Ritonga dijemput petugas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan parang III, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor atas laporan Riska Mayasari (26) warga Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2020).
Kejadian berawal Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Riska Mayasari awalnya datang ke rumah AR untuk mengembalikan sepeda motor milik pelaku yang kebetulan ada pada korban.
Setelah sepedamotor dikembalikan korban, maka pelaku mencoba mengajak korban untuk makan bersamanya, tetapi korban menolak ajakan AR dengan alasan mau langsung pulang. Begitu Riska mau berbalik arah, AR langsung merampas Hp Riska Mayasari dengan tujuan agar korban mau ikut makan bersamanya.
Ternyata ide pelaku memang ampuh. Pasalnya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Tapi begitu korban berada di atas di sepeda motor, di tengah perjalanan AR bukannya membawa korban ke rumah makan, malah membawa ke Hotel Borobudur yang berada di Jalan Jamin Ginting.
Riska yang merasa curiga dirinya dibawa ke hotel, maka korban tidak mau dan meronta untuk meninggalkan pelaku. Dan akhirnya korban pun berhasil melarikan diri, tetapi pelaku masih berusaha mengejar korban dan berhasil merampas tas korban. Sadar tasnya di rampas pelaku, korban tidak mempedulikan dan terus saja berlari meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Tak terima diperlakukan semena-mena, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi perihal yang dilakukan AR.
Unit Reskrim Polsek Delitua yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP. Setelah dilakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Berita, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa berupa Hp dan tas milik korban.
Selanjutnya, petugas memboyong tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) membenarkan penangkapan tersangka.
"Iya, sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolsek guna pemeriksan lebih lanjut," ujar AKP Zulkifli Harahap.(sabah/riil)
Rencana Ajak Teman Kencan di Hotel, Akhirnya Pria Tua Ini Nginap di Mapolsek Delitua
mediasergap.com - MEDAN - Berawal ingin menginap bersama teman kencannya di Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Medan, gagal. Malah AR (59) nginap di Mapolsek Delitua. Pria tua ini adalah pensiunan PNS yang tinggal di Desa Gunung Berita, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment