-->






Niatnya Ingin Merasakan Paket Sabu Baru Dibeli, Keburu Ditangkap Personel Reskrim Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Dua tersangka pecandu sabu berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (16/9/2020).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH mengatakan, kedua tersangka adalah FI alias Iko (29) dan AR alias Fai (24) keduanya warga Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Sunggal, Deliserdang.

Penangkapan keduanya atas informasi bahwa ada 2 laki-laki membawa dan memiliki sabu, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendapatkan informasi tersebut,  petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ada 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Irwansyah Sitorus, Kamis (24/9/2020).

Polisi kemudian menggeledah kedua pria itu dan berhasil menemukan 1 paket sabu dari kantong celana salah seorang tersangka.

Selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan dan pengembangan.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membelinya secara patungan seharga Rp50.000,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Iptu Irwansyah menjelaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114  (1) subs 112  (1)  subs 132 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini