-->






Karena Sifat Serakah, Pegawai ATR/BPN Sergai Kena OTT

mediasergap.com | SERGAI - Dimasa pandemi Covid-19 yang semua orang mengalami kesulitan ekonomi. Lain halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara karena sifat keserakahannya, memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar (pungli), sehingga tertangkap tangan oleh personil Unit Tipikor Reskrim Polres Sergai.

Dalam paparannya, Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai ATR/BPN Sergai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada awak media, Kapolres menjelaskan OTT ini dengan tersangka berinial BM (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN Sergai.

Tersangka, BM merupakan warga Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara.

Lebihlanjut Kapolres Robinson menuturkan pengungkapan kasus ini berawal pada bulan Maret 2020, korban Aldi melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik tanah, dari surat dasar Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan Akte Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam proses kepengurusan 34 sertifikat tersebut, Aldi Gunawan ada memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada  tersangka BM. Walaupun uang sudah diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat tersebut belum ada yang selesai.

"Namun tersangka BM menghubungi korban Aldi, meminta biaya tambahan sebesar Rp 4 juta dengan dalih untuk biaya pengukuran," jelas Kapolres.

Karea kesal sebab biaya yang dikeluarkan cukup banyak, dan Aldi menduga adanya permainan dalam hal pengurusan sertifikat ini. Lalu korban kemudian melapor ke Polres Sergai.

Setelah menerima laporan tersebut, personil Reskrim Polres Sergai melakukan pengintaian di sekitar Kantor ATR/BPN Sergai di Jalinsum Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. 

Aldi datang ke Kantor ATR/BPN Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor. Di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh Aldi kepada petugas ukur Kantor ATR/BPN Sergai.

"Tak membuang waktu lagi, personil Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan mengamankan uang yang baru diberikan korban kepada tersangka," ungkap AKBP Robinson Simatupang.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, di penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," jelas Kapolres.(sabah/bit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini