mediasergap.com - MEDAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Dana Desa (DD) untuk tahap II bertempat di pendopo Rumah Kepala Desa Tanjung Pasir, Senin (7/9/2020).
Saat pembagian JPS tersebut, Kepala Desa Tanjung Pasir, Sartono secara simbolis menyerahkan bantuan sosial dari Dana Desa itu kepada warga dari keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan. Penyaluran bansos mendapat pengawalan dan monitoring Camat Kualuh Selatan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu.
“Alhamdulillah, pembagian JPS dari Dana Desa ini berjalan tertib dan lancar. Bansos itu tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran serta berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kades Sartono ketika ditemui di tengah kesibukan pembagian JPS.
Jumlah KPM untuk JPS Dana Desa tahap II di Desa Tanjung Pasir mencapai 1.967 keluarga. Para penerima JPS tersebut berasal dari keluarga terdampak wabah Covid-19 yang tidak menerima bantuan dari program bantuan sosial lainnya.
“JPS dari Dana Desa ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak wabah Corona. Walaupun dananya dari desa, keputusannya dibuat oleh pemerintah,” ujar kades.
Penyaluran semua bansos bagi warga terdampak Covid-19, kata dia, sesuai dengan prosedur, baik bantuan sosial berupa BST, JPS, BPNT, maupun bantuan PKH. Dan sekarang JPS dari DD untuk tahap II.
“Pembagian JPS DD tahap I tidak ada masalah, maka tahap kedua ini tinggal meneruskan saja. Jadi semuanya berjalan lancar karena data penerimanya sudah jelas,” tutur Sartono.
Pada pembagian JPS DD II itu, Pemdes Tanjung Pasir menerapkan protokol kesehatan (prokes). Semua hadirin, baik penerima maupun petugas penyalur JPS dan perangkat desa diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, menjalani tes suhu tubuh, dan menjaga jarak.
Sementara itu Sekretaris Desa Tanjung Pasir, Nurdin Panjaitan, SE menjelaskan, penyaluran JPS DD tahap kedua sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Proses pencairannya melalui serangkaian tahapan pendataan. Selain itu, data penerima sudah melalui verifikasi dan validasi dari data penerima JPS dilakukan melalui dari Kepala Dusun Tanjung Pasir.
Adapun jenis bantuan yang diterima oleh warga penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial Tahap II Covid-19 yakni, Beras 1 goni 10 kg, Minyak goreng 2 liter, Gula pasir 1 kg, Mie instan 1 kotak, Susu 1 kaleng, Sarden 2 kaleng, Teh 2 kotak.
“Prosedurnya melalui musyawarah dusun dan maupun musyawarah desa khusus,” jelas Yana.
Dalam penyaluran JPS DD tahap II tidak ada polemik di masyarakat. Sebagaimana halnya penyaluran JPS DD tahap I, semua proses penyaluran JPS DD tahap II berjalan lancar. Hal ini terwujud kerja sama dan sinergitas antara Ketua BPD, LPMD, perangkat desa, dan relawan Covid 19. (Mael Lee)
No comments:
Post a Comment