mediasergap.com | LABURA - Ratusan lebih tenaga medis di RSUD Labura yang terdiri dari PNS dan tenaga honor maupun bakti, menuntut pencairan pembayaran jasa medis mereka oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Para tenaga medis di RSUD Aek Kanopan mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara untuk pengaduan dan melakukan audiensi ke komisi C, akan tetapi semua anggota DPRD Labuhanbatu Utara tidak ada ditempat dan akhirnya tuntutan berbentuk selebaran diterima staf komisi C Dedi Cahyadi, Kamis (15/10/2020) pukul 11:30 Wib.
Besaran jasa medis tenaga kesehatan di RS ini bervariasi. Untuk tenaga medis berstatus PNS, rata-rata Rp 1,4 juta/bulan, dan tenaga honor antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta/bulan, sementara tenaga bakti sekitar Rp 600.000/bulan.
Saat dikonfirmasi awak mediasergap.com staf komisi C DPRD Labuhanbatu Utara Dedi Cahyadi mengatakan bahwa para tenaga medis membuat pengaduan dan melakukan audiensi kepada anggota DPRD komisi C tentang tuntutan yang terdiri ada 7 poin. Mereka menuntut supaya dana insentif yang diberikan untuk 4 bulan disama ratakan.
Diakui, pembayaran jasa medis itu memang sudah dibayarkan. Namun pembayaran insentifnya tidak sesuai dengan permasalahan kesehatan yang mereka tangani berisiko tinggi . “Jadi angka insentif yang dibayarkan harus disamaratakan untuk jasa medis yang menjadi hak kami,” kata seorang perawat mewakili teman-temannya
Ia mengaku, meski hanya bergaji rendah, mereka sangat berharap uang tersebut dicairkan sesuai dengan resiko kami kerjakan. Karena dari uang inilah kami membiayai hidup dan membeli keperluan saat bertugas. “Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uang jasa medis yang dibayarkan disama ratakan. Kami hanya disuruh sabar, tapi sampai kapan,” desaknya tenaga medis lainnya.
Sementara Direktur Bidang Administrasi dan Umum, RSUD Kota Aek Kanopan, dr Mestika Mayang, saat dikonfirmasi awak mediasergap.com menyebutkan tidak tahu permasalahannya dari mana tapi informasinya ada yang mengatakan insentif sudah keluar.
Ia mengungkapkan, uang tersebut sudah dibayarkan BPJS insentifnya, tapi angkanya bervariasi sesuai dengan Perbub tahun 2019 dan untuk acuan Perbub tahun 2020 ini angkanya masih dihitung," katanya.
Ia mengatakan, insentif itu diberikan untuk 4 (empat) bulan tetapi mereka minta agar insentif tersebut disama ratakan. Mana mungkin karena itu sudah diatur dalam Perbub. Kali ini mereka meninggalkan pelayanan pada masyarakat, hal ini tidak boleh karena pelayanan pada masyarakat harus diutamakan,” jelasnya.(Mael Lee)
No comments:
Post a Comment