kepala SMKN 2 Medan, Ida Farida, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi tonggak penting bagi sekolah dan dunia vokasi di daerah.

“Masuknya SMKN 2 Medan ke nominasi nasional merupakan hasil kerja keras seluruh tim sekolah serta dukungan berkelanjutan dari Honda. Ini menjadi bukti bahwa SMK di Sumatera Utara mampu bersaing dan tampil di level nasional,” ujarnya.

Dukungan pengembangan SMK binaan Honda di Sumatera Utara turut diberikan PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda wilayah Sumatera Utara. Leo Wijaya, Vice President Director PT Indako Trading Coy, dengan semangat Satu Hati sinergi bagi negeri menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung lahirnya generasi muda vokasi yang kompeten dan siap kerja.

“Kami percaya pendidikan vokasi adalah fondasi penting bagi masa depan industri. Prestasi SMKN 2 Medan menunjukkan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan kualitas yang diakui secara nasional,” jelasnya.

Melalui pencapaian SMKN 2 Medan di tingkat nasional, Honda bersama jaringannya semakin menegaskan perannya dalam memajukan pendidikan vokasi di Sumatera Utara, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya talenta-talenta muda yang siap berkontribusi bagi negeri. (Roni K)

Wujud Kepedulian Polri, Polres Binjai Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat

Wujud Kepedulian Polri, Polres Binjai Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat

BINJAI, mediasergap.comPolres Binjai bersama Bhayangkari Cabang Binjai bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Masyarakat Lion Indonesia (PPMLI) menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa operasi mata katarak gratis bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dan Bhayangkari terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi penderita katarak yang membutuhkan penanganan medis namun terkendala keterbatasan akses dan biaya pengobatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan screening atau pemeriksaan kesehatan mata terhadap para calon pasien yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pasien yang memenuhi persyaratan medis selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani tindakan operasi.

Pelaksanaan operasi katarak gratis direncanakan berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026, bertempat di Klinik Pusat Pelayanan Masyarakat Lion Indonesia (PPMLI) Medan, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah No. 99S, Medan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan para pasien dapat kembali melihat dengan baik sehingga kualitas hidup serta produktivitas mereka dapat meningkat.

“Melalui bakti kesehatan ini, kami berharap dapat membantu masyarakat agar kembali memiliki penglihatan yang optimal. Polres Binjai bersama Bhayangkari Cabang Binjai akan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Kegiatan bakti kesehatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan menjadi salah satu bentuk sinergi Polri dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

Sering Berkantor di Luar, Kinerja Lurah Indrapura Jadi Sorotan

Sering Berkantor di Luar, Kinerja Lurah Indrapura Jadi Sorotan

Batu Bara, mediasergap.comKinerja Lurah Kelurahan Indrapura menjadi sorotan publik. Pasalnya, Lurah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertanggung jawab terhadap pelayanan dasar, administrasi kependudukan, serta koordinasi pemerintahan di Tingkat Kelurahan, dinilai jarang berada di kantor pada jam kerja.

Sebagai Pejabat Pemerintah di Tingkat Kelurahan, Lurah seharusnya berada di kantor guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan yang terjadi di Kantor Kelurahan Indrapura, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Padahal, berdasarkan tugas dan fungsi, Lurah memiliki peran strategis dalam membantu Camat menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta pelayanan umum di wilayah Kelurahan. Oleh karena itu, kehadiran fisik Lurah di kantor dinilai sangat krusial.

Hal ini diketahui awak media saat berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Indrapura untuk melakukan konfirmasi terkait isu pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) yang sempat viral. Isu tersebut mencuat karena adanya dugaan penarikan uang administrasi kepada calon pengganti Kepling lama. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, awak media tidak berhasil bertemu dengan Eko selaku Lurah Indrapura.

Tujuan konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar adanya atau sekadar hoaks. Sebab, apabila merujuk pada Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan, pergantian Kepling harus memenuhi unsur tertentu, antara lain:

  1. Meninggal Dunia 
  2. Mengundurkan Diri
  3. Telah Mencapai Batas Usia Maksimal 60 tahun
  4. Terlibat Tindak Pidana
  5. Secara Berturut-turut Tidak Masuk Kerja 
  6. Melanggar Larangan yang Ditetapkan

Selain itu, mekanisme pemberhentian Kepling juga harus melalui tahapan surat peringatan (SP 1, SP 2, dan seterusnya). Setelah itu, Lurah baru dapat mengusulkan pemberhentian kepada Camat selaku atasan langsung. Bahkan, penggantian Kepling tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui usulan masyarakat setempat dengan minimal tiga calon dan proses pemilihan.

Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, Lurah dapat dikenai sanksi administratif oleh Camat atau Bupati. Kepala Lingkungan yang diberhentikan juga memiliki hak mengajukan keberatan kepada Camat, melapor ke Ombudsman, hingga menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pemberhentian Kepling yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham HRP, S.H, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menyayangkan jika benar Lurah berani melakukan tindakan di luar prosedur hukum.

“Jika benar ada pemberhentian Kepling tanpa prosedur yang sah, itu sangat disayangkan. Masa seorang Lurah tidak memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Saya siap mendampingi para Kepling untuk menggugat ke PTUN agar ke depan tidak ada lagi lurah yang bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Budi juga mempertanyakan kehadiran Lurah yang dinilai jarang berada di kantor. Menurutnya, hal tersebut patut dikaji apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bagaimana pula dengan Lurah sebagai ASN yang jarang berada di kantor dan lebih sering di luar? Apakah hal tersebut dibenarkan oleh aturan disiplin ASN?” pungkasnya. (Biro BB)

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI, mediasergap.com - Polres Binjai, Polsek Binjai Kota  berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial *MC als ACEN (41)* yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib.

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als ACEN dengan korban an KASMAN (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejanya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban  "SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU".

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als ACEN yang tinggal di jalan pande dingin kelurahan Binjai kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai  kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC als ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448., ujar AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., selalu Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., tegas Kasi Humas. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp.3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

Medan, mediasergap.comPT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan Nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, S.H., M.H, dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.

Laporan bernomor: 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.

Kronologi Penolakan Klaim Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.

Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut 'premature'.

Perjalanan Hukum hingga Menang di MA Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.

Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Halomoan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati. 

Lembaga RCW Minta PT Sompo 'Hengkang' dari Indonesia Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), yang dimintai tanggapannya meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia. 

"Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia," ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (5/2/2026). 

Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia yang awalnya menawarkan polis sangat manis, janji muluk-muluk dengan nasabah, mengiming-imingi nasabah bahwa proses klaim di perusahaan asuransinya sangat cepat pembayarannya.

Namun faktanya berbanding terbalik, ketika nasabah melakukan proses pengajuan klaim, perusahaan asuransi tersebut diduga dengan sengaja mencari-cari delik dan cela dengan berbagai dalih untuk menghindari pembayaran klaim asuransi nasabah.

"Perusahaan asuransi ini pura-pura lupa, bahwa setiap proses untuk menerbitkan polis terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan keadaan barang yang akan diasuransikan, berikut menilai kondisi barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan, untuk menghitung nominal yang harus dibayarkan untuk menerbitkan polis," ungkap Sunaryo.

Namun ketika terjadi klaim, pihak asuransi seperti sengaja mencari alasan, yang ujung-ujungnya ribut dan perkara supaya klaim nasabah tidak bisa diproses. Jadi wajar bila publik berasumsi bahwa perusahaan asuransi identik dengan penipuan.

Kata Sunaryo, keributan antara nasabah dengan perusahaan asuransi di Indonesia bukan cerita baru. Menurutnya, tidak sedikit nasabah yang kerap dirugikan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. 

"Jika ingin bukti, lihat saja berita di media online, atau vidio di YouTube, seabrek masalah kasus asuransi yang berujung ricuh dan perkara ke pengadilan dengan nasabahnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, harus segera diselesaikan, atau asuransi yang bermasalah, perusahaannya harus segera ditutup," ungkap Sunaryo. (M)

Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Gelar Reses II di Desa Parsuratan Balige

Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Gelar Reses II di Desa Parsuratan Balige

Balige Toba, mediasergap.comAnggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Pintor Sitorus, Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Komisi C Bidang Keuangan, melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang II Tahun 2025–2026 di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (5/2/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan reses tersebut dihadiri sekitar ±150 warga Desa Parsuratan, serta didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Toba Mangapul Siahaan beserta tim. Kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini disambut baik oleh Kepala Desa Parsuratan Sumartin Simanjuntak, tokoh masyarakat Jamson Simanjuntak, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Mangapul Siahaan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kehadiran Drs. Pintor Sitorus di tengah masyarakat Desa Parsuratan. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait kebutuhan kelompok tani.

“Kami merasa bangga atas kehadiran Bapak Pintor Sitorus yang bersedia menampung aspirasi masyarakat Desa Parsuratan, terutama keluhan para petani,” ujar Mangapul Siahaan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Parsuratan Tumbur Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kini wakil rakyat pilihan kita, Bapak Pintor Sitorus, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan secara langsung aspirasi warga Desa Parsuratan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mangapul Siahaan juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Kepala Desa maupun Anggota DPRD Kabupaten Toba apabila terdapat kartu BPJS Kesehatan yang belum aktif, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam dialog bersama warga, Drs. Pintor Sitorus menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan aspirasi di tingkat provinsi. Ia menyampaikan bahwa reses merupakan wadah bagi dirinya untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

“Melalui reses ini, saya hadir untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Parsuratan, terutama terkait kebutuhan petani seperti irigasi pertanian, bantuan bibit, serta alat pengolahan lahan,” tegas Pintor Sitorus.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak berkecil hati apabila aspirasi yang disampaikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, seluruh usulan akan tetap diperjuangkan dan dibawa ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan reses berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan sesi silaturahmi antara anggota DPRD dan masyarakat. (Ds)

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi B, Gelar Reses di Tiga Desa Kecamatan Balige

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi B, Gelar Reses di Tiga Desa Kecamatan Balige

BALIGE, mediasergap.com Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II Tahun Anggaran 2025–2026 di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (05/02/2026).

Kegiatan reses tersebut dipusatkan di Desa Hutagaol Pea Talun dengan melibatkan Perwakilan Masyarakat dari Tiga Desa, yakni Desa Hutagaol Pea Talun, Desa Persuratan, dan Desa Paindoan. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam pelaksanaan reses, Dra. Sorta Ertaty Siahaan melakukan dialog dan interaksi langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan warga. Sejumlah usulan disampaikan masyarakat, di antaranya permintaan bantuan bibit jagung varietas P32 serta paving block untuk mendukung Pembangunan Infrastruktur Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sorta Siahaan mengimbau kepada para peserta dan perwakilan desa agar segera menyusun dan mengajukan Proposal Resmi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan reses ini dihadiri sekitar ±200 orang peserta, yang terdiri dari Masyarakat, Tokoh Desa, serta Unsur terkait lainnya. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Acara ditutup dengan makan bersama sebagai bentuk kebersamaan dan silaturahmi, disertai absensi kehadiran dan salam-salaman antara Peserta Reses dan Wakil Rakyat. (Ds)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport