-->






Kasus Korupsi Berjamaah Mantan DPRD Sumut, KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Nhs (pakai baju batik) resmi ditahan KPK.

mediasergap.com | JAKARTA - Saat melakukan kampanye pemilihan legislatif (pileg) para calon anggota legislatif selalu menggaungkan akan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tetapi apa yang terjadi setelah mereka terpilih, mereka pun lupa dengan janji-janji saat berkampenye. 

Inilah sifat serakah manusia, jika sudah dihadapkan dengan harta, tahta dan wanita, sifat kejujuran pun hilang dengan seketika.

Hal ini menyangkut mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 berinisial Nhs yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Dan hari ini Rabu (14/10/2020),  setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang. KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Nhs," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Tersangka Nhs, lanjut Karyoto, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Oktober 2020 sampai 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya pada 30 Januari 2020, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 13 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ungkap Karyoto.

Penerimaan itu, kata dia, pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. 

Atas perbuatannya, 14 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak turut menampilkan tersangka Nhs di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka Nhs dinyatakan reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat atau "rapid test".

"Tidak kami tampilkan di depan ini karena berdasarkan hasil dari "rapid test" terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini nanti tersangka akan di-"swab" langsung dibawa ke rumah sakit sehingga tidak bisa ditampilkan di depan," kata Ali.(sabah/ant)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini