mediasergap.com | MEDAN - Kalangan masyarakat dan politisi terus mengkritisi dan menyesalkan insiden hingga menjadi viral, terkait seorang wanita peserta MTQ Ke 37 tingkat Sumut memilih didiskualifikasi (dikeluarkan) karena diperintahkan pihak panitia atau juri untuk membuka cadarnya.
Meski akhirnya pihak panitia meminta maaf dan mengklarifikasi tidak ada larangan tersebut, namun insiden tersebut dinilai telah melukai hati umat Islam.
"Tindakan panitia MTQ di Sumut yang melarang peserta bercadar saat dirinya akan tampil, sangat melukai hati ummat Islam. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya, apalagi ummat Islam adalah mayoritas di negeri ini," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Amirullah Hidayat, M.Ikom kepada wartawan dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9/2020).
Apalagi, lanjut alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, pemakaian cadar adalah hak individu dalam menjalankan keyakinan dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu tindakan ini tidak boleh hanya sekedar minta maaf, dan pejabat di tanah air harus bertindak.
"Menteri Agama harus mengambil tindakan tegas terhadap panitia, biar insiden ini tidak terus menjadi isu liar," kata Koodinator Posko Kawan YAH (Yahdil Abdi Harahap) ini.
"Namun bila Menteri Agama tetap membiarkan saja kejadian ini, maka bisa jadi akan kembali mengingatkan tentang statemen Menteri Agama berapa waktu lalu yang mempersoalkan cadar dan celana cingkrang. Padahal persoalan itu sudah selesai," katanya.
Sebelumnya, cendikiawan Muslim yang juga staf pengajar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr.Hasray Efendi Samosir, MA menyesalkan insiden tersebut hingga menjadi viral dan mencoreng kegiatan MTQ.
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali, Pemprovsu khususnya sebagai pelaksana kegiatan agar melakukan introspeksi dan evaluasi sehingga kedepannya pelaksanaan MTQ ini lebih profesional. Sebab pelaksanaan MTQ ini menggunakan uang rakyat, yakni dana APBD," katanya.
Menurut Hasray, insiden larangan penggunaan cadar bagi peserta MTQ ke 37 seharusnya tidak terjadi jika pihak penyelenggara profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau memang ada larangan menggunakan cadar, seharusnya dari awal disampaikan ke peserta, misalnya disaat teknikal meeting. Ini tidak, saat peserta lagi semangatnya bertarung, pihak panitia atau juri melakukan pelarangan sehingga mengendorkan semangat mereka yang dari awal komit mengguanakan cadarnya," kata Hasray. (sabah)
No comments:
Post a Comment