-->



Nelayan Pantai Labu Resah Dirazia Polisi Maritim Malaysia. HNSI Sumut Desak KKP & Kemenlu Bertindak Tegas

mediasergap.com | BELAWAN - Patroli razia yang dilakukan Polisi Maritim Malaysia kepada 2 kapal nelayan Pantai Labu, Sumatera Utara, di perairan Indonesia disesalkan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD - HNSI) Sumut.

Demikianlah dikatakan Ketua HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, Selasa (17/11),  dijelaskan, Kepolisian Maritim Malaysia telah memeriksa nelayan di wilayah teritorial Indonesia sesuai titik kordinat 04″ 04′ 500 dan 99″ 37.500.

Zulfahri menegaskan apa yang dilakukan oleh Kepolisian Maritim Malaysia merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir. Masuknya Kapal Maritim Malaysia ke wilayah Indonesia mengusik tanah air kita sendiri.

Selama ini nelayan adalah warga negara yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai UU No11 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.

"Dengan kejadian ini, kami (nelayan sumut) tetap akan mempertahan wilayah perairan RI sesuai UNCLOS 1982,” tegas Zulfahri.

DPD HNSI Sumut, kata Zulfahri, akan melaporkan kejadian ini kepada DPP HNSI di Jakarta dan instansi terkait lainnya agar mendapat perhatian.

"Kami meminta juga Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bertindak melakukan protes atas kejadian ini,” pungkas Zulfahri.

Zulfahri menceritakan bahwa Nelayan kita itu melaporkan ke DPD HNSI Sumut terkait pemeriksaan mereka yang dilakukan oleh Kepolisian Maritim Malaysia.

Nelayan asal Pantai Labu tersebut mengontak lewat radio kapal ikan lainnya yang sedang operasi di seputaran lokasi tersebut, kemudian puluhan kapal ikan langsung merapat dan sempat terjadi adu mulut antara nelayan dengan petugas kapal Maritim Malaysia yang masing-masing mengklaim wilayah tersebut. 

"Karena kapal ikan Indonesia semakin banyak yang merapat, akhirnya kapal Maritim Malaysia tersebut batal melakukan pemeriksaan dan lebih kurang dua jam kemudian kapal Kepolisian Maritim Malaysia itu meninggalkan lokasi," terang Zulfahri. (sabah/fac)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini