Mara Jaksa Harahap.
mediasergap.com | MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali bergejolak. Fraksi partai politik berbasis Islam tersebut kembali 'menyingkirkan/ membuang atau samasekali tidak memasukkan seorang anggota fraksinya di salah satu komisi DPRD Sumut.
Setelah M. Hafez, kini satu orang lagi dari anggota Fraksi PKS DPRD Sumut tidak dimasukkan ke dalam alat kelengkapan dewan (AKD), yakni Mara Jaksa Harahap.
Hal ini terungkap saat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sumut Masa Tugas Tahun 2019-2021 dari Fraksi PKS di Ruang Rapat Paripurna, Senin (14/9/2020).
Awalnya, Plt Sekwan DPRD Sumut Afifi Lubis membacakan surat perubahan AKD. Dalam surat tersebut, selain nama Hafez, nama Mara Jaksa Harahap tak ada dalam AKD.
Mara Jaksa Harahap pun melakukan interupsi yang diajukannya kepada Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Dia mengungkapkan, dalam Tata Tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 itu disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salahsatu komisi.
"Kemudian di ayat ke-9, perpindahan Anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Mara, dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD dibagian 4 pasal 47 itu juga sama, disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salahsatu komisi.
"Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut," imbuhnya.
Meski Mara Jaksa keberatan, Ketua DPRD Sumut Baskami tetap melanjutkan rapat paripurna perubahan AKD tersebut, namun dalam waktu dekat akan memanggil Fraksi PKS untuk membahas persoalan tersebut.
Kepada wartawan, Mara Jaksa Harahap mengaku namanya dihilangkan dalam AKD. "Pertama, pergantian itu bukan antar komisi tetapi memang nama saya dihilangkan dari komisi, kemudian kenapa perubahan AKD itu tidak dilakukan awal anggaran," kata Mara Jaksa Harahap.
Dia juga mengaku, tidak tahu sebelumnya namanya bakal dihilangkan oleh Fraksi PKS DPRD Sumut. "Saya baru tahu setelah perubahan AKD itu dibacakan," imbuhnya sembari mengatakan, akan menunggu pimpinan DPRD Sumut yang akan memanggil Fraksi PKS DPRD Sumut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau diselesaikan pimpinan untuk apa kita komplain, kita mengikuti aturan aja," tambahnya.
Selain Mara Jaksa Harahap, anggota Fraksi PKS DPRD Sumut sebelumnya yakni M.Hafez, hingga kini juga samasekali tidak dimasukkan Fraksi PKS dalam satu AKD. (sabah)
No comments:
Post a Comment