-->






Modus Pinjam Sepedamotor, BA dan YU Diamankan Polsek Way Tuba

mediasergap.com | WAY TUBA - Kepolisian Sektor Way Tuba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan pengelapan berinisial BA (18) warga Kampung Bukit Gemuru, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan YU (18) warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari korban Juliyanto (19) yang merasa sepedamotor miliknya dibawa pelaku dengan modus meminjam, setelah ditunggu beberapa jam, sepedamotor miliknya tidak kunjung kembali, Sabtu (17/10/2020).

Petugas Reskrim yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Makopolsek Way Tuba guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub mengatakan, peristiwa berawal pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, korban Juliyanto (19) pergi ke Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Kemudian korban bertemu dengan pelaku yang meminta diantarkan ke Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan alasan untuk menjemput teman pelaku. 

Setelah korban Juliyanto mengantarkan pelaku BA bertemu dengan temannya. Kemudian kedua pelaku berpura-pura meminjam sepedamotar dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain. Setelah ditunggu Juliyanto beberapa jam kedua tersangka tidak kunjung kembali. Pada saat itu Juliyanto baru menyadari bahwa ia sudah ditipu oleh kedua pelaku dan langsung melaporkan apa yang dialami ke Polsek Way Tuba.

Akibat kejadian tersebut korban Juliyanto mengalami kerugian 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Vixion No Pol BG 5237 FP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ngatijam. Kerugian yang dialami Juliyanto ditaksir Rp 9juta.

“Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan acaman hukuman penjara maksimal  4 tahun penjara. Saat ini keduanya diamankan di sel tahanan Makopolsek Way Tuba,” ungkap Kapolsek Way Tuba. (ANSORI)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini