-->






Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepedamotor

mediasergap.com | LABURA - Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diduga pelaku berinisial JLLA als Jefri (21) ditangkap tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Selasa (29/9/2020) kemarin.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/277/XI/2020 /SU/RES-LBH/SEK K.HULU tanggal 26 September 2020, yang terjadi pada hari Jum'at (25/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Lingkungan IV Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH, melalui Humas Polsek Kualuh Hulu Aiptu Sahril mengatakan, pada hari Jum'at (25/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Rosmian br Tinjak (korban) seperti biasanya pergi bersilaturahmi ke tempat saudaranya. Sesampai di rumah Rosmian tidak melihat sepeda motor merk Honda type Supra X 125, BK 2336 QAD, warna hitam Lis merah.

"Korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula, selanjutnya korban keluar rumah dan memberitahukan kepada tetangga bahwasannya rumahnya kemalingan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kualuh Hulu," terang Aiptu Sahril.

Setelah menerima laporan Rosmian br Tinjak, Team Opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpin langsung IPDA Eko Sanjaya SH, MH, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 12.30 WIB  melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras tim, akhirnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga yang melakukan pencurian sepeda motor milik Rosmian adalah JLLR Alias Jefri ,(21) selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melaporkan informasi yang didapat kepada Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH.

Tidak menunggu lama, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sahril segera membentuk tim untu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian Aiptu Sahril bersama tim menuju lokasi yang diinformasikan  bahwa pelaku berada di kediamannya di Cinta Rame Batang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Sesampai di lokasi tim melihat JLLR alias Jefri. Tak menunggu waktu lama, tim langsung menyergap dan menangkap tersangka, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Saat dilakukan introgasi oleh tim unit reskrim, JLLR Als Jefri mengakui perbuatannya. Dan saat penangkapan tersebut tim menyitaan Barang Bukti (bb) berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2336 QAD. 

"Atas perbuatan tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Aiptu Sahril.

"Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna pengembang lebih lanjut,” tutup Aiptu Sahril.(Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini