-->






Hasil Rakor Forkopimda Labura Terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

mediasergap.com | LABURA - Rapat koordinasi para petinggi Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) yang dibuka oleh protokol Sa'adah di Aula Ahmad Dewi Syukur Kantor Bupati Labura, Jumat (18/9/2020).

Rakor tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Paparan dan kata sambutan pembukaan acara oleh Kasubbag Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara Zahida Hafani, SH, M.Hum, melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas menyikapi situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sementara Bupati Labuhanbatu Utara H.Kharuddin Syah Sitorus, SE menjelaskan, bahwa pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan serta pengendalian COVID-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.

Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian COVID-19, menyusun dan menetapkan Perkada tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bupati Labuhanbatu Utara menuturkan, bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan akan disosialisasikan ke masyarakat nantinya.

Lebih jauh Bupati Labuhanbatu Utara memaparkan, bahwa dalam menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 maka Bupati Labuhanbatu Utara mengeluarkan Peraturan No. 33 tahun 2020 Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan materi yang akan diterapkan antara lain:

1) Kewajiban Perorangan : Wajibnya menggunakan Masker, Wajibnya mencuci tangan air mengalir, Wajibnya menjaga jarak.

2) Kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaraan atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum : Penggunaan Masker, Penyediaan Tempat Cuci Tangan/ Handsatinizer, Upaya Pengaturan Jarak, Pembersihan dan Disinfeksi Lingkungan Secara Berkala, Penegakan Kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko tertularnya COVUD-19, Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

3) Sebagai tindak lanjut daripada Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 33 tahun 2020 sebagai pelaksana terdepan, yakni menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu TNI-POLRI, Dishub, Kesehatan dan BPBD.

Sementara Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH mengatakan, bahwa pada dasarnya kami dari pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Bapak Bupati serta sesuai dengan intruksi Bapak Kapolri.

Dikatakannya, dalam hal penanggulangan COVID-19 kita perlu adanya kerja sama antar seluruh stekholder serta senantiasa memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolsek Kualuh Hulu juga menyarankan agar di seluruh instansi senantiasa melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, namun yang lebih baik yaitu dengan menggunakan ozon.

Hal senada disampaikan Dandim 0209/ LB, Letkol Inf Nasrul Kurniawan Harahap, SE.MTr (Han) bahwa siap mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah.

Terakhir dari Kapolres Labuhanbatu yang diwakili oleh Kompol TR.Nababan, SH (Kabag Ren) mengatakan yang intinya juga mendukung penuh semua kegiatan dari pemda dan harapan tetap menjaga kedisiplinan tentang protokoler kesehatan agar kita bisa mewujudkan Indonesia Sehat, Bangkit Menuju Indonesia Maju.

Dengan demikian kesimpulan rakor Forkopimda yaitu sepakat mengenai sanksi admistrasi akan ditinjau ulang seperti yang diusulkan didalam Perbup No.33 Tahun 2020, serta mengenai penindakan yaitu Satpol PP yang melaksanakan penegakan dan didampingi oleh Kepolisian/TNI serta Dishub, Kesehatan dan BPBD. Namun pada prinsipnya seluruh peserta menyepakati perbup yang terbit.

Kegiatan dihadiri Bupati Labura H. Kharuddin Syah Sitorus,SE, mewakili Kapolres Labuhanbatu Kompol TR.Nababan, SH, Sekda Labura Habibudfin Siregar, SSTP, MAP.

Hadir pula, Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak, S.Hi, Ketua Bawaslu Labura M.Yusuf, S.Ag. Kemudian para Staf Ahli Bupati Labura, para Kepala OPD, para Camat, personil Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten labura, dan serta undangan lainnya. (Mael Lee)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini