-->






4270 Gram Sabu Dari Aceh Gagal Beredar Di Bandar Lampung. Ini Penyebabnya!

mediasergap.com | LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut dan Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.270 gram.

Sabu asal Aceh yang dikemas dalam 4 bungkus besar tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasatreskrim AKP Parikesit mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap 4 orang tersangka.

“Mereka (para tersangka) diamankan di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum depan Hotel Garuda,” kata AKBP Deni, Minggu (25/10/202).

Lebih lanjut AKBP Deni menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

Awalnya ditangkap dua orang tersangka berinisial MM (35) warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dan S (33) warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Mereka ditangkap di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura (Labuhanbatu Utara) dengan barang bukti mobil Kijang Innova hitam BL 1823 LM,” kata AKBP Deni.

Dari kedua tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai mobil Honda Jazz putih BK 1030 Q.

Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil Honda Jazz dimaksud saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil Honda Jazz tersebut kami amankan dua orang tersangka berinisial M alias Mis (45) dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Dari tersangka ini disita barang bukti 4 (empat) bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4270 gram, mobil Honda Jazz warna putih Nopol BK 1030 Q dan 3 unit handphone,” papar AKBP Deni.

Orang nomor satu di Kepolisian Resort Labuhanbatu ini menegaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Peureulak, Aceh Timur dan akan diedarkan di Bandar Lampung, dimana para tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp.10.000.000.

Terhadap para tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mael Lee)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini