-->






Sidang Perdana Pengajuan PK Dzulmi Eldin, Penasihat Hukum: "Ada Putusan Keliru"

mediasergap.com | MEDAN - Sidang perdana peninjauan kembali (PK), yang diajukan Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin S digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pengajuan PK dikarenakan putusan yang dianggap keliru, dan untuk itu dalam putusan PK nanti membebaskan Eldin dari dakwaan dan tuntutan. Sidang PK digelar secara virtual di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (30/9/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, Junaidi Matondang selaku penasihat hukum Dzulmi Eldin membacakan sejumlah temuan baru (Novum) dalam persidangan.

Menanggapi pengajuan PK oleh Pemohon yakni Mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Penuntut Umum KPK sempat mempertanyakan apakah nanti dihadirkan saksi maupun ahli?, Menjawab itu, Mian Munthe hanya pengajuan bukti surat, tidak ada pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis tampak mengkritisi sekaitan pertanyaaan penuntut umum KPK, sekaitan kehadiran mereka pada sidang PK. 

"Lho ini kepentingan kalian seharusnya bisa hadir pada saat persidangan berikutnya pada 7 Oktober 2020 dalam pengajuan bukti surat," ucap majelis hakim.

Menanggapi itu, Penuntut Umum KPK menyampaikan akan menghadiri saat penyerahan kesimpulan sekaligus tanggapan pada 14 Oktober 2020.

Setelah mendengarkan penyampaian Pemohon, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Secara terpisah Dzulmi Eldin melalui Penasehat Hukumnya, Junaidi menjelaskan dalam pengajuan PK ada dua yakni satu putusan dalam perkara Samsul Fitri, yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini. Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK," ujar Junaidi. 

"Apa itu, bahwa keterangan mereka terungkap tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu," sambungnya.

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

"Maka kami jadikan itu novum. Kalau novum itu sudah ada, dan kami ajukan sebagai bukti, maka putusan itu tidak akan menghukum pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya. Yang tidak pernah hadir di sidang, dijadikan pertimbangan hukum," sebut Junaidi.

Keenam saksi yang dimaksud diantaranya, Marasutan, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Rusdi Sinuraya, Zulkarnain dan Hasan Basri ini tidak pernah hadir memberikan kesaksian untuk Dzulmi Eldin akan tetapi tetap menjadi pertimbangan.

"Ini menurut kami sangat luar biasa, putusan memaksakan. Tidak fair. Malah jaksanya fair, di mana fair-nya? Dalam tuntutan mereka, mereka sebut bahwa Andika, Aidil Putra Pratama, menyatakan tidak tahu, tidak mendengar. Kemudian tidak ada saksi-saksi yang dimuat seperti halnya dalam pertimbangan putusan itu." ujar Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dianggap dipergunakan Samsul Fitri utk kepentingan Eldin karena dari kesaksian uang yang diberikan kepada Samsul digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas keluar kota maupun ke Jepang.

Berdasarkan itu, kalaupun benar ada uang itu digunakan Samsul Fitri untuk kepentingan pribadi Eldin, maka sangat jelas uang sejumlah Rp.2,1 miliar tersebut bukan sepenuhnya untuk keperluan terdakwa semata, akan tetapi untuk keperluan dinas.

Dikatakannya lagi bahwa uang yang diambil atau dikumpul oleh si Samsul Fitri dari para kepala dinas itu jumlahnya Rp 2,1 miliar. Nah sementara, para kepala dinas mengatakan setiap mereka memberikan uang itu, itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi mereka ketika perjalanan dinas. Berarti Rp 2,1 miliar ini kan digunakan pada yang legal.

Junaidi menganggap putusan majelis keliru dan merupakan mental cruelty (kekejaman mental) terhadap Dzulmi Eldin. 

Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1. Nah bila itu atas perintah seharusnya Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHPidana sehingga dengan ini Eldin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Intinya, permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan, sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," sebut Junaidi.

Pada sidang sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini