-->






Bisa Dipidana Jika ASN, Kades, Aparatur Desa dan Tenaga Honorer Tidak Netral. Ini Penjelasannya!

mediasergap.com | SERGAI - Suhu politik jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di sejumlah kabupaten/kota yang melaksanakan pesta demokrasi semakin memanas, tidak terkecuali di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

Kemarin, Senin (12/10/2020) Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai, Ir. H. Irman M.Si melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas bagi ASN di jajaran Pemkab Sergai. Tetapi tidak menyentuh aparat pemerintahan di tingkat bawah seperti Kepala Desa (Kades), Aparatur Desa, Kepala Dusun (Kadus) dan tenaga honorer.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai, Agusli Matondang SH (foto) ketika ditanya di Kantor Bawaslu Sergai di Dusun X Meteran Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (13/10/2020) menjelaskan, kalau untuk ASN itu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2012 dan UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 188 menyatakan terkait untuk ASN atau setiap pejabat negara dan Kades, atau sebutan lain Lurah dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," papar Agusli Matondang.

Adapun isi pasal 71 UU nomor 10/2016 itu lanjut Agusli, ditujukan kepada Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

"Untuk ini kami dari Bawaslu Sergai menghimbau, kepada seluruh ASN, pejabat negara, pejabat daerah, Kades/Lurah dan perangkatnya untuk mematuhi larangan tersebut. Kami siap menerima pengaduan atas temuan yang tentunya disertai bukti akurat," ujarnya.

Turut mendampingi Komisioner Bawaslu Sergai, Afner Sinaga, Ewin Syahputra Saragih, dan L. Suhaimi.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Sergai, Basyarudin ketika dihubungi melalui handphone selular menegaskan, sesuai aturan di PKPI (Peraturan Komisi Pemilihan  Umum), juga mencantumkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) yang menyatakan bahwa Kades dilarang menjadi Pengurus Parpol, dan pada huruf (J) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada. Ini sudah jelas dan tidak dapat ditawar lagi.

Sementara itu di tempat terpisah, Pjs Bupati Sergai, H. Irman dikonfirmasi melalui whatsApp, Selasa (13/10/2020) hingga berita ini dikirim belum menjawab.(sabah/bit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini