-->






Saat Mengamankan Bandar Narkoba, Personil Polisi Dihalangi Pakai Pedang Samurai

mediasergap.com | LABURA - Menindaklanjuti informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN). Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,S.I.K., M.H telah memerintahkan jajarannya dipimpin Kasat Narkoba dan Para Kapolsek di jajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labusel.

Pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS als Tonggek, Lk 30 Thn (Endra Putra Sitorus) saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, saat akan ditangkap oleh tersangka EPS Alias Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil ketika setelah turun dari mobilnya.

Penangkan terhadap EPS Alias Tonggek adalah diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA pria 44 Tahun pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pkl 18.00 WIB, saat melintas mengendarai sepedamotor Yamaha FU di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild,1 ( satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.

Dari keterangan tersangka IA mendapat narkotika sabu adalah dari EPS Alias Tonggek, pengembangan dari EPS Alias Tonggek dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu2 brutto 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah sendok sekop sabu dan 1 (satu) buah bong.

Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS alias Tonggek beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang-halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS pria berusia 18 tahun mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan "Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua".

Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka Pengancaman PFS berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kelurahan Pinang Awan Kecamatan Torgamba, Labusel saat sedang masih tertidur. Tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu. Adapun tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 jt setiap 5 Gramnya, saat ini tersangka EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

Terhadap tersangka ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tsk dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tsk bandar narkoba sendiri. (Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini