-->







Pagu Miliaran Rupiah, Pengecoran Abutment Proyek Jembatan Titi Putih Diduga Asal Jadi. Ini Kronologinya!

mediasergap.com | BATU BARA - Proyek pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Lima Puluh danKecamatan Datuk Lima Puluh, Desa Empat Negeri Titi Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang dikerjakan oleh CV. D nyaris menelan anggaran senilai Rp. 2 miliar.

Pada observasi wartawan dari group Wappress Batu Bara, Senin (23/11/2020) terlihat kondisi pada bangunan dinding turap penyangga bahu di kanan kiri jalan terlihat sejumlah titik retak atau patah dari atas hingga kebawah.

Sebelumnya diduga pihak rekanan melakukan pengecoran pada lubang bor file tanpa memasang casing (mal) dan pengecoran kubus budmen dengan cara manual menggunakan molen.

Menanggapi kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisal ketika dikonfirmasi wartawan group Wappress, Senin (23/11/2020) malam mengakui keretakan atau patah terjadi karena terkena bechko yang dipergunakan di tempat lokasi.

Faisal juga menyebutkan patahan tersebut akan dibongkar dan diperbaiki kembali. 

Namun Faisal menolak merinci bagian yang akan dibongkar, apakah seluruh dinding penyangga jembatan atau hanya pada titik patahan saja.

Faisal juga mengakui, pengecoran lubang bor file dan abutment memang dilakukan secara manual. Namun pada bagian lantai jembatan baru menggunakan reademix pabrikan.

Menjawab wartawan tentang ketahanan pondasi bor file dan abutment sebagai penyangga yang dikerjakan manual, lagi lagi Faisal menyatakan telah memenuhi standar K 250 dan sama dengan lantai jembatan yang menggunakan readimix.

Dicecar kembali mengenai dasar asumsinya yang menyebutkan telah sesuai standar dan memenuhi K250 atau tahan uji tekan, Faisal mengatakan sampel pondasi itu telah diuji laboratorium UNA Asahan.

"Hasilnya standar dan memiliki ketahanan sama dengan lantai jembatan, pihak rekanan telah membawa sampel pondasi ke laboratorium UNA," terang Faisal.

Menanggapi pernyataan Faisal, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI, Darmansyah mengatakan bahwa, Faisal selaku PPK tidak mempedomani Perpres no 16 tahun 2018 bagian ke empat pasal 11. Sehingga hasil pengerjaan jembatan yang dikerjakan oleh CV. D  patut kita ragukan kualitas dan kuantitasnya.

"Apalagi bukan pihak laboratorium UNA yang datang langsung mengambil sampel, ada apa dan kenapa harus pihak rekanan yang mengantar sempelnya ke lab UNA?," ungkap Darmansyah.

"Selain itu, pengecoran pada tiang pondasi bor file tanpa menggunakan casing (mal). Padahal casing berfungsi mencegah masuknya air atau lumpur ke dalam cor beton. Begitu juga pada pengecoran kubus abutment yang dikerjakan secara manual," ujarnya

Darmansyah juga menduga "metode" pengerjaan jembatan Titi Putih ini mirip dengan pembangunan jembatan Desa Kuala Gunung pada tahun 2014 lalu, yang dikerjakan secara manual dan menuai hasil temuan audit BPK Rp1,1 miliar, dari nilai anggaran lebih kurang Rp.1,4 miliar. Yang mana pengerjaan pada tiang pancang dan abutment dikerjakan secara manual, tidak menggunakan readimix, sehingga hasil audit. (D)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini