Media Sergap -->

Headline

Victor Silaen Gelar Reses di Desa Silaen, Pembangunan Jalan Silimbat–Labura Segera Dilaksanakan

Victor Silaen Gelar Reses di Desa Silaen, Pembangunan Jalan Silimbat–Labura Segera Dilaksanakan


Silaen Toba, mediasergap.comAnggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Victor Silaen, SE, MM, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 di Lapangan Parbalean, Desa Silaen, Kecamatan Silaen. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda reses yang berlangsung pada 5 hingga 14 Februari 2026. Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh St. Hembang M. Silaen.

Kepala Desa Silaen, Hakim Silaen, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Victor Silaen atas kehadiran dan kesediaannya memilih Desa Silaen sebagai lokasi pelaksanaan reses. Ia mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada wilayah tersebut.

Camat Silaen, Tumpal Panjaitan, SE, MM, menyampaikan rasa syukur karena Kecamatan Silaen memiliki perwakilan di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai Victor Silaen responsif terhadap aspirasi masyarakat dan telah merealisasikan berbagai program, antara lain bantuan traktor untuk desa, dukungan pembangunan jalan provinsi Silimbat–Parsoburan, pemasangan lampu jalan di sepanjang jalan protokol, pembangunan tali air Bondar Simangatasi, serta berbagai program lain yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, Victor Silaen juga dinilai berperan dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui advokasi, pelatihan, dan sosialisasi yang dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Toba. Camat Silaen berharap perhatian terhadap pembangunan di wilayahnya dapat terus berlanjut.

Dalam sesi pemaparan, Victor Silaen menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan tugas DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya ke tingkat pengambilan kebijakan. Ia juga memaparkan dua program nasional yang sedang berjalan, yaitu Program Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kecamatan Silaen disebut sebagai salah satu kecamatan yang lebih awal melaksanakan program makan bergizi tersebut dibandingkan beberapa kecamatan lainnya.

Terkait Koperasi Merah Putih, Victor Silaen menyampaikan bahwa terdapat alokasi anggaran sekitar Rp12 miliar yang akan disalurkan sesuai kebijakan pengurangan anggaran. Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan koperasi agar anggaran tersebut tidak hilang. Koordinasi dengan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Toba terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara sistematis.

Ia juga menjelaskan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait Universal Health Coverage (UHC), yaitu jaminan kesehatan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan sekitar Rp1,4 triliun per tahun untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat. Pelayanan ini setara dengan BPJS Mandiri, dan masyarakat diimbau aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar status jaminan kesehatan mereka terdata dengan baik. Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis satu kali dalam setahun di Puskesmas.

Dalam kesempatan tersebut, Victor Silaen menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dari aparat.

Selanjutnya, Pengawas Koperasi dari Dinas Perindagkop UKM, Natalia Siregar, SE, menyampaikan materi mengenai tata cara dan mekanisme pembentukan serta pengelolaan Koperasi Merah Putih. Di Kecamatan Silaen, Desa Simanobak telah membentuk koperasi tersebut dan berencana membangun gerai KMP. Disebutkan pula bahwa terdapat empat aset eks-KUD berupa gedung, lantai, dan kios yang dapat dikonversi menjadi gerai koperasi.

Perwakilan Puskesmas Silaen, Ibu Tampubolon, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Silaen diberikan secara gratis bagi masyarakat, termasuk pemeriksaan USG trimester pertama, pemeriksaan darah, gula, dan kolesterol, cukup dengan menunjukkan KTP.

Pada sesi tanya jawab, St. H.M. Silaen menyampaikan permintaan bantuan biaya perawatan fisik Gereja HKBP Silaen serta pengaspalan jalan dari Lumban Baringin menuju Lumban Onan. Victor Silaen menyatakan bahwa permintaan tersebut dapat diajukan melalui Bantuan Keuangan Daerah (BKD) dan akan ditindaklanjuti dengan persiapan administrasi.

Putra Mauris Pardede, guru SMP Negeri 2 Silaen, mengajukan permohonan pengadaan peralatan marching band bagi siswa. Victor Silaen menyampaikan bahwa pengadaan tersebut telah diusulkan melalui program CSR Bank Sumut dan ditargetkan dapat digunakan pada peringatan 17 Agustus 2026.

Mama Grace Saragih mengajukan permohonan bantuan akta notaris untuk kelompok tani serta bantuan handtraktor dan ternak. Victor Silaen menyatakan akan membantu proses pembuatan akta notaris kelompok tani tersebut.

Bonar Silaen dari Lumban Gambiri meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Koperasi Merah Putih serta menyampaikan persoalan BPJS yang tidak aktif sementara istrinya akan melahirkan. Victor Silaen menyarankan agar segera berkoordinasi dengan kepala desa dan Puskesmas untuk penanganan darurat, serta memastikan pemerintah desa turut mengambil langkah solusi.

Firman Silaen mengusulkan perbaikan jalan usaha tani di Bedengan Aek Bolon Silaen agar mempermudah pengangkutan hasil pertanian. Victor Silaen menjelaskan bahwa usulan tersebut termasuk program jangka panjang karena membutuhkan anggaran besar dan akan disampaikan kepada instansi terkait.

Dalam penutupannya, Victor Silaen menyampaikan bahwa pembangunan jalan Silimbat–Parsoburan dan Parsoburan–Labura direncanakan dilaksanakan pada tahun ini. Ia berharap pembangunan tersebut dapat mendukung sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi masyarakat, mengingat potensi peningkatan kunjungan ke kawasan Toba dari wilayah Labura, Labusel, dan daerah lainnya.

Kegiatan reses berlangsung dengan sesi diskusi yang terbuka. Seluruh aspirasi masyarakat dicatat untuk dirangkum dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan daerah maupun pusat. Acara ditutup secara resmi dan dilanjutkan dengan makan siang bersama sebelum masyarakat membubarkan diri dengan tertib. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Kejagung dan KPK Diminta Usut Pengadaan Suku Cadang Diduga Palsu dan Pencurian Sparepart di PT Inalum 


Batubara, mediasergap.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi di perusahaan raksasa tersebut serta para ‘mafia tingkat dewa’.

Teranyar, mencuat pengadaan suku cadang yang diduga KW alias palsu serta dugaan pencurian sparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor ‘mitra binaan’ tersebut, bekerjasama dengan orang dalam di PT Inalum.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya lembaga Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum, diantaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut serta mendalami kasus tersebut.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (09/2/2016) menyebut, meski terjadi kejanggalan dalam berbagai proses pengadaan barang di perusahaan tersebut, namun minim pengusutan.

Pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang-barang yang dipasok oleh vendor yang selama ini memonopoli proyek PT Inalum itu, diduga kuat penuh rekayasa, serta terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang di lapangan.

Sunaryo mengungkap, dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat, suku cadang tersebut bermerek Meidensha. Namun faktanya, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum.

Pihaknya meyakini bahwa cek fisik atau pemeriksaan barang yang dilakukan pihak PT Inalum itu hanya formalitas, karena faktanya berbanding terbalik. PT Inalum hanya akan meloloskan barang yang dikirim oleh vendor tertentu, meski merek barangnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi yang disiapkan PT Inalum.

Padahal, kata Sunaryo, kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, seharusnya juga tertera merek Meidensha pada barang yang disuplay, bukan direkayasa.

“Laporan kasus ini sedang kita siapkan, nanti langsung kami serahkan ke Kejagung dan KPK, termasuk ke Presiden di Jakarta,” tegas Sunaryo.

Dibeberkannya, suku cadang yang dijadikan pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima harus sesuai gambar yang diakui PT Inalum, yaitu produk merek Meidensha. Namun kenyataannya tidak sesuai, hanya mencantumkan keterangan ‘Made in Japan’ dan ‘Genuine Part’ tanpa ada tertera merek Meidensha, dan barang yang diterima PT Inalum dinyatakan Satuma OEM Meidensha adalah palsu.

Anehnya kata Sunaryo, ada kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang dengan kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum. Dimana, pada kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum ada tertera merek Meidensha, namun barang yang diterima tidak ada tercantum merek Meidensha.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang diduga telah terjadi berulang selama bertahun-tahun itu, karena lemahnya pengawasan internal yang diduga ada unsur kesengajaan.

“Kecurangan di PT Inalum ini diduga sudah terjadi sejak lama, meski terjadi unsur kesengajaan, namun minim penindakan,” ungkapnya.

Produk yang diterima dari vendor sesuai gambar atau ‘rekanan binaan’ adalah barang palsu, sebagaimana penjelasan dari Satuma OEM Merdensha yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024 lalu.

“Bukti ada sama kita. Sejak bulan Desember 2024 dan Januari 2025, setidaknya ada 64 unit barang yang diduga palsu. Jadi fakta mana lagi yang mau mereka dustakan,” tandasnya.

Sunaryo menjelaskan, setiap barang yang masuk ke PT Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum, sesuai dengan merek barang yang dikirimkan, maka sesuai merek yang tertera di barangnya yang diterima akan dicetak kartunya oleh PT Inalum, yang memuat sembilan informasi utama. Antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.

“Status ‘OK’ berarti barang diterima, sedangkan ‘Reject’ berarti ditolak. Namun herannya, barang yang sama sekali tidak tertera merek Meidensha dapat lolos dari pantauan PT Inalum. Artinya, tidak sesuai merek barang yang diorder dengan merek barang yang dikirimkan oleh vendor tertentu,” katanya.

Sunaryo menyebut, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Inalum diduga menerima barang dari ‘vendor binaan’ tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun.

“Fakta yang kami temukan, PT Inalum diduga menerima barang dari ‘vendor binaan’ tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun,” ujarnya.

Bahkan sambungnya, ada surat resmi dari Satuma Jepang sebagai OEM yang menyatakan barang tersebut palsu. Tapi anehnya, itu justru dijadikan barang acuan.

“Ini jelas ada dugaan permainan. Pertanyaan besar, kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima?,” sindir Sunaryo.

Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam pengadaan, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti suku cadang atau komponen sistem yang sudah ada.

Jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha setelah adanya pemberitahuan resmi akuisisi oleh Kito, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan Pasal 13-33), yang menekankan tata kelola profesional dan transparan.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika terbukti adanya pengistimewaan vendor tertentu.

Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, yang mengatur kewajiban netralitas dan keadilan dalam proses pengadaan.

Sunaryo juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu disebut melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan salah satu rekanan, PT CJP.

“Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang dengan mobil bersama sopir PT CJP. Kasus seperti ini diduga bukan kali pertama terjadi, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” beber Sunaryo, yang juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, perusahaan yang berkedudukan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut, juga terlibat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. (M)

Jumat Peninjauan Jalan Putus, Sabtu-Minggu Libur, Senin Selesai

Jumat Peninjauan Jalan Putus, Sabtu-Minggu Libur, Senin Selesai


Bontul, mediasergap.comPenanggulangan dua titik jalan putus di Desa Partoruan Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba berlangsung cepat dan kilat. Jumat (6/2/2026) lalu Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus meninjau jalan tersebut setelah setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga. Saat kunjungan itu, Wakil Bupati Toba akan menjanjikan penanganan secepatnya. 

Benar saja, Senin (9/2/2026) Pemkab Toba menurunkan alat berat dan 8 batang riol untuk perbaikan jalan yang putus sejak bulan Desember lalu tersebut. "Terimakasih Pak Wakil, enggak harus manghunti (bahasa Batak-red, menyunggi) padi lagi kami, sudah bisa nanti masuk mobil ke sana," kata warga kepada Wakil Bupati Toba yang kembali datang meninjau perbaikan jalan tersebut pada Senin (9/2/2026) siang. Beliau bahkan menyempatkan diri membantu warga bergotong royong mengisi karung dengan tanah untuk menimbun jalan. 

"Terima kasih juga kepada warga yang sudah datang untuk gotong royong, ini harus selesai hari ini. Molo songon on las roha. Nah, alap hamu goreng ta (Kalau begini kita senang. Ini, beli gorengan untuk kita)," kata Wakil Bupati memberikan sedikit uang sekadar membeli gorengan dan minuman mineral. 

Sebelumnya, menurut keterangan aparat desa, jalan tersebut putus pada Desember 2025 lalu. Akibatnya, warga menuju Huta Tulpang Sosor dan persawahan Holbung terpaksa harus berjalan kaki. Mirisnya lagi, warga juga harus menyunggi padi hasil panen karena jalan tersebut tidak dapat dilalui angkutan. 

Selain lokasi tersebut, Pemkab Toba juga telah melakukan perbaikan irigasi Pea Hoda di Desa Nagatimbul, Kecamatan Bonatua Lunasi yang juga jebol karena banjir. Sebelumnya Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus juga telah meninjau irigasi Pea Hoda tersebut pada Selasa (13/1/2026) lalu. Setelah peninjauan itu, irigasi Pea Hoda langsung diperbaiki. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Pemkab Toba Dorong ASN Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan

Pemkab Toba Dorong ASN Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan

 
Balige, mediasergap.comPemerintah Kabupaten Toba terus mendorong para ASN (Aparatur Sipil Negara) meningkatkan kualifikasi pendidikan untuk peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) ASN di lingkungan Pemkab Toba. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus saat menjadi pembina apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Toba, Senin (9/2/2026) pagi. Dalam apel gabungan tersebut turut hadir perwakilan Universitas Prima Indonesia yang sebelumnya telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba. 

Dalam arahannya, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa kehadiran Universitas Prima Indonesia tidak sekadar promosi lembaga pendidikan, namun juga memberikan sosialisasi peningkatan SDM dan tata kelola pemerintahan. 

"Tetap kita imbau meningkatkan kualifikasi pendidikan. Tidak akan dipersulit memberikan izin belajar. Kita harus apresiasi ASN yang bersedia meningkatkan kualifikasi pendidikannya, karena hasilnya pasti akan dinikmati langsung oleh Pemkab Toba," kata Wakil Bupati Toba. 

Usai mengikuti apel gabungan, seluruh ASN eselon II dan III berkumpul di aula kantor bupati untuk mengikuti Sosialisasi Manajemen Talenta dengan menghadirkan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian RI Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S.Si. M.Si sebagai narasumber dan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Toba dengan Universitas Prima Indonesia. 

Dalam sambutan Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu yang dibacakan oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus sebelum memulai sosialisasi, Bupati menyampaikan bahwa peningkatan kualitas SDM yang berdaya saing dan berakhlak merupakan pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif, cepat dan responsif. Karena itu beliau mengajak seluruh ASN untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi guna mewujudkan Toba Mantap 2029 yang maju daerahnya, sejahtera rakyatnya dan berkelanjutan pembangunannya. 

"Untuk itu melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Universitas Prima Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PNS dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan inovasi dan perubahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di Kabupaten Toba," sebut Bupati dalam sambutannya. (Ds)

(Sumber: MC Toba)

Maling Apes! Aksi Curat Kantor Lurah Berakhir Saat Ketiduran

Maling Apes! Aksi Curat Kantor Lurah Berakhir Saat Ketiduran

BINJAI, mediasergap.comKepolisian Resor Binjai melalui Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah. Uniknya, pelaku justru ditemukan tertidur pulas di dalam kantor setelah melancarkan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jendela depan Kantor Lurah Bandar Senembah yang tampak rusak dan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tindak pencurian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Binjai Barat segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Setibanya di TKP, petugas mendapati jendela bagian depan kantor lurah dalam kondisi rusak dan terbuka,” ujar AKP Sulthoni.

Petugas kemudian masuk ke dalam kantor untuk memastikan kondisi ruangan. Di dalam kantor, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggota menemukan seorang laki-laki sedang tertidur pulas di atas sofa ruang kantor lurah. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama DS alias Aseng, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka membeberkan kronologi aksinya. Ia terlebih dahulu mematikan aliran listrik kantor lurah dengan meng-off-kan stop meter, lalu mencungkil jendela untuk masuk ke dalam kantor.

“Pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah dan menggulungnya menjadi sekitar 20 gulungan. Setelah itu, pelaku tertidur di sofa,” jelas Kapolsek.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • 20 gulungan kabel listrik tembaga
  • 10 buah mancis
  • 1 buah tang
  • 1 buah gunting
  • 1 buah obeng
  • 1 buah pisau kater
  • 1 buah tas

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berjalan,” tutup Kapolsek Binjai Barat melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Ibu dan Anak Dipukuli di Dalam Rumahnya Sendiri, Pelaku Melakukan Dengan Cara Membabi Buta

TANJUNG MORAWA, mediasergap.com - Kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi secara brutal di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lasmi Nathalina Hutabarat (46) dan anaknya SM (11), seorang anak berkebutuhan khusus, dipukuli di dalam rumah mereka sendiri.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/11/2026/SPKT I Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan berat. Kejadian berlangsung Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban menuturkan, pelaku Viktor Nababan datang ke rumah korban dan langsung melakukan intimidasi dan penyerangan secara brutal terhadap korban seorang ibu rumah tangga. 

“Pelaku bertanya berulang kali ke anak saya, dimana Bapaknya, setelah dijawab Ayah tidak berada di rumah, pelaku kembali bertanya, dimana Ibunya lalu masuk ke dalam rumah tanpa izin" jelas Natalina kepada Wartawan Minggu (08/02/2026) di Indomaret depan Mapolda Sumut. 

Setelah bertemu korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan. “Saya dipukul di kepala empat kali, mata saya dipukul, saya ditendang, disundul, dan dipukul ke badan berulang kali,” ujar Lasmi. 

Wajah korban lebam, kepala pusing berat mata biru dan memar bekas pukulan pelaku Kekerasan itu dilakukan di hadapan anak korban. Saat SM (11) berusaha melindungi Ibunya, pelaku justru menyerang anak tersebut.

“Anak saya dipukul di dada dan kepala bertubi-tubi serta ditunjang sampai tersungkur" lanjutnya menjelaskan. Sementara anak tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Korban mengaku berteriak meminta pelaku berhenti. “Saya bilang, ‘Anak kecil saja kau pukuli,” ujarnya. 

Namun pelaku kembali menendang perut korban. Dalam kondisi teror, korban menyuruh anaknya merekam kejadian tersebut. Pelaku kemudian melontarkan tantangan, “Dimana Suamimu? Biar kami dulu yang duel.” terangnya. 

Selanjutnya pada 6 Februari, rumah korban kembali didatangi sekelompok orang yang diduga atas suruhan tersangka untuk menteror korban dalam keadaan mabuk dan mengancam akan membunuh korban.

“Selanjutnya mereka datang marga Marbun dan kelompoknya mengancam kami pada saat jam 2 dini hari "terang korban. 

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, perbuatan pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana serius. Kekerasan terhadap korban Perempuan dan anak dibawah umur. 

Sementara tindakan pemukulan terhadap anak SM (11), terlebih dengan kondisi berkebutuhan khusus, berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat jika mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis.

Selain itu, dugaan intimidasi dan ancaman pascakejadian membuka kemungkinan penerapan pasal pengancaman dalam KUHP, serta kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan langsung kepada korban dan anak sebagai kelompok rentan.

Dengan konstruksi hukum tersebut, Polresta Deli Serdang tidak memiliki ruang untuk menunda. Penetapan pasal, penangkapan pelaku, serta langkah perlindungan konkret terhadap korban dan anak merupakan perintah hukum, bukan pilihan kebijakan. (Tim)

Parit Perkotaan Dipenuhi Sampah, Kinerja Disperkim LH Batu Bara Jadi Sorotan

BATU BARA, mediasergap.comKinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, yang mengeluhkan kondisi selokan dan parit perkotaan yang dipenuhi tumpukan sampah.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, parit-parit di kawasan perkotaan Indrapura tampak dipenuhi sampah rumah tangga dan plastik. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tersumbat, menimbulkan bau busuk menyengat, serta memicu genangan air setiap kali hujan turun.

Seorang tokoh pemuda setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya penanganan dari instansi terkait. Ia menilai, pembersihan parit yang dulunya rutin dilakukan kini jarang terlihat.

“Sekarang parit di kota ini hampir tidak pernah dikorek lagi, Bang. Padahal dulu, pada masa almarhum Pak Azhar menjabat sebagai Kadis, parit sering dibersihkan. Makanya dulu kalau hujan turun, Indrapura aman dari banjir dan genangan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, kondisi parit yang kotor dan tersumbat bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga membawa dampak serius bagi kesehatan dan kenyamanan warga.

Adapun sejumlah dampak buruk akibat parit yang tidak dibersihkan antara lain:

  1. Menjadi sarang penyakit
  2. Menyebabkan pencemaran lingkungan
  3. Menimbulkan banjir dan genangan air
  4. Menghasilkan bau busuk yang menyengat

Menyikapi kondisi tersebut, awak media mengimbau masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak Kelurahan serta Disperkim LH Kabupaten Batu Bara. Warga diharapkan dapat mendorong keterlibatan kepala lingkungan (Kepling) dan petugas kebersihan di Kecamatan Air Putih di bawah koordinasi koordinator lapangan (Korlap) untuk turun bersama melakukan gotong royong pembersihan parit.

Namun apabila upaya koordinasi tersebut tidak mendapat respons, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan langsung kepada Bupati Batu Bara agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.

Sementara itu, **Budi Ansyah Ilham HRP, S.H.**, selaku pengamat lingkungan sekaligus praktisi hukum, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembiaran sampah di selokan perkotaan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan yang serius.

“Selokan yang dipenuhi sampah plastik dan limbah rumah tangga, jika dibiarkan terus-menerus, dapat menjadi sumber berbagai penyakit berbahaya bagi warga di sekitarnya. Di antaranya Demam Berdarah akibat nyamuk, Leptospirosis akibat bakteri, Gastroenteritis, gangguan pencernaan, hingga penyakit cacing,” jelas Budi.

Ia menekankan perlunya penanganan segera dengan mengangkut sampah dari parit dan selokan guna mencegah merebaknya penyakit di tengah masyarakat.

Namun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa persoalan kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.

“Masyarakat juga harus disiplin, jangan membuang sampah sembarangan dan patuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ikut layanan kebersihan dan taat membayar retribusi kebersihan adalah bagian dari kewajiban warga, sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (Biro BB)

ART Diduga Terlibat Pencurian Emas Majikan, Polisi Lakukan Penangkapan

BINJAI, mediasergap.comKepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas seberat 56,5 gram dengan total kerugian mencapai Rp.112 juta.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial FW (32) dilakukan pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menindak tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Tersangka diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban dan berdomisili di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Dugaan pencurian terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke Bank dan mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari.

Adapun perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi:

  • 1 cincin emas bermata berlian seberat 6 gram,
  • 1 cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram,
  • 1 mainan kalung emas bentuk pintu Aceh seberat 10 gram,
  • 1 mainan kalung emas bentuk bulat seberat 34,5 gram.

Total emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas saat kejadian sebesar Rp.1.984.000 per gram, kerugian material korban ditaksir mencapai Rp.112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

“Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kelurahan Kartini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas AKP Hizkia.

Dari tangan tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam,
  • 1 unit televisi merek Aqua,
  • 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih kami lakukan secara mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tutup AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Lapas Kelas I Medan dan Disdik Kota Medan Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan WBP

MEDAN, mediasergap.com Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Fonika Affandi, melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dalam rangka menjalin kerja sama penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (06/02/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses pendidikan formal dan nonformal bagi warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan di Lapas Kelas I Medan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), serta jajaran staf dari kedua instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas I Medan membuka pertemuan dengan memperkenalkan jajaran serta menyampaikan komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan melalui jalur pendidikan.

“Pendidikan merupakan pilar penting dalam proses pembinaan warga binaan. Melalui program pendidikan kesetaraan ini, kami berharap warga binaan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebagai modal reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana,” ujar Fonika Affandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan program PKBM serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di lingkungan Lapas Kelas I Medan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pembahasan dalam pertemuan ini difokuskan pada aspek administratif dan teknis pelaksanaan kerja sama, termasuk skema penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C bagi warga binaan. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang setara, meningkatkan kompetensi, serta menumbuhkan kemandirian warga binaan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat oleh Kalapas Kelas I Medan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Melalui kerja sama ini, Lapas Kelas I Medan berharap terjalin kolaborasi yang berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam mendukung program pembinaan berbasis pendidikan, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada masa depan warga binaan. (Roni K)

Wakil Ketua PDK Kosgoro 1957 ‘Alox Pinem’ Dukung Penuh Arifin Said Ritonga Pimpin Kosgoro Sumut 2026–2031

MEDAN SUMUT, mediasergap.comPimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) 1957 Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar rapat Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2026 di Arya Duta Grand Lotus Ballrom. 

Seperti umumnya tujuan Musda ini adalah untuk memperkuat konsolidasi organisasi, mengevaluasi program kerja dan menyusun strategi organisasi KOSGORO 1957 kedepannya termasuk penguatan peran solidaritas kader dalam pembangunan serta ajang pemilihan Ketua dan Pengurus baru nantinya. 

Menjelang Musda ke-IV KOSGORO 57 Sumut tahun 2026 Wakil Ketua Kosgoro 1957 Sumut beserta Tim "Alox Pinem" jauh-jauh telah mendukung "Dr. (C) Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) 1957 Provinsi Sumut "Periode 2026 - 2031. Dukungan moril ini disampaikan Alox kepada awak media ini saat menyambanginya di " RAKAN KUPHI di kawasan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal. 

Menurut Alox Pinem, bagi dirinya alasan dukungan moril yang disampaikan ini adalah sebuah rasa kepercayaan kepada seorang figur calon pemimpin yang kredibel dan kualitasnya meyakinkan dalam organisasi. "Alox juga beralasan bahwa Figur Arifin Said Ritonga tidak perlu diragukan sebab pengalaman berorganisasi sebagai tokoh pemuda Sumut saat ini menjabat sebagai Ketua BMK 1957 Sumut, telah lama melekat kepribadian yang dinamis, penuh semangat dan bersinergi bernafaskan Partai Golkar sehingga sangat pantas memimpin "PDK KOSGORO 1957 Sumut dalam menjalankan visi roda organisasi kedepannya.

Tentu saja saya dan banyak teman kader PDK KOSGORO 1957 Sumut dan Kabupaten Kota" siap mendukung memenangkan beliau dalam pemilihan nanti untuk dapat memimpin "PDK KOSGORO 57 Sumut kedepannya, mohon doanya ya bang semogalah perjuangan dan harapan beliau terwujud melalui " restu Tuhan Yang Maha Kuasa'

Dalam pengalaman berorganisasi saat ini "Arifin Said Ritonga menjabat sebagai "Ketua Barisan Muda KOSGORO (BMK) 1957 Sumut, sehingga ia layak memimpin PDK KOSGORO 1957 Sumut Periode 2026 - 2031. (Redaksi)



Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport