-->






Disergap Tekab Polsek Medan Kota, BS Tak Berkutik

mediasergap.com | MEDAN - Team anti bandit (tekab) Polsek Medan Kota menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial BS (25), warga Jalan M. Idris Gang Komik Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK., melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, SIK, MH., mengatakan, tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi bahwa di Jalan M. Idris Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin memerintahkan tim tekab Polsek Medan Kota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran Informasi tersebut. 

"Personil yang sedang melakukan pengintaian di lokasi melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan. Dan kemudian personil tekab Polsek Medan Kota melakukan penyergapan dan menangkap tersangka BS. Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan tangan tersangka. Tersangka BS beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Ainul Yaqin kepada awak mediasergap.com, Selasa (29/9/2020).

"Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim mengakhiri.(sabah)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini