mediasergap.com | MEDAN - Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, memastikan akan memanggil Hendrik. Pemanggilan Wakil Direktur hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan, sempat tertunda dari jadwal dan direncanakan besok, Selasa (24/11/2020).
Pemanggilan orang nomor dua di perusahaan hiburan malam itu, tertunda pada Jumat (20/11/2020) pagi WIB.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, membenarkan pemanggilan besok, Selasa (24/11/2020).
"Selasa depan dipanggil," terang Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum AKBP Jistoni, melalui whats-app, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya Hendrik, tidak hadir memenuhi panggilan. Rencananya, Hendrik yang menjabat Wadir diminta hadir dalam dugaan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jumat pagi (20/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Jistoni Naibaho, membenarkan jadwal pemanggilan Hendrik yang di tangani Subdit I Kamneg.
"Ditunda hari ini (Jumat)," terang AKBP Jistoni Naibaho melalui whats-app, Jumat (20/11/2020).
Namun dia menyebutkan meski yang bersangkutan tidak hadir dari jadwal, rencana pemanggilan akan dilanjutkan minggu depan tepatnya pada hari Selasa (24/11/2020).
Sementara, DR H Razman Nasution SH SAg MA PhD, Kuasa Hukum pelapor, mengapresiasi kepada Kapolda Sumut dan jajarannya dalam dugaan pemalsuan akta otentik yang ditangani Polda Sumut.
"Apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Sumut dan penyidik. Laporan kami sebagai kuasa hukum dari Sugianto telah diproses dan hari terlapor saudara Hendrik akan diperiksa di Polda Sumut pada jam 10 pagi ini. Saya yakin proses laporan ini akan dilaksanakan dengan baik sesuai proses dan prosedur penyelidikan dan Insya Allah kami yakin akan sampai ke tahap penyidikan dan diproses di pengadilan," terang Razman Nasution.
Sebutnya dalam dugaan ini, bahwa setiap laporan pasti diproses dan yakin setiap kesalahan akan berhadapan dengan hukum.
"Bahwa saudara Hendrik tahu agar setiap laporan pasti akan diproses dan saudara yakin bahwa kalau ada kesalahan pasti juga akan ada hukam yang akan anda saudara terima," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi korban yang juga pemegang saham tempat hiburan malam dalam dugaan pemalsuan dokumen tempat hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut atas pemeriksaan para saksi pelapor. Proses selanjutnya, saya minta agar Polda segera memanggil terlapor saudara (HK) terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk diperiksa penyidik,” kata DR H Razman Nasution SH SAg MA PhD, Senin (19/10/2020) lalu. (sabah/riil)
No comments:
Post a Comment