-->






Karena Narkoba, PG Harus Kehilangan Pekerjaan Sebagai Anggota DPRD Labura


mediasergap.com | AEK KANOPAN - Satuan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengamankan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG di Jalan Iskandar Muda Medan usai pesta narkoba bersama dua orang temannya JL dan LR.

“Ketiganya usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi atau 0,06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY. Dari hasil tes urine, ketiga pelaku positif narkoba”, kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Dalam konferensi pers, Irsan memaparkan, PG (30) warga Dusun Teluk Katung, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir (anggota DPRD Labura) dan 2 orang temannya yakni JL (27), supir, warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan seorang wanita LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai ditangkap karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 0, 06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY.

"Peristiwa penangkapan terjadi pada, Jumat (20/11/2020) lalu sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY depan minimarket," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang laki-laki. Kemudian disaksikan ketiga tersangka dilakukan pengeledahan dalam mobil yang mereka kendarai.

"Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink pinggiran dengan berat bersih 0, 06 gram dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY. Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti," terang AKBP Irsan Sinuhaji.

Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif memakai narkoba. 

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut AKBP Irsan Sinuhaji mantan Kapolres Madina ini.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Labura Yusrial Suprianto Pasaribu saat dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, masalah kebenarannya belum tau, tadi saya dapat kiriman WhatsApp juga, disitu foto PG lagi diborgol saat konferensi pers di Polrestabes Medan.

“Saya juga masih mencari kepastian informasi dari Ketua Partai Hanura Labura H. Amran Pasaribu, tapi saat ini (beliau-red) belum bisa komunikasi. Cuma kabarnya kata kawan-kawan kejadian itu memang betul tanggal 20 November 2020”, katanya.

Yusrial Suprianto yang juga Ketua DPD PKB Labura menyebutkan, kurang mengetahui persis kejadian tersebut, hanya dapat kabar semalam, Jumat (27/11/2020).

“Saya tidak tau persis kejadian itu, tapi kalau memang sudah konfrensi pers di Polrestabes Medan, artinya berita itu sudah betul. Semuanya kita kembalikan pada proses hukum, kita tunggu aja langkah selanjutnya, kalau memang bersalah ya gimana lagi”, imbuhnya.

Lebih lanjut Yusrial menjelaskan, beberapa kali rapat di kantor beliau tidak datang, kebetulan beliau bukan banggar. Namun kalau rapat komisi beliau (PG-red) 3 hari yang lalu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. (sabah/wsp)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini