-->






Buron 4 Tahun, Parlaungan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

mediasergap.com | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun. Parlaungan ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Utara dan Kejari Karo di rumahnya Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52, Kawasan Kawasan Diski Kota Medan, Sumatera Utara.

Buronan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Kabanjahe tahun anggaran 2009, terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Hari menyebut eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016. Parlaungan Hutagalung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 519 Juta.

Hari menyebut terpidana Parlaungan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 550 juta. Dia menyebut saat ini terpidana sudah dieksekusi ke lapas kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta, setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.(detik)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini