mediasergap.com | TAPUT - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Asisten 2 Osmar Silalahi dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menerima Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan dipimpin oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE.,MM, AKCA, CSFA, di Sopo Rakyat Kanopi rumah dinas Bupati Taput, Jumat (11/9/2020).
"Saya memiliki tanggungjawab kepada negara, saya harus melakukan kebijakan demi kepentingan masyarakat. Kita telah lakukan refocushing, rasionalisasi dan realokasi, untuk itu harus ada lembaga yang memberikan masukan dan arahan atas penggunaan dana tersebut. Untuk itulah tim BPK hadir disini," ujar Bupati mengawali.
Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa dalam penanganan Pandemi Covid-19 kita melakukan kebijakan di tiga bidang, yakni penanganan kesehatan, recovery ekonomi dan ketahanan pangan.
"Kami sangat mengharapkan masukan dari tim pemeriksa ini. Kita memang sudah melakukan sesuai aturan dan juknis yang berlaku, tetapi mohon kami tetap diperkaya dengan strategi dan sasaran untuk kebijakan yang kami ambil," ujarnya.
"Pemeriksaan ini sifatnya nasional dan menyeluruh (komprehensif). Saya ingin Taput nanti bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Sumatera Utara dalam penanganan Covid-19 ini," ujar Kepala BPK mengawali sambutannya.
Selanjutnya Kepala BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Taput adalah Pemeriksaan kinerja yang mendorong bagaimana kebijakan itu efisien, efektif. Tim ini nanti akan berkoordinasi dengan pihak pemkab dalam pengambilan data dan survey," ujar Eydu.
Berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 155/STP/XVIII.MDN/09/2020 tanggal 3 September 2020. Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemkab Tapanuli Utara dengan hasil pertemuan. Tim pemeriksa BPK menyampaikan surat tugas dan susunan tim.
Selanjutnya Penanggung Jawab (Penjab) Tim Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Penanganan Pandemi Covid-19 bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemkab Tapanuli Utara menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan selama 22 hari dari tanggal 9 September 2020.
Dalam kesempatan itu, Penjab Tim Pemeriksa juga menyampaikan permintaan data harus dilengkapi selama pemeriksaan dan kerjasama dari pejabat di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara.
Pertemuan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Taput, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPAD, dan Direktur RSUD Tarutung.(sabah/riil)
No comments:
Post a Comment