-->






Terbukti 9 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Dongan Torang Pangaribuan Divonis 9 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

 mediasergap.com | TOBA - Terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Dongan Torang Pangaribuan (40), akhirnya divonis hukuman penjara 9 tahun dan didenda Rp1 miliar.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Arif Wibowo pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Jum’at (23/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB siang. 

“Hasil keterangan anak korban bernama SN (15), terdakwa melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 9 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap kepada keluarga korban,” kata Hakim Arif Wibowo. 

Lebihlanjut dijelaskan, perbuatan cabul tersebut, dilakukan terdakwa dengan memegangi buah dada (payudara) korban. Perlakuan terdakwa juga pernah disaksikan adik kandungnya. 

“Selain itu, dari bukti visum menunjukkan adanya 2 luka robek pada kemaluan korban, dalam proses penyembuhan disebut remodelling dan luka tersebut sudah lebih 3 minggu, sehingga tidak bisa diketahui lagi kapan luka terjadi dan masuk dalam kategori luka lama,” jelasnya. 

“Hasil visum tersebut sesuai dengan keterangan korban di mana peristiwa tersebut baru terungkap setelah lebih dari 3 minggu lamanya,” papar Hakim Arif Wibowo. 

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa selalu memberikan uang jajan sebesar Rp5.000 kepada korban dan itu disaksikan adik kandungnya.

Saat 3 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut meringankan terdakwa, diduga ketiga saksi tidak memberikan keterangan sesungguhnya, sehingga dinilai hanya menguntungkan terdakwa semata.

“Ada ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh saksi dengan fakta di lapangan. Bahkan tindakan kuasa hukum pelaku yang membuat surat perjanjian dengan bapak korban dengan menyerahkan uang sebesar Rp60 juta diakui bapak korban sebagai sebuah tindakan yang salah, karena telah mengesampingkan hak korban akibat keterbatasan ekonomi,” urai Hakim Arif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perjanjian tersebut lengkap dengan membubuhkan cap jempol korban, sedangkan yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat perjanjian tersebut dibuat.

Menurut majelis hakim, surat perjanjian tersebut adalah fiktif dan merupakan upaya manipulasi agar terdakwa terbebas dari jeratan hukum.

Setelah pembacaan putusan yang ditandai dengan ketuk palu tiga kali, hakim ketua meminta pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut agar menempuh jalur hukum.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dongan Torang Pangaribuan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menanggapi putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon ketika dikonfirmasi mengaku masih akan mempertimbangkannya. 

“Sekaitan dengan putusan tersebut, kita masih akan koordinasi dengan pimpinan, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak, masih ada waktu satu minggu setelah putusan,” pungkas Gilbeth.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini