-->






Pemuda Bulan Bintang Labuhanbatu Tolak Calon tidak Proses Pendaftaran

mediasergap.com | LABUHANBATU - Arif Hakiki Hasibuan, S.Hi menyatakan kekecewaannya atas proses yang berjalan di internal partai, terkait dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu. 

Hal ini disampaikan Arif dalam siaran persnya, Minggu (20/9/2020) di Medan. "Partai Bulan Bintang yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan DPC PBB Kabupaten. Labuhan Batu melalui tim penjaringan calon mulai tanggal 2 Desember sampai tanggal 16 Desember 2019 melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu di Syariah Deli Hotel Rantau Perapat," katanya.

"Ada tiga orang calon yang mengikuti seleksi pencalonan dan menyerahkan berkas pencalonan tersebut, yaitu Dr Tigor Panusunan Siregar, M Ridwan Dalimunthe, dan dr. Erik Estrada", imbuh Sekretaris tim penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Partai Bulan Bintang Labuhanbatu ini.

Arif menjelaskan bahwa Partai Bulan Bintang memiliki mekanisme dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian DPC mengusulkan nama-nama calon yang mendaftar tersebut ke DPP Partai Bulan Bintang,  untuk di rekomendasi salah satu dari nama pasangan calon yang di usulkan tersebut, menjadi calon Partai yang nantinya di daftarkan ke KPU Kabupaten Labuhan Batu.

"Namun faktanya DPP PBB merekomendasikan Kepada Bakal Calon Bupati yang tidak mengikuti proses penjaringan atas nama Pasangan H. Abdul Roni Harahap dan Ahmad Jais Rambe, SE, maka saya Selaku ketua Pemuda Bulan Bintang sekaligus sebagai sekertaris penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu merasa kecewa atas keputusan DPP Partai, dan dengan tegas mengatakan tidak akan mendukung pasangan calon tersebut", ujar aktifis HMI Labuhanbatu ini.

Ditambahkan seharusnya DPP PBB konsisten dengan aturan yang sudah di buat oleh Partai berdasarkan hasil Keputusan Muktamar perihal syarat dukungan Partai untuk seluruh calon Kepala Daerah. Dan sebagai  Partai yang berasaskan Islam, semestinya harus memiliki konsisten terhadap aturan yang sudah di atur mekanisme mulai dari penjaringan, penetapan hingga keluar rekomendasi. Bagaimana perasaan calon yang sudah mendaftar dan  sudah mengikuti proses serta mekanisme Partai kalau akhirnya di abaikan.

"Sebagai bentuk inkonsistensi Partai Bulan Bintang Pusat, maka kami sebagai salah satu sayap Partai menyatakan tidak akan mendukung pasangan yang di rekomendasikan oleh DPP Partai Bulan Bintang  karena kami anggap cacat prosedural serta tidak mencerminkan asas musyawarah mufakat, maka untuk paslon tersebut secara otomatis Pemuda Bulan Bintang Kabupaten Labuhanbatu dengan ini menolak tegas", katanya. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini