-->






Gerebek Pabrik Miras Ilegal, Pemilik & Bahan Produksi Diamankan Bea Cukai TMP B Medan

mediasergap.com | BELAWAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Medan bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggerebek salah satu pabrik dan toko produkai minuman keras (Miras) ilegal di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bea Cukai TMP B Medan, Dadan Farid, Jumat (27/11/2020), mengatakan, terungkapnya pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya bersama petugas dari Denpom 1/5 melakukan penggerebekan ke salah satu toko penjualan miras di Jalan Bulan, Kota Medan.

"Kita gerebek Kamis (26/11/2020) kemarin, dari hasil penggerebakan kita temukan botol miras dengan merk Samsu Putih dan Bola Dunia dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak sesuai," terang Dadan Farid di Kantor Bea Cukai TMP B Medan.

Berdasarkan penggerebekan di toko tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke pabrik produksi miras ilegal di Kecamatan Medan Arean. Dari pabrik tanpa izin itu ditemukan 645 botol, 1 jerigen berisi 30 liter, 5 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, miras ilegal golongan B sebanyak 550 botol dan jerigen berisi 30 liter, 1 jerigen berisi 25 liter serta bahan produksi lainnya.

"Dari penggerebekan ini, potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan sebesar Rp44.145.400. Produksi miras ilegal sudah berlangsung sejak tahun 2019. Kita perkirakan untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp. 267.885.400 – Rp. 360.945.400," jelas Kepala Bea Cukai TMP B Medan didampingi Dandenpom 1/5 Medan.

Dijelaskannya, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 5 orang tersangka, saat ini masih dilakukan pengembangan hasil penggerebekan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kita sudah banyak miras ilegal beredar dipasarankan di Medan dan Deliserdang. Untuk kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan," terang Dadan.

Terhadap para tersangka yang telah diamankan akan dijerat  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54 dan 56.

“Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak dipasaran. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal ini untuk Indonesia Maju, Bea Cukai makin baik," tutup Dadan. (fasya)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini