-->






Mafrisa Pelawi: Pemko Medan Harus Awasi Pendistribusian KKS

mediasergap.com | MEDAN - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan program bantuan untuk keluarga miskin dari pemerintah. Dimana pemilik kartu akan mendapatkan saldo sebesar Rp200.000 setiap bulannya untuk pembelian kebutuhan pokok. 

Untuk mendapatkan KKS kita harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti kepala lingkungan (kepling).

Pemilik kartu KKS biasanya bisa lebih mudah mengakses program bantuan lain karena datanya yang sudah otomatis tercatat dan dianggap telah memenuhi persyaratan penerima bantuan sosial lainnya.

Dikarenakan pandemi Covid-19 yang terdampak pada perekonomian, pemerintah melalui Kemensos mengucurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menambah saldo bagi pemegang KKS sebesar Rp.500ribu dalam bentuk uang. Hal ini dikucurkan bagi keluarga yang terkena dampak Covid-19 sehingga daya beli masyarakat lebih meningkat.

Untuk mencegah tidak terjadinya penyalahgunaan dalam menyalurkan KKS oleh pihak terkait, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Sergap akan mengawasi pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini.

Ketua Umum DPP-LSM SERGAP, Oliver Sirait, SH. didampingi Ketua bidang Sosial dan Politik, Ir. Mafrisa, SH, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, program BST yang baru diluncurkan melalui Kemensos harus tepat sasaran, jangan sampai ada warga yang tidak menerima. 

"Sebab data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima KKS sudah terdaftar dan valid di Kemensos. Jangan sampai ada oknum-oknum di pemerintah setempat menyalahgunakannya, karena ini merupakan hak warga miskin," ujar Mafrisa.

Kemudian Mafrisa Pelawi meminta kepada Pemerintah Kota Medan yang memiliki 21 kecamatan dan  151 kelurahan ini agar lebih serius mengawasi pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada warga yang berhak menerimanya.

"Lurah beserta pegawai kelurahan agar menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga bahwa telah diluncurkan program BST sebesar Rp.500ribu yang akan dimasukkan ke dalam rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dan pihak kelurahan harus membagikan KKS kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Kota Medan yang belum memperoleh KKS," harap Mafrisa Pelawi saat ditemui mediasergap.com di ruang kerjanya.

Selanjutnya Mafrisa Pelawi menegaskan bahwasanya DPP-LSM SERGAP melalui tim investigasi pencari fakta akan mengawal pendistribusian bantuan sosial tunai dan bantuan pangan non tunai (BST). (Siwa Kumar)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini