-->






13 Ormas Dan OKI Tolak UU Omnibus Law

mediasergap.com | BATUBARA -Sebanyak 13 organisasi masyarakat (ormas) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKI) se Kabupaten Batubara  menyatakan sikap menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan masyarakat dan buruh, di RM 100 Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/10/2020).

Ormas dan OKI tersebut antara lain Pemuda Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Alwashliyah, Pemuda Alwashliyah, Mahasiswa Awashliyah, BKRMI dan Mimbar Dakwah.

Mereka menyampaikan sikap kepada Forkopimda Batubara yakni, Bupati  Zahir, Ketua DPRD, M.Safii, Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, Dandim 0208/AS Letkol Sri Marantika B serta Danlanal Tanjung Balai.

Dalam pernyataan sikap, para Ketua ormas dan kepemudaan Islam meminta agar UU Ciptaker dibatalkan dan ditinjau ulang atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga minta Kapolres Batubara menyelidiki dan menyidik para perusuh aksi demo oleh elemen masyarakat yang terjadi di Gedung DPRD, Senin (12/10/2020).

“Kami sangat menyayangkan aksi demo, sehingga menimbulkan korban di pihak aparat kepolisian seperti Kasat Sabhara AKP DP Sinaga,” ujar para pimpinan ormas.

Sementara Forkopimda Batubara menyampaikan apresiasi atas pertemuan silaturahmi yang digagas ormas dan organisasi kepemudaan Islam Kabupaten Batubara.

Bupati Batubara Zahir dan Ketua DPRD M Safii sepakat akan menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law ke Pemerintah Pusat, kedua pimpinan Batubara itu mengaku belum mengetahui apa-apa isi UU Omnibus Law atau Ciptaker tersebut.

Berdasarkan isi nota penolakan dari organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam Batubara ini, intinya meminta kepada DPRD Batubara untuk menyampaikan aspirasi penolakan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam terkait UU Omnibus Law yang dapat merugikan kaum buruh di Indonesia. Mereka bersepakat untuk menunggu Judicial Review.

Acara Silahturahmi di RM 100 dijaga ketat ratusan aparat Polri, TNI, Satpol PP Batubara.(D)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini