-->






Tim Reskrim Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

mediasergap.com | MEDAN - Lima bungkusan plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram yang hendak diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil disita Satreskrim Polsek Helvetia dari tersangka J (19) dan N alias D (30) di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. 

Dalam keterangannya, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu S. Usman Nasution, SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka warga Aceh Utara dari informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan Satreskrim di lapangan, Sabtu (10/10/2020).

Penangkapan berawal kedua tersangka J dan N alias D berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengantarkan paket ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran di Medan. Kemudian kedua pelaku menginap di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai. 

"Untuk menghindari polisi, kedua pelaku yang menggendong ransel keluar hotel, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, kemudian naik mobil grab menuju Kota Medan," jelas Kanit Reskrim Iptu Usman.

Lebihlanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, petugas yang sudah melakukan pengintaian aktivitas tersangka, lalu membuntuti taksi grab hingga menuju Jalan Ngumban Surbakti. Takut sasaran kabur, kendaraan yang ditumpangi pelaku disergap petugas. Kedua tersangka J dan N alias D diamankan, lalu tas ransel yang dibawa dan diperiksa. 

"Setelah kita geledah, petugas menemukan 5 bungkusan plastik berisi narkoba diduga sabu. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini