Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya.
mediasergap.com | SERGAI - Walau sudah dua kali pendaftaran bapaslon Soekirman bersama T Ryan Novandi ditolak KPUD Serdang Bedagai. Lalu tidak membuat pasangan ini menyerah begitu saja. Akhirnya pada proses pendaftaran ketiga kali, Sabtu (12/9/2020) pasangan ini diterima KPU Sergai dan berhak maju di Pilkada Sergai 2020.
Padahal sebelumnya Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan tidak ada kesempatan lagi bagi Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.
“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).
Hal inilah dibuktikan bapaslon Soekirman/T. Ryan Novandi bahwa DPP PAN yang selama ini diisukan mendukung salahsatu pasangan calon yang lebih dulu mendaftar, ternyata tidak benar.
Isu yang beredar tersebut ditepis dengan kehadiran Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN Fikri Yasin yang merupakan pemegang mandat dari Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Bendahara Umum DPP PAN Rizky Al Jufri mengantarkan bapaslon Soekirman/Tengku Ryan untuk mendaftar ketigakalinya ke KPU Sergai.
Seluruh Dokumen Dinyatakan Ada dan Lengkap
Sementara Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya saat dikonfirmasi di halaman Kantor KPU di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2020) menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang dibawa, dinyatakan ada dan lengkap, sehingga KPU Sergai memutuskan menerima pendaftaran Bapaslon H. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Erdian menambahkan, sesuai petunjuk teknis KPU RI Nomor 758 tertanggal 11 September 2020 tentang perihal penjelasan ketentuan pasal 102, khusus untuk penundaan atau perpanjangan tahapan pendaftaran terkait adanya calon tunggal yang terdaftar pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020 lalu. Dimana Kabupaten Sergai satu dari empat kabupaten di Sumatera Utara, di instruksikan untuk mematuhi surat edaran KPU RI Nomor 758 tersebut.
"Mengacu pada surat KPU RI nomor 758 tersebut, kami memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan dinyatakan memenuhi persyaratan," tegas Erdian.
Dengan demikian, tambah Erdian, Bapaslon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat hanya 2 yakni, Bapaslon IR H Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi yang diusung Partai NasDem, PAN dan PKS dengan 12 kursi di DPRD Sergai, serta Bapaslon H Darma Wijaya-H Adlin Umar Yusri Tambunan yang diusung Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat dengan 33 kursi di DPRD Sergai.
"Tahapan selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing pasangan calon, kemudian kami akan verifikasi berkas berkas calon. Dan pada tanggal 23 September nanti, kami akan melakukan penetapan pasangan calon," terang Erdian Wirajaya. (bit)
No comments:
Post a Comment