mediasergap.com | SIMALUNGUN - Dua pelaku yang diduga pengedar narkoba dihentikan aksinya setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankannya.
Kedua pelaku yang berinisial RS alias DURUS (30) warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan DC Alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka RS alias DURUS ditangkap bersama barang bukti di dalam rumahnya di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun dan tersangka DC Alias Yadi di depan rumah RS, Kamis (05/11/2020) sekitar pukul, 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Piket Command Center Horas Paten yang menerima laporan tersebut, langsung meneruskan pesan peringatan tersebut ke seluruh jajaran personil Satres Narkoba Polres Simalungun, dan Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut. Menerima informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyidikan serta pengintaian," jelas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Lukman Hakim menjelaskan, sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 09.00 WIB, team melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah. Selanjutnya team bergerak untuk mengamankan laki-laki tersebut.
"Saat team melakukan penggeledahan didampingi perangkat Desa setempat di rumah laki-laki yang belakangan diketahui berinisial RS alias DURUS, dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, 1 (satu) kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung warna putih," terang AKP Lukman.
Lebihlanjut, Kasubbag Humas Polres Simalungun ini menerangkan bahwa Team melakukan interogasi terhadap RS alias DURUS dan mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ia kenal berinisial DC Alias Yadi.
"Setelah memdapat informasi dari RS, team tak mau berlama-lama, dan melakukan pencarian terhadap DC Alias Yadi. Sekitar pukul 22.30 WIB tersangka DC Alias Yadi datang ke rumah RS alias DURUS yang hendak mengambil uang hasil penjualan dan langsung diamankan oleh team," ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun ini.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi, papar Lukman, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, 1 (satu) buah kaca pyrex yg berisi bekas bakaran sabu seberat 1,57 gram, 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) unit HP warna hitam.
Saat dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
"Team Opsnal Satres Narkoba mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya," kata AKP Lukman Hakim.(sabah)
No comments:
Post a Comment