-->






Modus Mau Menikahi, Pendi Gelapkan Uang Rp 10Juta. Gol-lah

mediasergap.com | WAY KANAN - Polsek  Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (30/10/2020).

Tersangka inisial MP alias Sepen alias Pendi  (39) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal pelapor lupa di bulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten  OKI.

Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan Rusma, berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan, sehingga korban memberikan uang kepada Sepen alias Pendi yang ditransfer melalui BRI Link di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan ke nomor rekening pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp. 10juta bermaksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya.

Sementara bukannya untuk mengurus pernikahan, namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh pelaku, sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan setiba dilokasi petugas Polsek Blambangan Umpu beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penggelapan di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.(Ansori)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini