-->






Gubsu Edy Rahmayadi Berikan Bantuan 150.000 Masker ke Sergai, Pjs Bupati Apresiasi

Pjs Bupati Sergai, Irman dan Kadis Kominfo membagikan masker kepada pengguna jalan. (Foto: ist)

mediasergap.com | SERGAI - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPBD Provsu), serahkan 150.000 masker yang diterima oleh BPBD Kabupaten Sergai lewat Satgas Covid-19, bertempat di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (18/11/2020) petang.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Kominfo Sergai, Akmal kepada awak mediasergap.com melalui WhatsApp pribadinya malam ini.

Dalam hal ini, lanjut Akmal, Pjs Bupati Sergai sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Irman menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi atas kepeduliannya terhadap proses percepatan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Sergai.

"Terima kasih kepada Bapak Gubsu, sebelumnya bantuan yang sama juga sudah diberikan beberapa waktu yang lalu yaitu sebanyak 100.009 masker. Ini tentu akan berdampak baik bagi kerja kita untuk menghadapi tantangan pandemi covid-19 di Sergai,” sebut Pjs. Bupati seperti yang ditirukan Akmal.

Irman menambahkan, bantuan masker yang diberikan, nantinya akan segera didistribusikan ke seluruh masyarakat Sergai dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

150.000 masker tiba dari BPBD Provsu di kantor BPBD Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. (Foto: ist)

“Penggunaan masker merupakan salah satu unsur utama dalam mekanisme protokol kesehatan, selain mencuci tangan secara benar dengan sabun, dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik. Kami berharap dengan adanya bantuan masker ini, masyarakat dapat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin dalam berjuang bersama mengentaskan pandemi covid-19,” lanjutnya.

Irman juga mewanti-wanti masyarakat, terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pergub, Peraturan Bupati Sergai No. 35 Tahun 2020.

“Sanksi ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan karena bagaimana pun tantangan pandemi ini mesti dihadapi bersama-sama secara serius dan disiplin,” paparnya.

Pjs Bupati berharap, pandemi covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat dapat kembali memulai aktivitas seperti biasa. 

“Tentu kita harus terus berdoa, berharap dan berusaha agar masyarakat dapat kembali melakukan kegiatan normal seperti sediakala terutama dalam hal aktivitas perekonomian yang diharapkan dapat segera bergerak dan bangkit kembali,” pungkas Akmal.(Andy)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini