-->






Pasca Unras Anarkis Di Depan Gedung DPRD Batubara, 7 Orang Ditahan Dan 2 Dibebaskan

mediasergap.com | BATUBARA - Pasca unjukrasa (unras) menolak UU Omnibus Law di depan Kantor DPRD Batubara, kini pihak Polres Batubara menetapkan 9 orang tersangka dari 45 orang yang diamankan dan diperiksa melalui Sat Reskrim.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada paparannya kepada awak media di aula Bhayangkari Polres Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang dilakukan penahanan. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang masih di bawah umur masih berstatus pelajar tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Dijelaskan Kapolres, ketujuh tersangka yang ditahan adalah warga Kabupaten Batubara yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh. F (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20)  serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

Namun dua tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah AZ (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh dan MA (15) warga Kecamatan Medang Deras.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

"Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya.

Lebihlanjut Kapolres menyebutkan, para tersangka yang ditahan tersebut, memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar Kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa dan ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu.

Unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis.

Pasalnya massa yang menginginkan kehadiran Ketua DPRD Batubara Safi'i  memaksa masuk ke halaman gedung dewan.

Melihat gelagat tidak baik saat itu Kapolres Batubara menginstruksikan petugas pengamanan dari Polres, TNI dan Satpol PP membuat barikade mencegah masuknya massa.

Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak. Setahu bagaimana dari arah belakang mobil komando massa unras beterbangan ratusan batu kecil dan besar.

Batu yang dilempar massa ke arah petugas yang berada di halaman gedung dewan mengenai bagian kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga. Akibat lemparan batu, darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah DP Sinaga.

Reaksi cepat, personil Polres Batubara yang melihat kondisi tidak terkendali mulai mengejar dan menangkap massa yang diduga melakukan pelemparan batu.

Bahkan untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata hingga massa lari menyelamatkan diri.

Sebanyak 44 orang massa unras diamankan, hingga malam hari polisi terus memburu provokator atau dalang kerusuhan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dari Kecamatan Medang Deras. (D)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini