-->






Ungkap Curas Toko Emas, Polres Jambi Amankan 4 Pelaku dan 1 DPO

mediasergap.com | JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H. bersama Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Handres, Wakasat Reskrim Iptu Imam Budianto dan Humas Ipda Jefri Simamora, SH., melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Jambi, Selasa (27/10/2020) pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Jambi mengatakan keberhasilan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Jambi dalam berantas kejahatan. Dengan bekerja secara profesional akhirnya Satuan Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap 4 (Empat) orang pelaku dengan inisial HN (37), N (45), IWK (33),  dan RS (38). Keempat pelaku merupakan warga Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Dari keempat pelaku yang sudah diamankan, masih ada satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial P (30) warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam paparannya Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian menyebutkan peristiwa pencurian dan kekerasan (curas) berawal pada Senin (6/7/2020) pukul 13.15 Wib. Bertempat di Toko Mas Sinar Gemilang di Jalan Ismail Malik Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Pelaku curas berhasil menggondol emas seberat 2,5 Kg. yang ditaksir bernilai Rp 2 Milyar, pelaku berjumlah 5 (lima) orang ini kabur usai melakukan aksi kejahatannya," ungkap Kapolres.

Informasi yang diperoleh dari penadah dengan berinisial MS menyebutkan bahwa emas tersebut dilebur kembali menjadi emas batangan sebanyak 3 batang dan dijual ke toko emas di Lubuk Linggau dengan harga Rp 632,370,000, karena saat dibeli dari pelaku seharga Rp.650juta. Sementara penadah berinisial (S) menjual emas kepada MS dengan keuntungan Rp 50 Juta.

Dari tangan keempat pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya 6 unit sepeda motor berbagai merk, dan surat tanah sporadik dari hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Jambi menyampaikan untuk para Pelaku saat ini sudah ditahan, Untuk penangkapan pelaku, Senin (25/10/2020) dibentuk 3 Tim dan pelaku HN ditangkap di Mestong sementara ketiga rekannya ditangkap di Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.

"Kepada pelaku yang telah masuk DPO agar menyerahkan diri dan akan terus dilakukan pencarian," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke 1e dan 2e  dan untuk Penadah dikenakan pasal 480 KUHP.(Marbun)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini