-->






KPU Labura Sosialisasi Penerapan Prokes Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon

mediasergap.com | LABURA - Menjelang dilaksanakannya penetapan dan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara lakukan sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 di Grand Hotel Aek Kanopan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, Heriamsyah Simanjuntak SHi kepada mediasergap.com, Rabu (23/09/2020).

Heriamsyah Simanjuntak SHi mengatakan, kegiatan pengundian nomor urut Paslon tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan tetap membatasi peserta yang masuk ke dalam ruangan harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan, dan tetap pakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan.

Prinsip pelaksanaan pemilihan serentak dapat dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan.

Sementara itu proses pengundian nomor urut Paslon tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan mekanisme:

1. Membatasi jumlah peserta yang hadir yakni dari pihak KPU sesuai dengan tugas, fungsi dan wilayah kerja, pasangan calon, tim kampanye, LO,  saksi atau Pengurus Partai Politik sebanyak 9 orang.

2. Seluruh peserta dicek suhu tubuh maksimum 37.3 derajat sebelum memulai dengan kegiatan.

3. Porsi tempat duduk diatur dengan jarak aman minimal 1 meter.

4. Setiap peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri berupa Masker.

5. Tidak diperkenankan untuk melakukan jabatan tangan dan kontak fisik lainnya.

6. Ruang tempat kegiatan yang akan digunakan harus dipastikan kebersihannya.

7. Menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar. 

8. Peserta wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pengendalian Covid-19.

9. Penyediaan sumber daya kesehatan untuk mengantisipasi setiap keadaan darurat.

10. Penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan melalui media daring (Live Streaming).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak SHi, Ketua Bawaslu Labura M.Yusuf serta anggota, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH, Danramil 01 AK Mayor Inf Ertico Cholifah, Kesbangpol Labura, Tim Gugus Tugas Covid-19 Labura, dan pimpinan atau pengurus partai politik calon bupati, serta Liaison Officer (LO) calon bupati Labuhanbatu Utara.

Demikian informasi yang dihimpun oleh mediasergap.com dalam proses pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada Labuhanbatu Utara tahun 2020.(Mael Lee)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini