-->






Jelang Penetapan Bapaslon, Kapolsek Kualuh Hulu Adakan Rakor Pembatasan Massa

mediasergap.com | LABURA - Kepolisian Sektor Kualuh Hulu menggelar Rapat Koordinasi (rakor) eskternal dengan penyelenggara pemilihan kepala daerah menjelang penetapan bapaslon, ketua tim sukses dan Liaison Officer (LO - orang ditugaskan jadi penghubung antar dua lembaga, red) para perwakilan partai pengusung bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupati di Aula Grand Hotel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2020) pukul 09:45 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu, Sahrial Sirait SH MH, juga membacakan maklumat Kapolri nomor: 3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang keputusan melaksanakan protokoler kesehatan pada pilkada serentak tahun 2020.

Disamping itu juga Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, MH yang didampingi oleh Kanit Intel Polsek Kualuh Hulu mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka pembatasan massa pendukung pada saat menjelang penetapan bapaslon dan pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.

“Kami undang semua, baik penyelenggara maupun peserta yang terlibat dalam Pilkada ini untuk membahas bagaimana penerapan pelaksanaan penetapan paslon dan pencabutan nomor urut paslon berjalan aman tanpa melanggar protokol kesehatan penaganan covid-19” ujar Kapolsek.

Dengan adanya rapat koordinasi ini Kapolsek berharap agar ada kesepakatan yang lahir untuk dilaksanakan oleh para bakal calon Bupati sehingga pelaksanaannya nanti tidak melanggar protokol kesehatan.

Senada dengan itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Maruli Sitorus mengharapkan agar pada saat penetapan Paslon agar tidak membawa massa yang berlebihan cukup yang berkompoten, Paslon bersama istrinya, Ketua Tim Sukses, Lo , Ketua dan Sekretaris partai pendukung.

Hal itu juga disampaikan Komisioner Bawaslu, bahwa "kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menerapkan peraturan KPU Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Dan massa yang ingin melihat bisa proses penetapan paslon bisa melihat di posko pemenangan masing-masing atau di warung kopi dengan menggunakan zoom meeting sehingga bisa mengurai pergerakan massa ke kantor KPU," ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Labura Maruli Sitorus, Kepolsek Kualuh Hulu Sahrial Sirait SH MH serta Kanit Intel, Komisioner Bawaslu Labura Muslih, Danramil 01/AK Mayor Inf Ertico Cholifah SH, S.Pd, mewakili Kasatpol PP Kabupaten Labura, para ketua tim pemenangan paslon, Ketua dan sekretaris partai pendukung masing-masing paslon.(Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini