-->






Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, 8.012 Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

mediasergap.com | PALEMBANG - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kian meningkat menjelang pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2 November lalu, terdapat 8.012 pelanggaran yang dilaporkan melakukan pelanggaran-pelanggaran netralitas.

Sebanyak 604 orang sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi, sementara baru 344 atau 57 persen pelanggaran yang dilakukan tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan jabatan pelanggaran netralitas dilakukan oleh ASN dengan jabatan fungsional sebesar 25,8 persen dan untuk kategori pelanggaran tertinggi yaitu kampanye melalui media sosial 24,6 persen.

"Momen Pilkada saat ini menjadi perhatian kita bersama mengingat pelanggaran netralitas ASN masih menunjukkan peningkatan menjelang pilkada," jelas Tasdik pada Webinar Netralitas Aparatur Sipil Negara 2020 bertema Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya dan IAPA Sumsel, Rabu (4/11/2020).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebutkan, masih banyak kepala daerah yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

"Data dari KASN mlah yang melanggar netralitas karena pilkada 8.012, 604 sudah rekomendasi, 344 sudah keluar rekomendasi, tapi yang dilaksanakan rekomendasi oleh kepala daerah masih sangat sedikit," ujar Mardani.

Mardani mengatakan, pihak yang harus mengawasi netralitas ASN bukan hanya KASN tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, masih terus bertambahnya pelanggaran netralitas ASN juga karena sanksi untuk kepada yang netral sangat lemah. Beberapa bahkan rekomendasi tidak dilaksanakan.

Tak hanya itu, sanksi pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah tempat pilkada dilaksanakan karena diduga masih memiliki relasi dengan pasangan calon (paslon).

"ASN harus sejahtera, harus berintegritas, harus berkapasitas kalau tiga langkah ini tercapai maka Indonesia yang adil makmur sejahtera dapat tercapai," kata dia.

Pengamat politik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin, mengatakan, terjadinya ketidaknetralan ASN karena faktor pendorong dan penarik. Faktor pendorong biasanya karena masih ada perbedaan antara ASN biasa ASN pejabat.

"Saat ASN menjadi pejabat, gaji dan tunjangan tidak seberapa tapi ada privilege yang menjadikan hidup lebih menyenangkan meski tanggung jawabnya juga besar," kata Husni

Menurut Husni, ketidaksabaran dengan pertumbuhan karir pun menjadi faktor pendorong ASN untuk tidak netral.

Sementara itu, faktor penariknya biasanya keterpaksaan proteksi hak istimewa. Padahal, kalangan ASN tidak mau tidak netral namun saat mereka menempati posisi tertentu tapi dipaksa supaya tidak tergeser.

Adanya iming-iming karir, dorongan lingkungan kerja serta insentif yang lebih besar dibanding disinsentif juga menjadi faktor penarik ASN untuk terlibat dalam proses Pilkada.

"Artinya risiko untuk tenang walaupun melakukan pelanggaran relatif lebih kecil dibanding insentif yang lebih besar. Ini bahaya juga kalau dibiarkan," kata dia.(sripokucom)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini