-->






KPU Sergai Tunda Tahapan Pemeriksaan Bapaslon Soekirman - T. Ryan Novandi

mediasergap.com | SERGAI - Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai nomor:541/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 15 September 2020. Perihal penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalagunaan narkotika, serta penundaan tahapan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Dalam surat yang dikeluarkan KPU Sergai juga menyebutkan bahwa penundaan pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB.

Penundaan pemeriksaan kesehatan dilakukan KPU Sergai bagi bakal pasangan calon ini berdasarkan hasil pemeriksaan SARS-CoV-2 RT PCR test dengan hasil positif COVID-19 atas nama Ir. Soekirman yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Murni Teguh.

Lebih lanjut dalam surat KPU Sergai tersebut menerangkan pelaksanaan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dinyatakan ditunda.

Paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. 

KPU Serdang Bedagai kembali akan melakukan tahapan penelitian administrasi keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus desease 2019 (covid-19).

KPU Serdang Bedagai melakukan penundaan ini berdasarkan ketentuan pasal 50c ayat (1). (2). (3) dan (4) peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gunernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus deseasd 2019 (covid-19), surat edaran KPU Republik Indonesia No. 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini