-->






Baru Mau Menikmati Sabu, MR Harus Tidur Di Hotel Prodeo Polsek Sunggal

mediasergap.com | SUNGGAL - Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MR bin N (41) pria berdomisili di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini harus merasakan pengabnya hotel prodeo setelah tertangkap tangan oleh team khusus anti bandit (tekab) Polsek Sunggal, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (21/10/2020) membenarkan penangkapan tersangka MR di Jalan Pondok Indah Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penjelasannya, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan MR berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti team dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. 

Ketika dilakukan penyelidikan di TKP, team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, melihat gerak gerik seorang MR yang mencurigakan, team pun langsung memberhentikan MR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri, 1 (satu) paket kecil diduga sabu didalam bungkus plastik klip transparan.

Saat diinterogasi, tersangka MR mengakui bahwa barang haram itu miliknya untuk dihisap sendiri.

"MR bersama barang bukti dibawa ke Makopolsek Sunggal untuk diamankan guna pengembangam lebih lanjut," ujar AKP Budiman Simanjuntak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di sel tahanan Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini