-->






Diduga Terima Rp 180 Juta Dari DAK Labura, Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK. Berikut Kronologisnya

mediasergap.com | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengisi ruang tahanannya dengan sejumlah politisi. Kemarin, Rabu (11/11/2020), lembaga antirasuah ini menahan mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz sehubungan dengan skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara (Labura).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penyidikan tersangka Irgan yang merupakan mantan wakil ketua Komisi IX DPR dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H. Buyung sebagai tersangka dan menahannya Selasa (10/11/2020).

Perkara itu merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2018 yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) 4 Mei 2018. ”Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin.

Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Di antaranya Amin Santono (anggota DPR 2014–2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014–2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya).

Selain wali kota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara itu, Budi Budiman saat ini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober.

Lili menerangkan, keterlibatan Irgan dalam perkara tersebut berawal dari DAK Labura Rp 49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ”Karena ada kesalahan input data,” ungkapnya.

Singkat cerita, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo yang dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah tersebut berkoordinasi dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Puji lantas meminta Irgan mengupayakan pembahasan DAK Labura di desk Kemenkes. Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya mentransfer uang ke Irgan.

Pertama, uang yang ditransfer ke rekening politikus PPP tersebut Rp 20 juta. Selanjutnya Rp 80 juta. Selain itu, Irgan menerima dana dari setor tunai Rp 80 juta. Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Irgan terkait pembahasan DAK Labura sebesar Rp 180 juta. ”KPK akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Lili.(Sabah/Mael Lee/JPcom)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini