-->






Berpura-pura Jadi Pengemis, Pemuda Aceh Singkil Gagal Nyolong Yamaha N-Max

mediasergap.com | SERGAI - Modus dengan cara meminta-minta dan kerap tidur di Mesjid, RZ alias Riyan (19) warga Desa Pulau Saro, Kecamatan Subusalam, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh nyaris babak belur dimassa oleh warga Tanah Lapang Lingkungan V, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (17/10) sekitar pukul 14.30 WIB siang.

Selang 15 menit kemudian, Riyan yang mantan Napi ini ditolong oleh kehadiran personil Polsek Dolok Masihul,yang se gera mengamankan tersangka dan Barbut ke Mapolsek Dolok Masihul.

Ternyata, Riyan baru saja melakukan pencurian sepeda motor N-Max BK 6998 NAS milik korban, Serliana (28) warga Tanah Lapang Lingkungan V, Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Sergai.

Menurut penuturan Serliana pada awak media di kantor polisi mengatakan, pada hari Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB saat akan tidur siang, dari dalam kamarnya ada mendengar suara cagak kereta dinaikkan.

Merasa curiga, lalu korban keluar kamar, dan melihat tersangka mendorong mundur sepedamotor miliknya, dan langsung kabur keluar rumah.

Spontan korbanpun berteriak," Maling,.. Maling...!! sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran.

Saat tersangka kabur dihadang oleh saksi, Wanda Purba (25) dengan cara memalangkan sepedamotornya. Hal ini membuat tersangka terjatuh, dan lari meninggalkan sepedamotor menuju ke kebun Ubi milik warga, lalu masuk ke rumah salah satu warga.

Warga yang mengejar berhasil menagkap pelaku. Karena emosi, warga lantas menghakimi tersangka, namun selang 15 Menit kemudian Polisi datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada awak media, Minggu (18/10/2020) melalui whatsApp.

Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan melalui Kanit Reakrim Ipda Zulfan Ahmadi, ketika dikonfirmasi ulang melalui telepon selular, Minggu (18/10/2020) sore WIB menjelaskan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini baru keluar dari LP tanggal 20 September 2020 yang lalu, dalam kasus pencurian 2 Unit sepmor N-Max di Perbaungan dan 1 unit Supra X-125 di Perumahan Gardena di Desa Firdaus semuanya pada tahun 2018," jelas Ipda Zulfan.

Tersangka Riyan dihukum 3,5 tahun, lanjutnya Zulfan, dan setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dia mendapat keringanan Bebas Bersyarat (BB) pada bulan September 2020 yang lalu. Tersangka sempat pulang ke Aceh Singkil, dan balik lagi ke Sergai untuk ngembat kereta lagi tapi ketahuan. Modusnya, tetap berpura-pura sebagai pengemis meminta-minta ke rumah- rumah, dan kalau ada sepedamotor dan kesempatan langsung diembatnya," kata Ipda Zulfan. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini