mediasergap.com | BATUBARA - Elemen masyarakat yang menamakan diri Persatuan Aktivis Lintas Sumatera Utara (PALSU) menyatakan mendapatkan temuan berupa dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Kabupaten Batubara Agus Andika.
Tudingan tersebut dibantah Sekretaris DPRD Batubara Agus Andika ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020). Agus bahkan menyatakan tudingan elemen masyarakat tersebut salah alamat dan tidak berdasar.
Diterangkan Agus, pada suratnya, Palsu mendasari dugaannya dari hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang adanya indikasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Instansi (TKÄ°) yang tidak sesuai ketentuan sebesar RP. 624.750.000 dan yang sudah dikembalikan hanya RP. 350.150.000.
"Anehnya pada surat tersebut PALSU tidak menyebutkan tahun temuan BPK. Lagian bukan Tunjangan Kinerja Instansi yang menjadi temuan namun Tunjangan Komunikasi Insentif", ujar Agus.
Agus mengakui BPK memang menemukan pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif yang tidak sesuai pada tahun 2019.
Pembayaran yang tidak sesuai tersebut diterima anggota DPRD Batubara periode 2014-2019. Saat itu Agus Andika belum menjabat Sekwan DPRD Batubara.
"Saya baru dilantik jadi Sekwan pada 22 Januari 2020 sementara temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2019" papar Agus.
Agus juga mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut sudah dicicil bahkan banyak anggota dewan yang telah melunasi. "Sisa saat ini cuma Rp. 170 juta-an saja", papar Agus.
Ditambahkan Agus, dari 35 anggota DPRD Batubara masa jabatan 2014-2019 sebanyak 18 orang masih menjabat masa jabatan 2019-2024.
"18 anggota yang sekarang masih menjabat sudah melunasi. Jadi yang masih belum lunas adalah yang tidak menjabat lagi. Namun keseluruhannya sudah mencicil bahkan ada yang sudah melunasi", jelas Agus.
Menyikapi tudingan Palsu, Jubir Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batubara
Darman menyayangkan masyarakat yang langsung menduga terjadi dugaan tindakan pidana korupsi atas temuan BPK.
Padahal menurut Darman, berdasarkan peraturan, pihak yang menerima kelebihan atau salah bayar diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk melakukan proses di tim Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) yang diketuai Sekda.
"Setelah memberikan agunan, proses pelunasan selama 2 tahun. Namun bila setelah 2 tahun tidak menyelesaikan barulah BPK berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memproses secara hukum", terang Darman. (D)
No comments:
Post a Comment