Komisi B DPRD Toba Soroti Sengketa Aset, Desak Pemkab Bertindak Tegas dan Tidak Berlarut
Balige, mediasergap.com – Komisi B DPRD Kabupaten Toba melontarkan sorotan keras terhadap pengelolaan aset daerah yang dinilai belum tertangani secara optimal. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Mini Lantai II DPRD Toba, Selasa (31/03/2026), menindaklanjuti laporan LSM SERGAP terkait sengketa aset dengan pihak almarhum Fritz Simanjuntak.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Patuan B. Pardede, bersama anggota komisi serta dihadiri perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Kabupaten Toba, dan perwakilan LSM SERGAP.
Dalam forum tersebut, Komisi B secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Toba agar tidak lagi bersikap pasif dalam menyikapi persoalan aset daerah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial.
Komisi menilai, lambannya penanganan sengketa aset dapat memperbesar risiko kerugian daerah serta menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Permasalahan aset tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah harus hadir dengan langkah tegas, terukur, dan bertanggung jawab,” menjadi penekanan kuat dalam rapat tersebut.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
LSM SERGAP dalam kesempatan tersebut turut menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan sengketa, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik maupun polemik berkepanjangan.
Melalui RDP ini, Komisi B DPRD Toba menuntut adanya langkah konkret dan percepatan penyelesaian sengketa aset, sekaligus mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah.
Jika tidak segera ditangani secara serius, persoalan ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menghambat agenda pembangunan di Kabupaten Toba. (Ds)
(Sumber: ©Humas DPRD Toba)













