-->







Curi Chainsaw Dan HP, Ini Penjelasan Kapolsek Muara Kelingi

Pelaku FA diapit personil Polsek Muara Kelingi. (foto: ist)

mediasergap.com | MUSIRAWAS - Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FA (20) warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya lantai tahanan setelah disergap anggota Polsek Muara Kelingi, Rabu (4/11/2020)

Pelaku FA ditangkap karena dilaporkan membobol rumah milik Senen yang masih satu kampung dengan pelaku.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui, anggota kemudian langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dilakukan FA pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 lalu. Modusnya mendatangi rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dengan cara menendang pintu bagian dapur rumah korban. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk dan menuju kamar korban.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit peralatan chainsaw (alat mesin pemotong kayu) dan satu unit ponsel milik korban. Kemudian melarikan diri ke arah Kecamatan Muara Kelingi dan menyimpan barang hasil curiannya di dalam hutan. Pada malam harinya, tersangka kemudian mengambil barang curiannya tersebut lalu dijual," papar Iptu Hendrawan.

Sementara korban Senen yang mengetahui rumahnya dibobol maling melapor ke Polsek Muara Kelingi.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk diproses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Muara Kelingi.(riil)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini