Katim Opsnal Aiptu Heri Gondrong (Hergon) saat menginterogasi pelaku curat.(foto: ist)
mediasergap.com | SUMSEL - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Iptu Najamudin SH dan Katim Opsnal Aiptu Heri Gondrong (Hergon), Rabu (4/11/2020) siang, meringkus salahsatu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian Zul (25). Pelaku diringkus saat berada di rumahnya di Jl Cambai Agung, Lr Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka dibekuk saat akan berangkat berlayar ke Taiwan menjadi Anak Buah Kapal (ABK). Polisi langsung menggelandangnya ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aksi tersangka ini diketahui Jumat (16/10/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban M Arya Ramadan (19), warga Dusun II, Desa Air Itma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sedang berada di rumah.
Pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan membuka pintu depan indekos korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang ini.
“Aku ngambek Handphone (Hp) korban di pucuk tempat tidur dio. Terus aku langsung kabur. Belum aku sempat jual Hp itu. Aku ditangkap pas nak berangkat ke Taiwan ikut jadi ABK kapal,” aku tersangka saat dimintai keterangan.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi SH MH mengatakan, tersangka juga merupakan DPO pihaknya dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernomor polisi LP/132-B/XI/2018/Sumsel/Resta/Sek.Kemuning tertanggal 1 November 2016.
“Saat ini tersangka kita amankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti Hp milik korban,” kata Suryadi.(riil)
No comments:
Post a Comment