-->



Komitmen Berantas Judi, Bupati Tapteng Musnahkan 14 Mesin Judi Jackpot

mediasergap.com | PANDAN - Sebanyak 14 unit mesin judi jackpot hasil tangkapan razia yang dilaksanakan Satpol PP Tapanuli Tengah (Tapteng) dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dilakukan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wabup Darwin Sitompul, Ketua DPRD Khairul Kiyedi Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Willy Saputra Silitonga, SH, Ketua PP Muhammadiyah, Ketua NU, dan Kasat Pol PP di halaman Gedung Serbaguna (GOR) Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan bahwa hari ini Rabu (9/9/2020), kami memusnahkan 14 mesin judi jackpot hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng beberapa bulan yang lalu. 

"Kita sudah tunggu pemiliknya, sampai sekarang tidak ada yang datang sehingga kami mengambil sikap, mesin judi ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kami buat berita acaranya," kata Bakhtiar.

"Kami akan terus menggerakkan Satpol PP melakukan razia dan kita juga akan meminta tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membantu melakukan razia ataupun memberikan informasi kepada Polsek ataupun Koramil agar tempat perjudian itu ditutup. Satpol PP kita pun akan kita kerahkan untuk itu, apabila pemiliknya kita dapatkan maka akan kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukumnya," lanjut Bupati Tapanuli Tengah.

"Kami sampaikan tidak ada lagi tempat  perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Itu janji kami dan akan kami penuhi walau seberat apapun risikonya, akan kami lawan, kami tidak takut. Sayapun akan turun langsung ke lapangan. Kami dengar informasinya, ada lagi Judi Togel yang Online, kami minta pihak kepolisian agar segera bertindak karena di kepolisian ada bagian cybernya," tegasnya.

"Pemusnahan mesin judi ini sebagai komitmen kita, bahwa kita betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah. Segala upaya akan kami lakukan, kami yakin rakyat bersama kami. Jadi kami akan mengkaji untuk mengeluarkan Perda ataupun Perbup, apabila ada tempat usaha, baik itu warung, rumah makan, atau apapun itu, menyediakan mesin judi maka Izin Usaha tempatnya itu akan kami cabut," lanjut Bakhtiar Ahmad Sibarani.

"Jadi kami minta kepada TNI - POLRI, agar bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas perjudian ini. Kita harus menjaga nama baik Instansi kita. Apabila ada ketahuan oknum membekingi perjudian ini maka akan kami laporkan ke instansinya," tegasnya.

Adapun 14 mesin judi jackpot hasil razia yang dimusnahkan itu, terdiri atas 1 Mesin Judi Jackpot Ikan-Ikan dari Kecamatan Lumut, 3 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pinangsori, 4 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pandan, dan 6 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Manduamas.(sabah/riil)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini